Ini hasil Rapimnas II Golkar kubu Agung Laksono
Merdeka.com - Partai Golkar versi Munas Ancol melaksanakan Rapimnas II di kantor DPP Golkar, Jakarta. Ada enam butir hasil pertemuan tersebut yang dibacakan oleh Ketua Umum, Agung Laksono didampingi oleh Wakil Ketua Umum Ibnu Munzir, dan Sekjen Zainudin Amali.
Berikut 6 butir hasil Rapimnas II Golkar:
1. Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kenapa Ganjar gugat hasil Pilpres ke MK? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
2. Partai Golongan Karya di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal, Zainudin Amali, tidak terganggu adanya keputusan tingkat pertama PTUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat Mahkamah Partai Golkar (MPG) dengan menuntaskan pelaksanaan konsolidasi organisasi hingga tingkat kab/kota se-Indonesia.
3. Pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya musyawarah daerah (MUSDA) di mulai dari DPD Partai Golkar tingkat kab/kota dan selanjutnya tingkat provinsi selambatnya selesai bulan Oktober 2015.
4. Oleh karena itu Dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015 partai golkar telah siap mengikuti tahapan tahapan yang telah di tetapkan KPU.
5. Dalam menghadapi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Partai Golkar secara resmi membuka kesempatan kepada seluruh kader terbaik Partai Golkar dan putra-putri terbaik lainnya di seluruh daerah Indonesia yang daerahnya akan di gelar pilkada tahun 2015 untuk mendaftarkan diri ke DPD Partai Golkar prov/kab/kota di daerahnya masing masing. Partai Golkar akan menguji popularitas dan elektabilitas para calon kepala daerah melalui survei yang dilakukan lembaga survei yang kredibel. Selain itu Partai Golkar akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kapasitas dan rekam jejak calon daerah.
6. Partai Golkar menolak upaya revisi atas Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Partai Politik di DPR RI karena tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua Undang Undang tersebut harus di revisi. Kami mendukung sikap pemerintah,fraksi-fraksi di DPR dan kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua Undang Undang tersebut.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaGolkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca Selengkapnya