Demokrat Sebut KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat Tetapkan Prabowo-Gibran
Kamhar menghormati sepenuhnya hak dan mekanisme hukum yang berlaku termasuk terkait kepemiluan
Kamhar menghormati sepenuhnya hak dan mekanisme hukum yang berlaku termasuk terkait kepemiluan
Politisi Demokrat Sebut KPU Punya Justifikasi Hukum Kuat Tetapkan Prabowo-Gibran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Dari putusan itu, KPU pun menyesuaikan PKPU dengan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran menjadi capres-cawapres.
Mengenai hal ini, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai, bahwa KPU memiliki justifikasi hukum yang kuat untuk menetapkan pasangan Prabowo-Gibran dengan dasar putusan MK Nomor 90.
"Kami bisa saja memiliki pandangan yang berbeda dan menilai keputusan dan langkah yang diambil KPU telah memiliki justifikasi hukum yang kuat," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Minggu (26/11).
Meski begitu, Kamhar menghormati sepenuhnya hak dan mekanisme hukum yang berlaku termasuk terkait kepemiluan.
Kamhar menilai, menjunjung tinggi hukum adalah bagian dari demokrasi.
"Cara-cara yang mengedepankan hukum dan menjunjung tinggi hukum menjadi tanda kedewasaan berdemokrasi," ucapnya.
"Kami juga tetap menghormati dan menghargai pihak-pihak yang memiliki pandangan yang berbeda yang kini tengah menempuh jalur hukum," sambungnya.
Sebelumnya, 3 aktivis pro demokrasi yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama bersama dengan kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Kamis (16/11).
Mereka menuding KPU telah melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan berkas dan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kami ke DKPP itu untuk mengajukan pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU. Terkait penerimaan berkas dan penetapan saudara Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dalam Pemilu tahun 2024," ujar Advokat TPDI 2.0, Patra M Zen di kantor DKPP.Sementara, Masyarakat sipil atas nama Amunisi Peduli Demokrasi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 90) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Amunisi Peduli Demokrasi menilai KPU mendukung putusan MK yang tidak mencerminkan nilai demokrasi melalui penerbitan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.
"Kami meminta kepada Bawaslu untuk bersikap responsif dan menindaklanjuti terhadap segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam tahapan pembentukan regulasi oleh KPU RK, khususnya dalam pembentukan PKPU 23/2023 yang mengandung cacat hukum serius," kata Ketua Tim Advokasi Amunisi Peduli Demokrasi Kurnia Saleh di Kantor Bawaslu, Jakarta.