Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Sebut Penggantian Foto Capres Berbeda Dengan Revisi Visi-Misi

KPU Sebut Penggantian Foto Capres Berbeda Dengan Revisi Visi-Misi Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan visi misi pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga Uno. Alasannya, visi misi masuk dalam tahapan kelengkapan berkas capres-cawapres saat pendaftaran lalu.

Sikap KPU membuat kubu Prabowo-Sandi membandingkan dengan tim Jokowi-Ma'ruf yang mengganti foto pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan revisi visi-misi dan pergantian foto paslon dalam kertas suara adalah dua hal yang berbeda.

"Prinsipnya, perubahan dok visi misi program dan validasi data foto surat suara itu sesuatu berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu (12/1).

Wahyu menjelaskan dokumen visi-misi adalah bagian dokumen sebagai syarat pendaftaran paslon. Sedangkan foto tidak, oleh karenanya perubahan foto paslon diperbolehkan namun tidak demikian dengan perubahan visi-misi.

"Kan visii misi program itu bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres cawapres, dan tahapannya sudah berlalu sehingga tidak dapat diperbaiki lagi,” ucapnya

Meski visi-misi tidak bisa lagi direvisi, Wahyu menyebut tak ada larangan bagi para paslon menyampaikan gagasan yang lebih luas dari visi-misi, atau menyampaikan maksud dari rencana revisi visi-misi mereka secara verbal.

"Abila ada gagasan dari paslon yang baru dan akan disampaikan di komunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu hak masing-masing, tapi dokumen visi misi resmi tak bisa diubah," tambahnya

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penolakan revisi visi-misi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menyebut perkara visi-misi harus selesai sebelum masa kampanye dimulai.

Sebab, kampanye sendiri adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.

Menurut Hasyim, apabila visi-misi berubah-ubah saat kampanye sudah berjalan, maka hal itu akan menimbulkan masalah. "Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," ucapnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran
PKPU Syarat Capres-Cawapres Belum Direvisi, Ini Potensi Masalah Hukum atas Pencalonan Prabowo-Gibran

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.

Baca Selengkapnya
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres

Terkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Khusus Cawapres Kini Wajib Ditemani Capres
VIDEO: Debat Khusus Cawapres Kini Wajib Ditemani Capres

Perubahan format terletak pada sesi debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang harus didampingi pasangannya alias Calon Presiden (Capres).

Baca Selengkapnya
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Resmi, DPR Setujui Perubahan PKPU Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

DPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!
Kritikan Pedas Soal Surat Dinas: KPU tidak Tertib Administratif, Seharusnya PKPU Diubah!

KPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.

Baca Selengkapnya
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden
KPU Ingatkan Pejabat Setingkat Menteri Daftar Capres-Cawapres Wajib Kantongi Surat Izin Presiden

Diketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung
KPU RI: Visi, Misi dan Program Capres-Cawapres Harus Sejalan dengan Parpol Pengusung

Para Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?

Panja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.

Baca Selengkapnya
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.

Baca Selengkapnya
Bolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?
Bolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?

Bolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?

Baca Selengkapnya