KPU sampaikan hasil sinkronisasi DP4 dan DPT Pilkada 2018 pada 30 September
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno membahas Hasil Sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilihan) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilihan terakhir untuk Pemilihan Serentak 2018. Rapat tersebut dilaksanakan mengingat hasil sinkronisasi DPT dengan DP4 yang memasuki batas akhir yakni 25 Desember.
"Tanggal 25 Desember 2017 adalah batas waktu akhir sinkronisasi hasil DP4 dengan DPT Pemilu terakhir, jadi hari ini kami melakukan pertemuan pembahasan dan sudah selesai," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (25/12).
KPU, lanjut Viryan, akan menyampaikan data hasil analisis DP4 dan sinkronisasi DP4 dengan DPT itu ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) pada tanggal 30 Desember, dan juga akan diumumkan kepada masyarakat.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Siapa yang menetapkan DPT Pemilu? Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Dimana rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 digelar? Sebagai informasi, rapat pleno rekapitulasi hasil Pilpres 2024 digelar di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
-
Kapan KPU lakukan rekapitulasi? Kegiatan ini sudah dilakukan sejak Rabu (28/2) kemarin, dengan diawali pembacaan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
"Sesuai tertib tahapan kan tanggal 30 Desember akan diumumkan Insyallah," ucap Viryan.
Viryan juga menjelaskan hasil data sinkronisasi itu akan dikirim ke daerah dalam bentuk daftar pemilih yang akan dipencocokkan dan penelitian (coklit) oleh 350 ribu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
"Ada kurang lebih 350 ribu petugas PPDP atau petugas pemuktahiran data pemilih se-Indonesia yang akan bekerja sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 18 Februari. Tadi juga kami membahas kegiatan gerakan coklit serentak. Jadi gerakan coklit serentak ini pada tanggal 20 januari, hari pertama coklit akan dilakukan coklit serentak," Jelas Viryan.
Tiap PPDP diwajibkan minimal mencoklit lima rumah penduduk dan PPDP akan dibantu oleh jajaran KPU pusat maupun KPU daerah untuk mencoklit tiap rumah. Hal itu pun demi meningkatkan kualitas daftar pemilih.
"Ketua dan anggota KPU RI, Ketua dan anggota KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten Kota, sampai PPS di hari tersebut semuanya turun dengan tempat yang telah ditentukan mendampingi PPDP," tuturnya.
"Jadi bukan hanya di bawah saja PPDP bekerja tapi pada hari pertama kami pun juga akan turun. Pak Arief akan turun, pak Hasyim turun, semuanya turun di tempat yang berbeda-beda mendampingi PPDP. Ini gerakan nasional sebagai bentuk upaya kita meningkatkan kualitas daftar pemilih." (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI juga menyampaikan perihal perkembangan tahapan Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Baca SelengkapnyaUntuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah 27-29 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Pemerintah dengan Komisi II DPR menyetujui penetapan revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024 terkait keputusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSetelah merampungkan rekapitulasi suara di 4 provinsi terakhir ini, KPU akan menetapkan pemenang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaKini hanya tinggal menunggu kedatangan pimpinan KPU Papua untuk mengikuti rapat pleno.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).
Baca SelengkapnyaPerubahan PKPU ini perlu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Baca Selengkapnya