Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini hasil Rapimnas II Golkar kubu Agung Laksono

Ini hasil Rapimnas II Golkar kubu Agung Laksono Agung Laksono umumkan ketua fraksi Golkar di DPR. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Partai Golkar versi Munas Ancol melaksanakan Rapimnas II di kantor DPP Golkar, Jakarta. Ada enam butir hasil pertemuan tersebut yang dibacakan oleh Ketua Umum, Agung Laksono didampingi oleh Wakil Ketua Umum Ibnu Munzir, dan Sekjen Zainudin Amali.

Berikut 6 butir hasil Rapimnas II Golkar:

1. Keputusan PTUN baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Orang lain juga bertanya?

2. Partai Golongan Karya di bawah kepemimpinan Ketua Umum, Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal, Zainudin Amali, tidak terganggu adanya keputusan tingkat pertama PTUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat Mahkamah Partai Golkar (MPG) dengan menuntaskan pelaksanaan konsolidasi organisasi hingga tingkat kab/kota se-Indonesia.

3. Pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya musyawarah daerah (MUSDA) di mulai dari DPD Partai Golkar tingkat kab/kota dan selanjutnya tingkat provinsi selambatnya selesai bulan Oktober 2015.

4. Oleh karena itu Dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015 partai golkar telah siap mengikuti tahapan tahapan yang telah di tetapkan KPU.

5. Dalam menghadapi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Partai Golkar secara resmi membuka kesempatan kepada seluruh kader terbaik Partai Golkar dan putra-putri terbaik lainnya di seluruh daerah Indonesia yang daerahnya akan di gelar pilkada tahun 2015 untuk mendaftarkan diri ke DPD Partai Golkar prov/kab/kota di daerahnya masing masing. Partai Golkar akan menguji popularitas dan elektabilitas para calon kepala daerah melalui survei yang dilakukan lembaga survei yang kredibel. Selain itu Partai Golkar akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kapasitas dan rekam jejak calon daerah.

6. Partai Golkar menolak upaya revisi atas Undang Undang Pilkada dan Undang Undang Partai Politik di DPR RI karena tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua Undang Undang tersebut harus di revisi. Kami mendukung sikap pemerintah,fraksi-fraksi di DPR dan kelompok masyarakat sipil yang menolak revisi kedua Undang Undang tersebut.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran
Ini Pertimbangan PTUN Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran

Selain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.

Baca Selengkapnya
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
PTUN Tolak Gugatan, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No

Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini,  Siasat Akali Putusan MK?
Baleg DPR Bahas RUU Pilkada Hari Ini, Siasat Akali Putusan MK?

Anggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.

Baca Selengkapnya
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'
'Apa yang jadi Putusan MK Sudah Final dan Mengikat Tidak Bisa Diganggu Gugat'

Rapat yang digelar pada Rabu (21/8) ini hanya beda sehari pasca-putusan MK terkait Pilkada.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK
Fraksi Golkar DPR Bantah Rapat Baleg Bahas RUU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

Golkar menegaskan, pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya