Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Idrus sebut penjelasan Setnov soal kasus korupsi e-KTP sudah baik

Idrus sebut penjelasan Setnov soal kasus korupsi e-KTP sudah baik Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku merasa lega dengan kesaksian Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang ketujuh korupsi e-KTP. Menurutnya, kesaksian Setnov telah membantah tudingan Partai Golkar dan sejumlah kader ikut menerima fee korupsi proyek e-KTP.

"Pertanyaan dari majelis hakim dan penuntut umum itu sudah jelas. Pertama bahwa Golkar isu-isu dari luar dan itu sudah dikatakan tidak ada. Kemudian dikonfirmasi soal Setya sendiri juga sudah dijelaskan dengan baik. Saya kira semua sudah jelas, bahwa Novanto menyampaikan di bawah sumpah," kata Idrus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).

Idrus mengklaim Partai Golkar meyakini pengakuan Setnov benar dan jelas. Kesaksian Setnov itu dianggap telah sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka e-KTP. Semisal soal, kesaksian Setnov yang membantah pertemuan dengan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.

"Tadi itu kan di BAP lalu dibawa kemudian jadi sanksi di persidangan dan memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan majelis hakim dan pertayaan jaksa penuntut umum, saya kira itu sudah selesai semua," tegasnya.

"Sekali lagi Pak Novanto menjelaskan bahwa penjelasan-penjelasan itu sudah diberikan dibawah sumpah, jadi saya mempunyai keyakinan itu benar," sambung Idrus.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membantah mengetahui adanya praktik dugaan korupsi dalam megaproyek e-KTP dalam persidangan ke tujuh di Pengadilan Tipikor,Jakarta. Bahkan dia kerap mengaku tidak ingat soal perencanaan hingga proyek berjalan.

Hal itu disampaikan Setnov saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menanyakan apakah dirinya masih ingat soal proyek e-KTP itu apa tidak.

"Saya tidak begitu ingat, tapi itu dilaporkan rapat pleno setiap sebulan sekali yang dilaporkan pimpinan komisi kebetulan dari Golkar Chaeruman (Harahap)," kata Setnov dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

Setnov kembali membantah saat Ketua Hakim Jhon kembali menanyakan bagaimana program e-KTP itu dibahas.

"Tidak pernah tahu yang mulia," jawab Setnov.

Meski begitu, Setnov tak menepis kalau mengenali Andi Narogong, tersangka dalam kasus korupsi membuat negara rugi lebih kurang Rp 2,3 triliun ini. Ketua DPR ini juga mengaku sempat bertemu Andi sebanyak dua kali.

"Tahun 2009, di sebuah cafe kebetulan punya saya, datanglah orang yang mengenalkan diri Andi Narogong dan menyampaikan jual beli kaos atribut partai dan setelah saya cek disampaikan harganya sehingga saya tolak," kata Setnov.

Setnov menambahkan, Andi menemui dirinya lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai bendahara Partai Golkar. Sementara di DPR, Setnov merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.

"Andi Narogong memperkenalkan diri karena saya bendahara Partai Golkar," kata dia.

Kepada Majelis Hakim, Ketum Partai Golkar ini mengaku menolak tawaran Andi. Alasannya, harga yang ditawarkan Andi terlalu mahal.

"Setelah dicek, saya tolak karena terlalu mahal," ucap dia.

Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.

Jaksa KPK tidak hanya mengorek dugaan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, Jaksa juga mencecar Setnov soal keluarganya yang diduga bermain dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini bersama Andi Narogong. Dalam kasus ini, Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M
Sidang Korupsi BTS Kominfo, Saksi Ungkap Komisi I DPR Dapat ‘Jatah’ Rp70 M, BPK Rp40 M

Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI
KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI

Salah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M
Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.

Baca Selengkapnya
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Ruang Setjen DPR, KPK Temukan Bukti Transaksi Pengadaan Rumah Dinas

Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Geledah Setjen DPR RI, KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Dinas

Penyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.

Baca Selengkapnya
KPK Pastikan Semua Ruangan di Gedung Setjen DPR Digeledah, Termasuk Ruang Sekjen Indra Iskandar
KPK Pastikan Semua Ruangan di Gedung Setjen DPR Digeledah, Termasuk Ruang Sekjen Indra Iskandar

KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi
Petaka Ultah Eks Bupati Sidoarjo, Gara-Gara Hadiah Terjerat Gratifikasi

Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya