Idrus sebut penjelasan Setnov soal kasus korupsi e-KTP sudah baik
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku merasa lega dengan kesaksian Ketua DPR Setya Novanto dalam sidang ketujuh korupsi e-KTP. Menurutnya, kesaksian Setnov telah membantah tudingan Partai Golkar dan sejumlah kader ikut menerima fee korupsi proyek e-KTP.
"Pertanyaan dari majelis hakim dan penuntut umum itu sudah jelas. Pertama bahwa Golkar isu-isu dari luar dan itu sudah dikatakan tidak ada. Kemudian dikonfirmasi soal Setya sendiri juga sudah dijelaskan dengan baik. Saya kira semua sudah jelas, bahwa Novanto menyampaikan di bawah sumpah," kata Idrus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (6/4).
Idrus mengklaim Partai Golkar meyakini pengakuan Setnov benar dan jelas. Kesaksian Setnov itu dianggap telah sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka e-KTP. Semisal soal, kesaksian Setnov yang membantah pertemuan dengan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Narogong.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang memimpin Golkar? Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendampingi Presiden Joko Widodo yang memimpin jalannya KTT di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (6/9).
"Tadi itu kan di BAP lalu dibawa kemudian jadi sanksi di persidangan dan memberikan klarifikasi dan penjelasan terhadap pertanyaan-pertanyaan majelis hakim dan pertayaan jaksa penuntut umum, saya kira itu sudah selesai semua," tegasnya.
"Sekali lagi Pak Novanto menjelaskan bahwa penjelasan-penjelasan itu sudah diberikan dibawah sumpah, jadi saya mempunyai keyakinan itu benar," sambung Idrus.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) membantah mengetahui adanya praktik dugaan korupsi dalam megaproyek e-KTP dalam persidangan ke tujuh di Pengadilan Tipikor,Jakarta. Bahkan dia kerap mengaku tidak ingat soal perencanaan hingga proyek berjalan.
Hal itu disampaikan Setnov saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar menanyakan apakah dirinya masih ingat soal proyek e-KTP itu apa tidak.
"Saya tidak begitu ingat, tapi itu dilaporkan rapat pleno setiap sebulan sekali yang dilaporkan pimpinan komisi kebetulan dari Golkar Chaeruman (Harahap)," kata Setnov dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Setnov kembali membantah saat Ketua Hakim Jhon kembali menanyakan bagaimana program e-KTP itu dibahas.
"Tidak pernah tahu yang mulia," jawab Setnov.
Meski begitu, Setnov tak menepis kalau mengenali Andi Narogong, tersangka dalam kasus korupsi membuat negara rugi lebih kurang Rp 2,3 triliun ini. Ketua DPR ini juga mengaku sempat bertemu Andi sebanyak dua kali.
"Tahun 2009, di sebuah cafe kebetulan punya saya, datanglah orang yang mengenalkan diri Andi Narogong dan menyampaikan jual beli kaos atribut partai dan setelah saya cek disampaikan harganya sehingga saya tolak," kata Setnov.
Setnov menambahkan, Andi menemui dirinya lantaran saat itu dirinya menjabat sebagai bendahara Partai Golkar. Sementara di DPR, Setnov merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Andi Narogong memperkenalkan diri karena saya bendahara Partai Golkar," kata dia.
Kepada Majelis Hakim, Ketum Partai Golkar ini mengaku menolak tawaran Andi. Alasannya, harga yang ditawarkan Andi terlalu mahal.
"Setelah dicek, saya tolak karena terlalu mahal," ucap dia.
Setnov yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu disebut dalam dakwaan menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000. Jumlah tersebut diberikan karena Setnov yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar bertugas mengatur dan menggolkan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu di DPR.
Jaksa KPK tidak hanya mengorek dugaan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi e-KTP. Dalam persidangan, Jaksa juga mencecar Setnov soal keluarganya yang diduga bermain dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun ini bersama Andi Narogong. Dalam kasus ini, Andi Narogong telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaSalah satu gedung yang disatroni oleh penyidik yakni gedung ruang kerja di gedung Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaSejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaKPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPenyidik turut menyasar ke beberapa ruangan di gedung Setjen tidak terkecuali ruangan para pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait apa saja yang didapat penyidik dari hasil penggeledahan kemarin. Hanya saja tiga koper sempat dibawah keluar.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Sidoarjo Saiful Illah sebelumnya dipidana 2 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca Selengkapnya