Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main

Larang mantan Napi korupsi nyaleg, KPU siapkan dua aturan main Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, KPU mempersiapkan dua opsi terkait larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg).

Menurut Wahyu, kedua opsi tersebut hanya akan ada perbedaan dari bentuk implementasinya saja. Namun, tidak akan berbeda dari segi substansialnya.

"Iya, dua opsi ini substansi sama. Bahwa mantan napi korupsi itu, kita tidak perkenankan (mendaftar caleg) hanya mekanismenya beda," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/4).

Wahyu menyebutkan, pada opsi pertama, akan sesuai dengan draf Peraturan KPU (PKPU) pasal 8, tentang pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengatur adanya larangan mantan narapidana korupsi maju menjadi caleg.

"Misalnya, opsi pertama sesuai dengan aturan saat ini (pasal 8). Pertama itu yang tadi itu," sebut Wahyu.

Opsi kedua, kata Wahyu, akan diimplementasikan kepada partai politik, yakni sebagai syarat rekrutmen parpol yang mewajibkan para caleg tak boleh mantan koruptor.

"Lalu kedua, parpol dalam mekanisme rekrutmen pencarian caleg, akan menetapkan aturan larangan mantan napi korupsi," katanya.

Wahyu menjelaskan, dua opsi itu memiliki tingkatan yang sama. Tidak dapat kemudian diartikan sebagai opsi pertama lebih tinggi atau lebih kuat daripada opsi kedua, ataupun sebaliknya.

"Sebenarnya dua opsi ini bukanlah dua opsi yang beda. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B, atau tingkatan satu, tingkatan dua, tidak begitu. Hanya nanti impelementasinya saja (yang berbeda). Jadi dua opsi ini tidak menggambarkan gradasi ya," ujar Wahyu.

Jikapun nantinya opsi kedua yang diambil, maka opsi tersebut akan dituangkan ke dalam draf PKPU, tidak akan muncul sebagai peraturan baru yang berbeda.

"Diberlakukan kepada parpol itu kan tetap masuk dalam (rancangan) PKPU/norma juga. Nah misalnya begitu, nah apakah dimasukkan dalam pasal itu atau dimasukkan klausul pasal lain. Tapi substansi tetap sama," ucap Wahyu.

Namun Wahyu menyatakan, tidak menutup kemungkinan, bukan hanya satu opsi yang akan dipilih, bisa jadi justru kedua opsi tersebut masuk ke dalam aturan.

"Ya, dua opsi itu tidak hanya bisa memilih salah satu, bisa salah satunya saja, bisa keduanya masuk," kata dia.

Rencananya, kedua opsi tersebut akan dibahas oleh KPU ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR selanjutnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik
Ketua KPK Ingatkan Caleg Eks Napi Korupsi Umumkan Statusnya ke Publik

Peringatan Firli ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 87/PUU-XX/2022.

Baca Selengkapnya
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera
Anies soal Mantan Napi Maju di Pilkada Jakarta: Semua Diatur Undang-undang, Bukan Selera

Syarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
Mantan Napi Boleh Maju Pilkada Jakarta 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya

Mantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi
883 Bacaleg Rebutkan 50 Kursi DPRD Palembang, 1 di Antaranya Eks Napi Korupsi

KPU akan memproses dokumen pada 12-15 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?
Mantan Napi Bisa Maju Pilkada Jakarta 2024, Bagaimana Nasib Ahok?

Ahok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu
NasDem soal Banyak Eks Napi Korupsi Maju Caleg: Rakyat Harus Melek Masa Lalu

Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengungkapkan ada 15 caleg eks napi korupsi

Baca Selengkapnya
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!
Gaya Prabowo Berjoget Ditanya Ada Kader Gerindra Mantan Koruptor Jadi Caleg: Sudah Dicoret!

Hal ini ditanyakan oleh Najwa Shihab dalam acara Bacapres Bicara Gagasan.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana
KPU Pastikan Tidak Ada Tanda Khusus pada Surat Suara Mantan Terpidana

Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: NasDem Singgung Penyelenggaraan Pemilu, KPU Harus Waspada Ada Rezim Pemilu & Pilkada
VIDEO: NasDem Singgung Penyelenggaraan Pemilu, KPU Harus Waspada Ada Rezim Pemilu & Pilkada

Anggota Komisi II DPR Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) waspada adanya rezim di Pemilu maupun Pilkada.

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor
Gerindra Coret Dua Nama Caleg Koruptor

Prabowo menjelaskan, ada belasan ribu orang yang mendaftar menjadi caleg. Maka, dia menganggap wajar jika ada yang salah saat verifikasi.

Baca Selengkapnya