Edy Singgung ‘Blok Medan’ Saat Debat soal Tambang, Bobby: Silakan Laporkan, Saya Tunggu
Sekadar mengingatkan, kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul.
Saling sindir antar pasangan calon terjadi di depat publik kedua Pilkada Sumut 2024. Cagub nomor urut dua, Edy Rahmayadi tiba-tiba menyinggung soal istilah Blok M yang sempat dikaitkan dengan Cagub nomor urut satu, Bobby Nasution.
Sekadar mengingatkan, kode ‘Blok Medan’ muncul dalam persidangan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Mulanya, Edy menyinggung soal pertambangan seharusnya dirawat dengan baik untuk kepentingan rakyat. Tetapi, dia menyayangkan ketika mendengar informasi bahwa di luar Sumatera Utara ada pihak-pihak yang mengurus tentang tambang. Tepatnya di Maluku Utara. Dia meminta pendapat Bobby atas isu itu.
Mendapat pertanyaan itu, Bobby awalnya tak menjawab. Dia hanya berfokus pada Pasal 33 ayat 3 yang sebelumnya disinggung Edy. Dia mengatakan bagaimana pertambangan yang dilakukan di Sumut jangan sampai merusak lingkungan seperti yang terjadi saat ini.
"Banyak tambang ilegal dibiarkan sama provinsi, banyak jalan rusak, karena tambang liar yang dibiarkan, galian c dibiarkan merusak jalan tonase berlebih," kata Bobby.
Merasa pertanyaan tak dijawab, Edy kembali menyinggung soal Blok Medan dalam bisnis tambang di Maluku.
"Saya tak rela Medan dipakai untuk di Maluku Utara, ini jadi isu nasional, isu internasional, saya ingin ini diklarifikasi sehingga rakyat Sumut tahu semuanya, saya tidak mau menuduh, saya dengar itu dari pengadilan, itu sah, dari media bicara Blok Medan, saya tidak mau disebut itu Blok Medan," ujar Edy.
Bobby kemudian menjawab. Dia menegaskan kalau Edy merasa ada hal tak beres terkait permasalahan itu silakan melapor ke penegak hukum.
"Kalau merasa dari kami ada melanggar, laporkan pak, kami tunggu laporannya, ada mekanisne hukum, jangan cuma gara-gara baca di media, bapak bawa ke ranah debat, bapak mau pernyataan saya di depan ini, bapak laporkan dulu, selama laporkan ada hal-hal yang kami lakukan mangkir dari situ baru pak, bapak kami suruh," ujar Bobby.
"Coba bilang denger-denger isu bapak bilang bapak nggak mau curiga bapak bilang lapor kan pak laporkan ini yang bisa kami sampaikan kalau memang ini yang Bapak perlukan untuk masyarakat Sumatera Utara silakan Pak silakan Ini yang harus Bapak lakukan silakan terima kasih," kata Bobby menambahkan.
Sekadar diketahui, istilah itu dimunculkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang dihadir sebagai saksi di sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Dalam kesaksiannya, dia menyebut kode ‘Blok Medan’ merujuk pada pengurusan izin usaha pertambangan untuk perusahaan yang diduga milik Wali Kota Medan Bobby Nasution. Perusahaan Bobby itu disebut meminta IUP di Halmahera, Maluku Utara. Bahkan Suryanto mengaku pernah diajak terdakwa Abdul Gani ke Sumut untuk memuluskan perizinan usaha tambah milik Bobby.