Bola panas surat protes pencekalan Setnov di tangan Komisi III DPR
Merdeka.com - Pencekalan Ketua DPR Setya Novanto atas kasus e-KTP yang dilakukan Ditjen Imigrasi atas usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik. Alasannya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ngotot bahwa pencekalan Ketua Umum Partai Golkar itu tidak sesuai prosedur dan menyalahi Undang-Undang.
Menurut Fahri, berdasarkan rapat Bamus yang diklaim diikuti perwakilan sejumlah fraksi, menghasilkan tiga hal. Pertama, mengajukan adanya rapat konsultasi dengan Presiden. Dalam rapat itu, DPR akan menjelaskan soal maksud keberatan atas pencekalan Setnov.
Kemudian menugaskan Komisi III DPR untuk membahas masalah pencekalan Setnov dengan pemerintah. Kini, bola panas surat protes pencekalan Setnov berada di tangan Komisi III DPR.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, nota protes atas pencekalan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) batal dikirimkan ke Presiden Joko Widodo. Awalnya, Fraksi Golkar berniat mengirimkan nota protes pencekalan karena Setnov masih berstatus saksi dan kasus tersebut masih tahap penyelidikan.
"Tidak jadi dikirim setahu saya," kata Bamsoet atau biasa disapa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Politikus Golkar ini akan menanyakan sejumlah isu terkini kepada pimpinan KPK. Untuk diketahui, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK tadi malam.
Isu terkini yang ditanyakan, kata Bambang, mulai dari insiden penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, proses hukum kasus megaproyek e-KTP hingga prosedur pencekalan Setnov.
"Selain isu aktual yang baru saja teradi seperti penyerangan terhadap Novel Baswedan juga kasus yang menarik perhatian publik, e-KTP dan kami menagih kasus lama," terangnya.
Bambang mengaku mendapat informasi nota keberatan pencekalan Ketua DPR Setya Novanto ditunda. Namun, Bambang enggan berkomentar soal alasan ditundanya surat itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Tanya pimpinan, saya dengar informasinya, pimpinan mengurungkan untuk mengirim ke Presiden," kata Bambang.
Bambang mengusulkan surat tersebut sebaiknya memang ditunda. Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan politik nasional. Dia juga menyarankan, polemik pencekalan Setnov menjadi ranah Komisi III bukan pimpinan DPR.
Badan Musyawarah juga disebut telah menyepakati soal penugasan ke Komisi III untuk menyelidiki prosedur pencekalan Setnov oleh Ditjen Imigrasi. Bambang mengungkapkan Bamus hanya menyampaikan pemberitahuan saja terkait protes dari pimpinan DPR terkait pencekalan Setnov.
Politisi Partai Golkar ini mengakui keputusan pencekalan Setnov memang menimbulkan kontroversi jika dilihat dari kacamata hukum. Sebab, merujuk pada UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Setnov tidak bisa dicekal karena masih berstatus saksi.
Sementara, KPK juga memiliki landasan hukum yang sama-sama mengatur soal pencekalan, yakni UU 30/2002 tentang KPK. Di UU tersebut, KPK memiliki kewenangan untuk mencekal seseorang yang masih berstatus sebagai saksi dan hal itu dibenarkan oleh UU yang dibuat oleh DPR bersama Presiden.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya menggunakan dua UU untuk mencekal Setnov.
"Kami menggunakan dasar hukum dua UU. Pertama UU KPK di pasal 12 ayat 1 d, di sana jelas dalam menjalankan kewenangan tugas penyelidikan penyidikan dan penuntutan KPK berwenang memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pencegahan seseorang keluar negeri," kata Febri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/4).
Febri menjelaskan, KPK meminta Ditjen Imigrasi mencekal Setnov demi kepentingan proses penyidikan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Untuk itu, dia menilai langkah pencekalan sudah tepat meski Setnov masih berstatus sebagai saksi.
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan. Hal tersebut dilakukan karena nama Setnov tersangkut dalam kasus e-KTP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKPK tak mempermasalahkan pelaporan ke Dewas tersebut, karena laporan tersebut adalah hak dan bentuk dari pengawasan masyarakat.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya