Angket KPK, perang partai penguasa dan oposisi
Merdeka.com - Paripurna DPR akhirnya menyetujui untuk menindaklanjuti usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persetujuan di paripurna sempat panas, bahkan diwarnai aksi walk out oleh sejumlah partai politik yang tidak setuju.
Usulan angket berawal ketika sidang kasus korupsi e-KTP bergulir di pengadilan. Dalam kesaksiannya, politikus Hanura Miryam S Haryani mengaku ditekan oleh penyidik KPK sehingga mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bantah menekan, penyidik KPK Novel Baswedan menyerang balik.
Saat bersaksi, Novel mengatakan, Miryam malah merasa diancam oleh enam anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, Azis Syamsuddin, Desmond J Mahesa dan Sarifuddin Sudding, satu lagi Miryam mengaku lupa saat diperiksa KPK.
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Kesaksian Novel ini yang membuat anggota Komisi III DPR berang, sehingga mengusulkan untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Sayang KPK menolak untuk membuka. Karena itu, DPR menggulirkan hak angket tersebut.
PDIP, Hanura, PPP, PAN, Golkar, NasDem, menyatakan dukungan untuk melakukan angket kepada KPK. Poin-poin angket sudah dibacakan di paripurna. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sudah ketuk palu menyetujui. Namun, ada empat partai yang menolak.
Partai Gerindra bahkan memutuskan untuk keluar dari ruang paripurna. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menilai, pimpinan sidang tak memberi kesempatan bicara kepada pihak yang menolak. Muzani pun menganggap pimpinan paripurna gegabah. Dia yakin, tanpa angket, bisa memperbaiki kinerja KPK.
Partai Demokrat juga demikian. Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman menegaskan, pihaknya menolak karena tidak melihat adanya urgensi dari angket. Bahkan cenderung mengganggu proses penyidikan kasus e-KTP di KPK.
Gedung KPK ©2014 merdeka.com/dwi narwoko
Benny menyerang partai pendukung pemerintah yang setuju angket KPK. Dia mengaku tak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah. Penolak angket hanya dilakukan oleh Demokrat, Gerindra, PKS dan PKB.
"Ya namanya itu kan kekuasaan itu kan yang mendukung waktu pemerintah semua. Di paripurna semua yang menyatakan tegas menolak hanya kami," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Benny menyayangkan cepatnya pengambilan keputusan angket KPK itu. Padahal jika rapat ditunda agar fraksi-fraksi partai bisa melakukan lobi, Demokrat telah menyiapkan solusi.
Solusinya adalah masalah penyebutan 6 anggota Komisi III DPR yang dituding mengancam Miryam untuk memberikan keterangan palsu diselesaikan melalui mekanisme lain di luar angket.
"Ya enggak perlu hak angket, ada hal lain. Supaya menggunakan mekanisme lain. Inikan cepat sekali. Bayangkan saya ada lobi dulu, mestinya jangan dulu diputuskan," tegasnya.
"Kami kan partai kecil. Kita enggak berkuasa melawan partai pendukung pemerintah. Ini kan partai pendukung pemerintah semuanya. Enggak bisa kita lawan, itu karena akibat rakyat enggak suka kita ya begitu," ujar Benny.
Isu KPK memang sensitif di mata publik. Tidak sedikit partai yang mengambil kesempatan dari isu ini. Hal ini pun dilihat oleh Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
"Saya menangkap suasana dalam forum paripurna ini dan apa yang selama ini saya kritik terhadap DPR ketika saya masih belum DPR dan sekarang saya rasakan buktinya. Yang disajikan adalah politik kemunafikan. Menurut saya harus dihentikan," kata Masinton dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).
Masinton juga menyindir para anggota Komisi III DPR yang akhirnya memutuskan tidak menandatangani angket. Pasalnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK, mayoritas anggota Komisi III setuju dengan wacana angket. Namun, saat rencana digulirkan, justru banyak anggota yang menolak.
"Semua meyakini sejak awal bahwa ada proses yang salah dan harus didalami dalam konteks KPK secara institusi dan semua rekan-rekan anggota DPR komisi III semua setuju tapi saya enggak tahu kemudian balik badan atau segala macam," tegasnya.
Masinton Pasaribu ke KPK ©2015 merdeka.com/dwi narwoko
Padahal, dia meyakini ada kejanggalan dari cara kerja KPK yang harus diselidiki lewat hak angket. Termasuk, penyebutan nama 6 anggota Komisi III yang dituding mengancam Miryam memberikan kesaksian palsu. Untuk itu, Masinton merasa heran dengan pendapat bahwa angket berpotensi melemahkan KPK.
"Saya meyakini ada yang harus kita gali dan dalami. Bukan berarti kita prokoruptor, bukan saya pro korupsi. Justru kita ingin negara dibersihkan. Bukan dengan cara munafik seperti ini. Menolak seakan-akan kita melemahkan misalnya," ujarnya.
Politikus PDIP ini mengaku jengah dengan politik yang dijalankan dengan kemunafikan dan pencitraan. Dia mengimbau fraksi partai yang menolak tidak membohongi rakyat.
"Justru temen-teman yang kemarin getol, ini saya buka di sini. Saya sudah bosan dengan politik munafik seperti ini. Keteladanan apa yang harus kita berikan. Jangan bohongi rakyat. Politik itu konsisten, konsekuen," tandasnya.
"Saya ketika mengambil sikap harus usulkan hak angket saya tau risikonya tapi tidak mau munafik dalam melaksanakan politik. Saya tahu dampaknya tapi tidak mau mengandalkan pencitraan," tambah Masinton.
Adapun poin-poin yang diusulkan masuk angket KPK yakni mendapatkan masukan dan informasi tentang tidak selalu berjalannya pelaksanaan tupoksi KPK tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan tata kelola kelembagaan yang baik.
Misalnya, tata kelola anggaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan KPK Tahun 2015. BPK menemukan tujuh indikasi ketidakpatuhan KPK terhadap peraturan perundang-undangan.
"Pertama kelebihan pembayaran gaji pegawai KPK yang belum diselesaikan atas pelaksanaan tugas belajar. Kedua, belanja barang pada Direktorat Monitor Kedeputian Informasi dan Data yang tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban yang memadai dan tidak sesuai mata anggarannya," ujar salah satu pengusul, politikus NasDem Taufiqulhadi.
Adapula, indikasi pembayaran belanja perjalanan dinas, belanja sewa dan belanja jasa profesi pada Biro Hukum. Keempat, terkait kegiatan perjalanan dinas pada Kedeputian Penindakan yang tidak didukung dengan surat perintah.
meriam s haryani ©2017 http://wikidpr.org/
Masalah lainnya, standar biaya pembayaran atas honorarium Kedeputian Penindakan. Kemudian kejanggalan dalam realisasi belanja perjalanan dinas biasa tidak sesuai dengan ketentuan minimal. Terakhir, perencanaan Gedung KPK yang tidak teliti membuat biaya pembangunan membengkak.
Selain itu, Komisi III DPR juga menyoroti seringnya dokumen penindakan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Cegah-Tangkal (Cekal) bocor ke publik. Hal itu menyangkut ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian dalam penyampaian keterangan dalam proses hukum maupun komunikasi publik, termasuk dugaan pembocoran informasi kepada media tertentu.
"Beberapa elemen masyarakat juga menyampaikan adanya ketidakharmonisan insubordinasi dari kalangan internal KPK terhadap pimpinannya, yakni para Komisioner KPK," ungkapnya.
Dia menambahkan, pengusul juga menyoroti penyebutan 6 nama anggota Komisi III yang diduga menekan Miryam untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus e-KTP. Masalah ini telah ditanyakan dalam rapat dengar pendapat dengan KPK pada 17-18 April 2017.
"Berdasarkan hal-hal terurai di atas, maka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan KPK disepakati secara internal untuk mengusulkan hak angket dalam rangka mendalami permasalahan-permasalahan tersebut di atas," tegas Taufiq.
Terkait materi angket, lanjutnya, Komisi III DPR memasukkan pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang terutama UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
"Secara khusus dalam proses hak angket ini akan dilihat pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 5 UU KPK dan penjelasannya yang mengatur bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas," tandasnya.
Terlebih lagi, lanjutnya, KPK bertanggung jawab kepada publik atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala pada Presiden RI, DPR, dan BPK. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 20 ayat (1) UU KPK.
"Pada ayat (2) huruf c diatur bahwa pertanggungjawaban dilaksanakan dengan cara Membuka Akses Informasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca SelengkapnyaMereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menyampaikan rencana pengajuan hak angket dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaNasDem, kata dia menghargai usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaAnies menjamin NasDem, PKB, dan PKS tetap solid mendukung adanya hak angket.
Baca SelengkapnyaBasarah mengatakan, wacana hak angket tidak melempem dan terus dimatangkan PDIP.
Baca Selengkapnya