Anggota DPRD DKI dan NTT gugat komposisi pimpinan ke MK
Merdeka.com - Beberapa anggota DPRD DKI dan Nusa Tenggara Timur mempermasalahkan komposisi pimpinan yang diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mereka berdalil keberadaan dua pasal tersebut menciptakan ketidakselarasan karena mengatur komposisi pimpinan dengan jumlah anggota antara 85 sampai 100 orang serta harus berasal dari partai pemenang pemilu.
Mereka adalah Mohammad Sangaji, Veri Yonnevil, Wibi Andrino, Muannas dari DPRD DKI serta Jimmi Wilbadus, Yucundianus, Jefri Unbununaek dari DPRD NTT. Atas dasar itu mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum anggota DPRD DKI, Ramdan Alamsyah mengatakan Pasal 327 ayat (1) tidak dapat menjadi dasar bagi pengisian komposisi pimpinan DPRD DKI. Menurut dia, jumlah anggota DPRD DKI lebih dari 100 orang sehingga perlu ada penambahan satu kursi wakil ketua.
-
Kenapa UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengatakan UU MD3 tidak direvisi? 'Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,' kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Siapa yang terpilih jadi anggota DPRD? Fadel Islami merintis karir politiknya sejak tahun 2021.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
"Jadi penambahan kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak satu kursi dinilai memenuhi aspek proposionalitas terhadap seluruh jumlah keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang melebihi 100 orang yakni 106 orang," ujar Ramdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/11).
Ramdan mengatakan penambahan satu kursi bertujuan untuk meningkatkan kinerja. Ini karena DPRD DKI memiliki lima komisi sehingga jika terdapat lima wakil ketua, kinerja dapat semakin efektif.
"Kami meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai satu orang ketua dan lima orang wakil ketua untuk DPRD Provinsi jika beranggotakan di atas 100 orang," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum anggota DPRD NTT, Muhammad Syukur Mandar mengatakan pemberlakuan Pasal 327 ayat (2) telah menimbulkan diskriminasi dan mencederai demokrasi. Ini karena pasal tersebut dinilai menghalangi para anggota DPRD yang memiliki kemampuan untuk menduduki komposisi pimpinan karena diisi oleh anggota dari partai pemenang pemilu.
"Pemohon telah kehilangan kebebasannya untuk ikut serta mengisi alat kelengkapan DPRD yang menimbulkan ketidakadilan," ungkap Syukur.
Terkait dengan permohonan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai hal tersebut merupakan kasus konkret yang tidak menjadi wewenang MK. Selain itu, penetapan komposisi pimpinan merupakan kebijakan terbuka dari DPRD.
"Ini choice of law yang merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang. Bisa saja, kita diyakinkan karena provinsi DKI Jakarta persoalannya terlalu kompleks, sehingga dibutuhkan tambahan 1 wakil ketua DPRD,” kata dia. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya