Agung Laksono: Golkar dukung sikap Jokowi tolak revisi UU Pilkada
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan menolak wacana revisi Undang Undang Pilkada. Mereka juga mendukung sikap Presiden Joko Widodo yang tidak sepakat atas wacana tersebut.
"Partai Golkar menolak upaya revisi atas UU Pilkada dan UU Partai Politik di DPR, tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua UU tersebut harus di revisi. Kami mendukung sikap pemerintah,fraksi-fraksi di DPR dan kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua Undang Undang," kata Agung Laksono di kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu (20/5).
Dia juga menyatakan putusan PTUN yang memenangkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu karena mereka sudah mengajukan banding atas putusan tersebut.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa Pilkada diperlukan? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita. Namun, apa sebenarnya Pilkada itu, dan bagaimana prosesnya berlangsung? Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas arti dan pentingnya Pilkada serta menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui dalam proses pemilihan ini.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Kenapa Pilkada penting? Pemilihan melalui Pilkada juga penting untuk menjaga kedaulatan rakyat. Dengan memberikan kekuasaan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin mereka sendiri, Pilkada mendorong partisipasi aktif masyarakat dan menghindari kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan segelintir orang atau kelompok.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
"Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)," terang dia.
Lanjut dia, Golkar versi Munas Ancol telah siap menghadapi Pilkada serentak. Mereka mengklaim telah mengikuti tahapan-tahapan yang dibuat oleh KPU.
"Pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya musyawarah daerah (MUSDA) di mulai dari DPD Partai Golkar tingkat kab/kota dan selanjutnya tingkat provinsi selambatnya selesai bulan Okteber 2015. Oleh karena itu dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015 Partai Golkar telah siap mengikuti tahapan-tahapan yang telah di tetapkan KPU," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk dilakukan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah. Menurut Menko Polhukam Tedjo Edy Purdijatno, Jokowi tidak menerima usulan dari DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Tidak (menerima). Kemarin dari Presiden sudah menyatakan ditolak revisinya jadi menggunakan UU No 8 Tahun 2015," kata Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/5).
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca SelengkapnyaJK sebut Golkar telat dalam menentukan arah koalisi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca Selengkapnya"Tidak ada Munaslub. Semua sudah final dan tegas, Munas digelar 2024," tegas Agung Laksono.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaJK mengatakan, apabila Golkar pecah, tidak akan bisa menang pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal Partai Golkar Lodewijk F Paulus menegaskan, tidak ada dorongan Munaslub oleh Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca Selengkapnya