Dipimpin Puan Maharani, Ini 4 Fakta Rapat Paripurna Terakhir DPR Periode 2019-2024
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengadakan rapat paripurna ke-8 untuk masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024). Rapat ini menjadi rapat paripurna terakhir bagi periode 2019-2024.
Menurut pengamatan, pimpinan DPR RI tidak hadir secara lengkap, dengan Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang tidak hadir. Sementara itu, tercatat 272 anggota dari total 541 anggota dewan hadir dalam rapat tersebut. Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa DPR RI telah mencapai akhir periode 2019-2024. Hal ini disampaikan dalam pidato penutupan pada rapat paripurna terakhir DPR untuk periode tersebut.
"Saat ini, kita telah sampai pada akhir masa bakti periode 2019-2024, selama lima tahun kita telah bekerja dan berusaha. Tentu saja, tidak semuanya dapat kita lakukan dengan sempurna," ungkap Puan Maharani di Jakarta, Senin (30/9).
"DPR RI perlu terus berbenah, menerima kritik dan autokritik, memperbaiki segala kekurangan, meningkatkan kualitas kelembagaan, serta semakin memenuhi harapan rakyat," tambahnya.
Puan juga meminta maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada anggota dewan dan seluruh rakyat Indonesia.
"Kami, pimpinan DPR RI, mohon maaf jika selama memimpin terdapat hal-hal yang kurang memuaskan," ujarnya.
Saat melanjutkan pidatonya, putri Megawati Soekarnoputri itu terlihat emosional dan mengucapkan selamat bertugas kepada para Anggota DPR yang terpilih untuk periode 2024-2029. Berikut adalah beberapa fakta terkait DPR RI yang menggelar rapat paripurna terakhir atau ke-8 masa persidangan 1 tahun sidang 2024-2025 pada hari ini, Senin (30/9/2024), yang dihimpun oleh Tim News Liputan6.com:
Tidak Semua Pimpinan DPR Hadir
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan rapat paripurna yang ke-8 untuk masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 pada hari Senin, 30 September 2024. Rapat ini menjadi yang terakhir untuk periode 2019-2024.
Berdasarkan pengamatan, pimpinan DPR RI tidak hadir secara lengkap, di mana Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, tidak tampak.
Hanya Ketua DPR RI Puan Maharani dan beberapa Wakil Ketua DPR RI, termasuk Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus, yang hadir.
Sementara itu, dari total 541 anggota dewan, tercatat ada 272 anggota yang hadir.
"Berdasarkan catatan dari sekretariat jenderal DPR RI, daftar hadir pada awal rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 217 orang, dengan 59 orang izin, sehingga total kehadiran mencapai 272 anggota. Semua fraksi di DPR RI diwakili dalam kehadiran ini," ungkap Puan.
"Dengan demikian, kuorum telah tercapai, dan dengan mengucapkan bismillah, kami selaku pimpinan dewan memohon izin untuk membuka rapat DPR RI ke-8 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025 pada hari Senin, 30 September 2024, dan kami nyatakan bahwa rapat ini dibuka dan terbuka untuk umum," tambahnya.
Puan Maharani Mohon Maaf
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada seluruh anggota dewan dan masyarakat Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato penutupan pada rapat paripurna terakhir DPR untuk periode 2019-2024.
"Kini, kita telah mencapai akhir masa bakti periode 2019-2024, di mana selama lima tahun kita telah berusaha bekerja. Tentu tidak semua hal dapat kita capai dengan sempurna," ungkap Puan di Jakarta, Senin (30/9/2024).
"DPR RI perlu terus memperbaiki diri, menerima kritik dan autokritik, serta meningkatkan kualitas kelembagaan agar semakin memenuhi harapan masyarakat," tambahnya.
Puan juga meminta maaf atas nama pimpinan lembaganya kepada para anggota dewan dan seluruh rakyat Indonesia, "Kami, pimpinan DPR RI, juga meminta maaf jika selama menjalankan tugas terdapat hal-hal yang kurang memuaskan," tuturnya.
Dengan Air Mata, Puan Maharani Ungkap Kinerja DPR RI
Ketika melanjutkan pidatonya, putri Megawati Soekarnoputri itu tampak emosional dan menangis, sambil mengucapkan selamat kepada para Anggota DPR yang terpilih untuk periode 2024-2029.
"Pada tanggal 1 Oktober 2024, para calon Anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 akan melakukan pengucapan sumpah/janji di hadapan Sidang Paripurna Dewan, menandai dimulainya masa tugas mereka selama lima tahun ke depan. Selamat menjalankan tugas kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029," ungkap Puan.
Politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) ini juga mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan sejumlah undang-undang, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kementerian Negara, UU tentang Dewan Pertimbangan Presiden RI, dan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. "Dengan demikian, selama periode 2019-2024, DPR RI telah berhasil menyelesaikan 225 Rancangan Undang-Undang (RUU)," jelas Puan.
Puan Jelaskan DPR telah Selesaikan Agenda Sahkan Undang-Undang
Sebanyak 225 RUU yang telah diubah menjadi UU mencakup 48 RUU dari Prolegnas 2019-2024 dan 177 RUU kumulatif terbuka. Di sisi lain, terdapat 5 RUU yang disepakati untuk tidak diteruskan pembahasannya.
Dari total 225 UU tersebut, termasuk beberapa UU yang disetujui oleh DPR pada hari ini. Jika dilihat berdasarkan tahun, pada tahun 2024 DPR telah mengesahkan 149 UU, di tahun 2023 ada 18 UU, tahun 2022 sebanyak 32 UU, tahun 2021 ada 13 UU, dan tahun 2020 juga 13 UU, di mana 2 di antaranya merupakan carry over dari periode DPR sebelumnya.
Dalam menjalankan fungsi legislasi selama periode ini, Puan menjelaskan bahwa DPR telah melakukan transformasi untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional. Salah satu caranya adalah dengan membentuk undang-undang melalui metode omnibus law, yang mengintegrasikan perubahan dari berbagai UU lainnya. Puan juga mengingatkan bahwa pembuatan UU adalah tugas bersama antara DPR dan Pemerintah.
"Oleh karena itu, ini menjadi komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah dalam menyelesaikan agenda Pembentukan Undang-Undang dalam Prolegnas," katanya.
Selanjutnya, Puan menegaskan bahwa DPR menyadari pentingnya mempertimbangkan berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan, dan dampak dalam proses pembentukan UU. Oleh karena itu, diperlukan political will untuk menciptakan legislasi yang komprehensif.
"Dalam proses pembentukan Undang-Undang, diperlukan political will yang kuat dari semua pihak, termasuk fraksi-fraksi di DPR RI dan Pemerintah, agar bisa mencapai kesepakatan substansi Undang-Undang yang benar-benar bermanfaat bagi negara dan rakyat Indonesia," tambah Puan.