Ibu-Ibu Ditangkap Kasus Kampanye Hitam, PAN Ingatkan Hukum Tak Tebang Pilih
Merdeka.com - Jubir Badan Pemenangan (BPN) Nasional Prabowo-Sandi Bidang Pemberdayaan Perempuan, Desy Ratnasari turut berkomentar soal tiga orang ibu-ibu yang diamankan polisi karena menyebar kampanye hitam menyerang pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Desy mempersilakan pihak berwenang memproses hukum, asal penegakannya adil terhadap semua pihak.
"Penegakkan hukum harus berkeadilan, bermanfaat dan harus pasti buat semua orang. Kalau memang salah yaudah. Tapi jangan pilah pilih jangan cuma karena hitam di sebelah lalu dihajar. Tapi kalau pro, hitam bisa jadi abu-abu sedikit," kata Desy di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu membandingkan kasus rekan satu partainya Mandala Shoji yang diproses begitu cepat lantaran kedapatan membagikan kupon umrah dan door prize kepada masyarakat. Oleh karena itu, Desy berharap penegak hukum berlaku adil kepada siapapun dan bukan terhadap oposisi saja.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana diskriminasi bisa dicegah? Hanya toleransi yang berperan sebagai alat untuk mempersatukan setiap perbedaan yang ada.
-
Bagaimana cara 'jadi pamingpin sing adil'? 'Jadi pamingpin sing adil, tong cueut kanu hideung ponténg kanu konéng.' Artinya : Jadilah pemimpin yang adil dan tidak memihak pada golongan atau kelompok tertentu saja.
-
Bagaimana cara pemilu memastikan keadilan untuk semua? Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
-
Bagaimana asas pemilu menjamin keadilan? Asas ini menjamin bahwa semua pemilih dan peserta pemilu akan mendapatkan perlakuan secara adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana saja dalam penyelenggaraan pemilu.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
"Ini saya bukan menuduh ya, kita lihat fakta saja seperti itu. Kasus seperti Mandala. Dia dihukum percobaan 6,5 bulan loh padahal dia belum hadiahi umrah baru imingi saja. Silakan saja siapa dihukum tapi berlaku untuk siapa saja," ujar Desy.
Sebelumnya, tiga orang ibu-ibu penyebar kampanye hitam menyerang pasangan Jokowi- Ma'ruf Amin, yang sempat viral di media sosial, diamankan Polres Karawang, Minggu (24/2) malam sekira pukul 23.30.
Ketiga orang perempuan yang diamankan bernama, Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja Rt 01/03, Ika Peranika (36) warga Kalioyod RT 02 RW 03 keduanya warga Desa Wancimekar,Kecamatan Kotabaru, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) Perumnas Bumi Telukjambe Blok W No. 273 Karawang.
Tiga wanita yang ditangkap itu ternyata anggota dari Partai Emak-Emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (PEPES).
Ketiga ditangkap dirumahnya masing-masing, oleh pihak Kriminal Khusus Polres Karawang, setelah adanya laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin. Saat dikonfirmasi ke Kapolres Karawang, AKBP Nur Edi Irwansyah Putra, ketiganya diamankan Polres Karawang dan Polda Jabar sebagai tindakan preventif kepolisian.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaCalon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus hati-hati.
Baca SelengkapnyaPihaknya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Connie apabila laporan masyarakat tetap diusut kepolisian.
Baca Selengkapnya