Gerindra ingin kasus di KPK bisa di SP3
Merdeka.com - Fraksi Partai Gerindra mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Gerindra juga mendorong kewenangan penuntutan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
"Fraksi Partai Gerindra berpandangan bahwa KPK perlu diberi kewenangan menghentikan penyelidikan dan penuntutan suatu kasus," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J. Mahesa seperti dikutip dari notulensi rapat tertanggal 3 Juli 2012, Selasa (2/10).
Gerindra juga menyetujui penghapusan kewenangan penuntutan yang dimiliki KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Kenapa TPN Ganjar-Mahfud minta pendukung rekam bukti kecurangan? 'Kita ingin mengkoordinasikan semua kawan-kawan di daerah untuk bisa bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang ada. kita ini gampang mengatakan pelanggaran itu ada, tapi selalu abai dalam mendokumentasi pelanggaran ini,' tutur Todung di Media Center Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
"Penghapusan ini dapat dipahami sepanjang mengacu pada single prosecution system dan berlandaskan prinsip en een ondeelbaar bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisahkan. Sehingga, di negara manapun di dunia yang memiliki lembaga seperti KPK, penuntutan tetap menjadi kewenangan Jaksa Agung," katanya.
Tak hanya itu, Gerindra menilai perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK. Dewan Pengawas berada di luar struktur pimpinan KPK untuk bisa mengevaluasi tugas KPK, termasuk pengawasan terhadap penyidik sejak pertama kali suatu kasus mulai disidik. Dewan pengawas itu diminta terdiri dari figur-figur independen yang bersih, kredibel dan kompeten di bidang penegakan hukum antikorupsi.
"Pengawasan ini penting agar ada mekanisme kontrol terhadap kewenangan pimpinan KPK dan para penyidiknya," katanya.
Gerindra juga meminta fungsi penyadapan KPK perlu diatur. Menurut Desmond kewenangan penyadapan KPK harus dilakukan dengan obyektif dan tidak melanggar privasi dan hak azasi manusia.
"Untuk penyadapan harus ada bukti permulaan yang cukup, bukan sebaliknya penyadapan dilakukan untuk mencari bukti permulaan," katanya.
Sementara itu fraksi-fraksi lain di DPR menyatakan setuju revisi UU KPK sepanjang untuk menguatkan kewenangan lembaga ad hoc itu. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaKubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
Baca Selengkapnya