Diperiksa MKD, Ruhut minta maaf pernah bilang 'Hak Asasi Monyet'
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memanggil Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul untuk menyampaikan pembelaannya. Hal tersebut terkait dugaan pelanggaran etik Ruhut yang memplesetkan HAM menjadi Hak Asasi Monyet.
Ketua MKD Surahman Hidayat menjelaskan bahwa Ruhut sengaja memplesetkan singkatan HAM menjadi 'Hak Asasi Monyet'. Hal tersebut lantaran Ruhut geram banyak pihak yang seolah membela HAM namun dalam praktiknya justru tak diterapkan.
"Dari kekecewaan itu terlontarlah kata-kata, jadi konteksnya menurut dia candaan lah gitu," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
-
Bagaimana contoh penerapan HAM? Contoh hak-hak asasi pribadi yaitu:Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Dimana HAM dijamin? Dalam proses menegakkan HAM, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur terkait masalah hak asasi manusia.
-
Apa saja jenis pelanggaran HAM yang ada? Jenis pelanggaran HAM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
Namun Ruhut sudah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada MKD. Meski begitu Surahman menegaskan jika kasus Ruhut belum selesai, MKD akan memproses ke tahap selanjutnya.
"HAM ini kan termaktub dalam konstitusi, negara Indonesia ini kan hanya dua yaitu negara hukum dan negara HAM. Di situ aja, celakanya itu, jadi anggota DPR harus membela konstitusi baik jiwa atau konteksnya secara harfiah. Dia (Ruhut) merasa bersalah juga, jika HAM dipleset2kan dan dia juga sudah minta maaf. Konteksnya dia terpleset dalam teks yang sakral," ujarnya.
Surahman juga membuka kemungkinan akan memanggil Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar sebagai pihak pengadu kembali. Hal tersebut guna mengkonfirmasi terkait pembelaan Ruhut.
Politikus PKS ini juga menegaskan memang anggota DPR memiliki hak imunitas masalah hukum. Namun anggota dewan tetap tak boleh melanggar etika.
"Sehingga harus ada batasan-batasan. Imunitas itu tidak di ranah etika," ujarnya.
Ditemui secara terpisah, Ruhut mengaku diundang MKD sebagai pihak teradu. Dia sudah berupaya semaksimal mungkin menjelaskan permasalahannya.
"Saya berterimakasih kepada MKD telah mengingatkan saya," ungkap Ruhut. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaSi Mulyono ini, Jokowi, jelas pencinta PKI. Lihat saja Kepres nomor 17 tahun 2022 yang berisi permintaan maaf kepada PKI, kata Amien Rais.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaKartika Putri meminta maaf kepada publik soal pernyataannya tentang capres mengaji.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaYasonna akan meng-update ke polisi atas laporan yang waktu itu dilayangkan ke Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaRocky dihadirkan dalam persidangan dalam kapasitas sebagai saksi ahli terkait kebebasan berpendat.
Baca SelengkapnyaNamun Rocky enggan menyampaikan permintaan maaf, terkait ucapannya tersebut.
Baca Selengkapnya