Ini kata KPU dan Bawaslu soal gerakan #2019GantiPresiden
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan saat ini belum terdapat aturan yang melarang adanya gerakan #2019GantiPresiden. Apalagi saat ini belum terdapat penetapan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Itu belum diatur (di aturan Bawaslu), sementara saat ini juga belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka saya kita bom ada aturan larangannya," kata Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Karena hal itu, dia menjelaskan belum dapat menindak adanya gerakan tersebut. Tak hanya Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman juga menyatakan hal yang sama. Bahwa pihaknya belum memiliki aturan untuk gerakan yang ramai di media sosial tersebut.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Dimana Jokowi blusukan? Saat melakukan kunjungan ke daerah, Presiden Jokowi selalu menyempatkan diri untuk blusukan ke pasar tradisonal
-
Siapa yang nobar bareng Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi), nonton bareng (nobar) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di hotel tempatnya bermalam di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Bagaimana Jokowi ekspresikan kemarahan saat parlemen? Di kesempatan sama, Jokowi juga mengekspresikan kemarahan sambil kepalkan tangan.
Untuk menyikapinya, Arief mengatakan semua pihak harus menyamakan definisi yang dilakukan oleh gerakan itu. Apa dapat dikategorikan sebagai bentuk kampanye atau tidak.
"Tugas pertama kita mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk kampanye atau bukan. Kalau kategori kampanye maka jelas dilarang," ucap Arief.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan peserta pemilu, atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan citra diri.
"Untuk Pilpres pesertanya belum ada, sebab belum ada penetapan capres-cawapres," jelas Arief.
Sebelumnya, koalisi Gerindra dan PKS kompak ingin menggagalkan Jokowi kembali memimpin Indonesia di Pilpres 2019. Kubu oposisi membuat gerakan #2019gantipresiden yang dibuat dalam bentuk gelang hingga kaus.
Jokowi ikut berkomentar tentang gerakan itu. Di hadapan relawan, Jokowi menyindir pihak yang ingin ganti presiden lewat kaos.
"Sekarang isu kaus ganti presiden 2019. Masa dengan kaos bisa ganti presiden," kata Jokowi saat memberikan sambutan dalam acara Konvensi Nasional Galang Kemajuan Tahun 2018 di Ballroom Puri Begawan, Bogor, Sabtu (7 April 2018).
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gelombang pendemo kembali mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin 18 Maret 2023
Baca SelengkapnyaLalu, di sisi tengah ada gambar wajah Presiden Jokowi antara Prabowo dan Gibran.
Baca SelengkapnyaBeragam cara dilakukan warga Jateng untuk mendukung capres pilihan untuk Pemilu 2024 besok
Baca SelengkapnyaBersama Jokowi, Ganjar dan Prabowo memperlihatkan kedekatannya kepada warga.
Baca SelengkapnyaPSI sudah memantapkan arah pilihan pencalonan presiden di Pemilu 2024 kepada Prabowo
Baca SelengkapnyaKantor Bawaslu DKI Jakarta DKI Jakarta menjadi sasaran aksi protes dugaan kecurangan Pemilu 2024, pada Kamis (7/3).
Baca SelengkapnyaMereka meneriakkan yel-yel meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk mundur dari jabatannya dan segera pulang ke kampung halaman Solo.
Baca SelengkapnyaDengan adanya aksi bakar ban tersebut, membuat jalan arteri atau non-tol menuju arah ke wilayah Jakarta Barat yang melalui depan Gedung DPR/MPR RI ini pun ditut
Baca SelengkapnyaDemonstrasi menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang oleh DPR, Kamis (22/08/2024) kemarin, sukses menarik perhatian dunia internasional.
Baca SelengkapnyaHabiburrahman menegaskan pihaknya terbuka apabila kubunya mendapat dukungan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi menjelaskan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilu
Baca SelengkapnyaMassa menolak kecurangan dalam Pemilu 2024 kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR. Unjuk rasa tersebut diwarnai dengan aksi bakar ban.
Baca Selengkapnya