Daftar jadi calon anggota DPD, Sumarno mundur dari ketua KPU DKI
Merdeka.com - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya untuk maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil DKI Jakarta.
Sumarno mengatakan, surat penguduran dirinya ke Ketua KPU telah diserahkan per tanggal 20 April 2018 lalu. Kemudian telah ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada tanggal 21 April 2018.
"Iya benar, surat saya ke Ketua KPU RI tanggal 20 April. Disetujui kalau tak salah tanggal 21 April 2018," ucap Sumarno, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/4).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang memberhentikan Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Sutiyoso mundur dari jabatan Komisaris? Selamat bergabung Bang Yos bersama kami relawan Anies Baswedan. Jabatan menjadi tak penting ketika perjuangan memanggil,' kata Geisz dalam akun X (dulu Twitter).
Sumarno mengatakan, dirinya mengundurkan diri dari jabatannya saat ini untuk menghindari konflik kepentingan ke depannya. "Ya pertama secara etika tidak etis seorang penyelenggara menjadi peserta atau sebaliknya. Maka untuk menghindari konflik kepentingan itu harus mengundurkan diri," kata Sumarno,
Simak berita KPU selengkapnya di Liputan6.com
"Kedua memang ada ketentuan dalam peraturan KPU bahwa bagi penyelenggara sebelum menyerahkan dukungan harus mengundurkan diri," lanjutnya.
Namun, dikonfirmasi terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tantowi belum mengetahui bahwa Sumarno telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Pramono, jika memang Sumarno mengundurkan diri, maka, dia bukan lah komisioner KPU satu-satunya yang menanggalkan jabatan untuk maju sebagai bakal calon anggota DPD. Ada juga Komisioner KPU Sulawesi Barat Nurdin Pasokkori, Komisioner KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sahibuddin, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Muhamad N Tuli.
"Saya belum tahu, bukan enggak, saya belum tahu. Kalau yang dua (Sulbar dan Sultra) saya persis lihat suratnya," ujar Pramono.
Pramono pun menuturkan, sebelum masa pendaftaran, mereka memang sudah seharusnya untuk menyerahkan surat pengunduran diri. "Enggak mungkin dong ketika pendaftaran calon-calon DPD lain daftar, dia masih bekerja (menerima pendaftaran) dan besoknya dia yang daftar, enggak mungkin dong. Jadi, sebelum masa pendaftaran. Ini supaya tidan mengganggu dan konflik kepentingan dong," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rano Karno mengaku segera melengkapi surat pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaKPU meminta bakal calon wakil gubernur Jakarta 2024 Rano Karno untuk melengkapi surat keterangan pengunduran diri dari DPR.
Baca SelengkapnyaRano Karno yang kembali terpilih dari anggota DPR dari Dapil Banten 3 harus mengundurkan diri sejak terdaftar sebagai Cawagub Jakarta.
Baca SelengkapnyaDPD PDIP Sumut hanya menerima pemberitahuan surat pengunduran diri Eko.
Baca SelengkapnyaPramono akan pamit langsung kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaPengunduran diri Bambang dilakukan sebagai respons terhadap pemberitaan media mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dirinya.
Baca SelengkapnyaKeempat anggota Dewan itu tetap dilantik di Gedung DPRD Kota Batu pada Jumat (30/8).
Baca SelengkapnyaNama Dharma Pongrekum ramai diperbincangkan setelah mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaJohan Budi Sapto Pribowo mundur dari keanggotaan PDI Perjuangan. Ia akan mencoba kembali berkarir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaRano Karno mengaku jika ia kalah di Pilkada DKI, sementara ia telah mundur dari DPR RI, maka ia akan habis.
Baca SelengkapnyaSecara prosedur, Johan Budi memang harus mundur dari partai dan keanggotaan di DPR.
Baca SelengkapnyaKIM akan kompak dalam pengusungan paslon untuk Pilgub Jateng.
Baca Selengkapnya