![Komarudin Watubun Sempat Ingin Kerahkan 'Pasukan' Kawal Pemeriksaan Sekjen PDIP di Polda Metro Jaya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/6/1717662891134-11qnb.jpeg)
Komarudin Watubun Sempat Ingin Kerahkan 'Pasukan' Kawal Pemeriksaan Sekjen PDIP di Polda Metro Jaya
Komarudin sempat memerintahkan Satgas PDIP agar mengawal pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6).
Komarudin sempat memerintahkan Satgas PDIP agar mengawal pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6).
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melarang Komandan Satgas Nasional Cakra Buana Komarudin Watubun untuk mengerahkan pasukan. Saat itu, Komarudin sempat memerintahkan Satgas PDIP agar mengawal pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6).
"Kemarin banyak mau menemani, Pak Komar mau kerahkan ribuan Satgas. Pada mau datang, tetapi saya bilang enggak usah, nanti malah enggak bagus," kata Hasto dalam peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis.
Hasto mencontohkan bagaimana Proklamator RI Bung Karno dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melawan intimidasi.
Menurutnya, intimidasi kekuasaan yang dialaminya lewat tekanan hukum saat ini belum seberapa.
"Bung Karno saja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda, enggak punya apa-apa," ujarnya.
Dosen Universitas Pertahanan ini mengutip gagasan Bung Karno yang hanya ditemani oleh rakyat jelata, nelayan, hingga sopir saat menjalani pengasingan di Ende, NTT.
"Jadi, kalau saya hanya diintimidasi begitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega. Sendiri tidak ada masalah, Bung Karno juga sendiri," ujar Hasto.
Hasto menerangkan pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya masih mendapat fasilitas, seperti datang memakai bus hingga diliput wartawan.
"Kan, masih kehormatan, dibandingkan Bung Karno," ujarnya.
Dia juga menyampaikan ada beberapa teman yang mendampinginya, yakni politikus PDIP Andreas Hugo Pareira yang mengetahui sejarah hukum kolonial, politisi muda Aryo Seno Bagaskoro, dan tim hukum.
"Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja," tutur Hasto.
"Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum. Kan, KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya tidak datang kualat. Maka datang," sambung dia.
Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.
"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme untuk menghormati hukum, penyidik mempersilakan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.
Hasto juga mengaku ditertawai oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan dipanggil penyidik Polda Metro Jaya besok.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaRonny heran dengan adanya panggilan pemeriksaan kasus yang mempersoalkan terkait kritik terhadap pelaksanaan pemilu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menerima laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan pegawai Kemenhub Asep Kosasih Samapta.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya karena tak terima ponselnya disita penyidik padahal masih berstatus saksi.
Baca Selengkapnya