Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPRD DKI dan NTT gugat komposisi pimpinan ke MK

Anggota DPRD DKI dan NTT gugat komposisi pimpinan ke MK Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Beberapa anggota DPRD DKI dan Nusa Tenggara Timur mempermasalahkan komposisi pimpinan yang diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mereka berdalil keberadaan dua pasal tersebut menciptakan ketidakselarasan karena mengatur komposisi pimpinan dengan jumlah anggota antara 85 sampai 100 orang serta harus berasal dari partai pemenang pemilu.

Mereka adalah Mohammad Sangaji, Veri Yonnevil, Wibi Andrino, Muannas dari DPRD DKI serta Jimmi Wilbadus, Yucundianus, Jefri Unbununaek dari DPRD NTT. Atas dasar itu mereka mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum anggota DPRD DKI, Ramdan Alamsyah mengatakan Pasal 327 ayat (1) tidak dapat menjadi dasar bagi pengisian komposisi pimpinan DPRD DKI. Menurut dia, jumlah anggota DPRD DKI lebih dari 100 orang sehingga perlu ada penambahan satu kursi wakil ketua.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi penambahan kursi Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak satu kursi dinilai memenuhi aspek proposionalitas terhadap seluruh jumlah keanggotaan DPRD Provinsi DKI Jakarta yang melebihi 100 orang yakni 106 orang," ujar Ramdan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/11).

Ramdan mengatakan penambahan satu kursi bertujuan untuk meningkatkan kinerja. Ini karena DPRD DKI memiliki lima komisi sehingga jika terdapat lima wakil ketua, kinerja dapat semakin efektif.

"Kami meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai satu orang ketua dan lima orang wakil ketua untuk DPRD Provinsi jika beranggotakan di atas 100 orang," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum anggota DPRD NTT, Muhammad Syukur Mandar mengatakan pemberlakuan Pasal 327 ayat (2) telah menimbulkan diskriminasi dan mencederai demokrasi. Ini karena pasal tersebut dinilai menghalangi para anggota DPRD yang memiliki kemampuan untuk menduduki komposisi pimpinan karena diisi oleh anggota dari partai pemenang pemilu.

"Pemohon telah kehilangan kebebasannya untuk ikut serta mengisi alat kelengkapan DPRD yang menimbulkan ketidakadilan," ungkap Syukur.

Terkait dengan permohonan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menilai hal tersebut merupakan kasus konkret yang tidak menjadi wewenang MK. Selain itu, penetapan komposisi pimpinan merupakan kebijakan terbuka dari DPRD.

"Ini choice of law yang merupakan open legal policy (kebijakan hukum terbuka) pembentuk undang-undang. Bisa saja, kita diyakinkan karena provinsi DKI Jakarta persoalannya terlalu kompleks, sehingga dibutuhkan tambahan 1 wakil ketua DPRD,” kata dia. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?
PDIP Gelar Rapat Usai MK Ubah Syarat Pilkada: Ahok atau Anies?

Menurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada
VIDEO: Ekspresi Anggota KPU Respons Putusan MK Terbaru Soal Pilkada "Mau Tidak Mau"

KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Sebut Bentuk Kemenangan Lawan Strategi Kotak Kosong Oligarki

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyatakan, keputusan itu bentuk kemenangan melawan oligarki.

Baca Selengkapnya
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK
PDIP Tegaskan Putusan Baleg Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah Bertentangan dengan Keputusan MK

Fraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya