KPU Sebut Penggantian Foto Capres Berbeda Dengan Revisi Visi-Misi
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perbaikan visi misi pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandiaga Uno. Alasannya, visi misi masuk dalam tahapan kelengkapan berkas capres-cawapres saat pendaftaran lalu.
Sikap KPU membuat kubu Prabowo-Sandi membandingkan dengan tim Jokowi-Ma'ruf yang mengganti foto pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menegaskan revisi visi-misi dan pergantian foto paslon dalam kertas suara adalah dua hal yang berbeda.
-
Dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut berkas persyaratan yang perlu diperhatikan; 1) Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% sebanyak 2 lembar. 2) Fotokopi KTP ukuran 100% sebanyak 5 lembar. 5) Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah sebanyak 2 lembar.
-
Apa yang diminta tanda tangan Presiden Jokowi? Presiden Joko Widodo tampak terkesima dengan hasil lukisan dari Jizzy Pearl Bastian. Sebelum ditanda tangani, Presiden tersenyum lebar memandangi kertas di hadapannya. Presiden Jokowi lantas menandatangani lukisan Jizzy dengan segera.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
"Prinsipnya, perubahan dok visi misi program dan validasi data foto surat suara itu sesuatu berbeda," kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu (12/1).
Wahyu menjelaskan dokumen visi-misi adalah bagian dokumen sebagai syarat pendaftaran paslon. Sedangkan foto tidak, oleh karenanya perubahan foto paslon diperbolehkan namun tidak demikian dengan perubahan visi-misi.
"Kan visii misi program itu bagian yang tak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres cawapres, dan tahapannya sudah berlalu sehingga tidak dapat diperbaiki lagi,” ucapnya
Meski visi-misi tidak bisa lagi direvisi, Wahyu menyebut tak ada larangan bagi para paslon menyampaikan gagasan yang lebih luas dari visi-misi, atau menyampaikan maksud dari rencana revisi visi-misi mereka secara verbal.
"Abila ada gagasan dari paslon yang baru dan akan disampaikan di komunikasi politik dengan masyarakat tentu saja itu hak masing-masing, tapi dokumen visi misi resmi tak bisa diubah," tambahnya
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan penolakan revisi visi-misi paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ia menyebut perkara visi-misi harus selesai sebelum masa kampanye dimulai.
Sebab, kampanye sendiri adalah penjabaran atau penyampaian visi-misi paslon ke masyarakat. Adapun kampanye capres-cawapres telah dimulai sejak September 2018 lalu.
Menurut Hasyim, apabila visi-misi berubah-ubah saat kampanye sudah berjalan, maka hal itu akan menimbulkan masalah. "Kampanye kan penyampaian visi misi, kalau kemudian itu berubah-ubah kan itu kemudian itu jadi problem," ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait untuk mempersiapkan syarat dokumen yang akan digunakan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPerubahan format terletak pada sesi debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang harus didampingi pasangannya alias Calon Presiden (Capres).
Baca SelengkapnyaDPR RI menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengikuti putusan MK tentang syarat Capres-Cawapres
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKPU tidak merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU.
Baca SelengkapnyaDiketahui, saat ini sudah ada dua menteri yang ikut dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPara Bacapres-Bacawapres mesti mempunyai visi, misi dan program yang sama dengan Parpol. pengusung.
Baca SelengkapnyaPanja Baleg DPR menyetujui syarat baru pencalonan calon kepala daerah di pilkada diputuskan MK namun berlaku bagi partai non parlemen.
Baca SelengkapnyaSebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Baca SelengkapnyaBolehkah KPU Boleh Ubah Format Debat Capres Cawapres?
Baca Selengkapnya