Libatkan Menantu Bacaleg di Acara Pemkab, Bupati Jember Terancam Sanksi Kemendagri
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember merekomendasikan bupati Jember dan 8 pejabat lain di bawahnya, dijatuhi sanksi oleh Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena melanggar aturan netralitas pada pemilu.
"Dari hasil pemeriksaan, klarifikasi serta kajian Bawaslu Jember diperoleh fakta-fakta yang mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam peristiwa Jember-Berbagi yang digelar Pemkab Jember," ujar Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati, Rabu (17/5) malam.
Dalam jumpa pers tersebut, Bawaslu Jember memang tidak menyebutkan secara detail nama atau inisial serta jabatan dari 9 pejabat yang diduga melanggar.
-
Kenapa Bawaslu Jateng menangani pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Kapan Bawaslu Jateng menemukan kasus pelanggaran Pemilu? “Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,“
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Bagaimana Bawaslu menangani pelanggaran Pemilu? “Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jawa Tengah akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,“
-
Siapa yang menemukan pelanggaran Pemilu 2024? Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menangani sebanyak 16 kasus pelanggaran pemilu yang tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.
"9 Pejabat tersebut terdiri dari kepala daerah, pejabat dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sesuai aturan etika, kami tidak bisa menyebutkan identitasnya," lanjut Endah.
Meski tidak disebutkan nama ataupun jabatannya, namun satu-satunya kepala daerah yang terlibat dalam kegiatan Jember Berbagi dan turut dilaporkan dalam kasus ini adalah bupati Jember, Hendy Siswanto. Sebagai terlapor, Hendy juga sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Jember.
Kegiatan Jember Berbagi merupakan kegiatan bakti sosial atau berbagi kepada masyarakat di sejumlah titik yang digelar Pemkab Jember selama bulan Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, bupati Hendy bersama Sekda serta sejumlah kepala dinas atau pimpinan OPD, membagikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Namun kegiatan Jember-Berbagi itu dilaporkan oleh LSM Pemantau Pemilu, Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakyat (JEPR). Sebab, dalam kegiatan itu, Bupati Hendy kerap mengajak dua menantu serta seorang keponakan-menantu untuk membagikan bantuan sosial. Tiga kerabat bupati Hendy itu saat ini menjadi bakal caleg di tiga partai berbeda, pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebelum memutuskan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilu itu, Bawaslu Jember telah memeriksa total 66 orang. Terdiri dari 55 pejabat yang dilaporkan melanggar peraturan perundang-undangan; seorang saksi ahli hukum tata negara serta saksi pelapor yakni dari LSM JEPR. Proses tersebut memakan waktu 14 hari kerja, sejak dimulainya penanganan laporan dugaan pelanggaran.
Meski menyimpulkan ada dugaan pelanggaran aturan terkait netralitas, Bawaslu Jember tidak bisa menyebutkan bobot pelanggarannya, apakah ringan, sedang atau berat. Bawaslu Jember juga tidak bisa menjelaskan bentuk sanksi yang kemungkinan akan dijatuhkan kepada 9 pejabat tersebut. Bawaslu juga tidak bisa memastikan, kapan putusan dari Kemendagri dan KASN akan dikeluarkan terhadap bupati dan 8 ASN di bawahnya itu.
"Karena itu menjadi kewenangan dari masing-masing instansi yang berwenang (Kemendagri dan KASN). Sesuai aturan yang berlaku, proses penanganan di Bawaslu sudah selesai sampai di sini. Karena Bawaslu hanya merekomendasikan," tutur Devi Aulia Rahim, komisioner Bawaslu Jember divisi Hukum, Humas dan Data.
Meski demikian, Bawaslu Jember tetap akan melakukan tindak lanjut pengawasan, jika sudah turun putusan dari KASN dan Kemendagri atas kasus ini. Adapun peraturan yang disangkakan dilanggar adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 antara Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu; UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; serta UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
©2023 Merdeka.com/muhammad permana
Keputusan rekomendasi melanggar aturan netralitas untuk bupati Jember dan 8 jajarannya itu, diambil secara bulat oleh seluruh anggota komisioner Bawaslu Jember yang kini tersisa tinggal 4 orang. Satu orang komisioner lainnya, yakni Ali Rahmad Yanuardi, beberapa hari yang lalu mengundurkan diri dari Bawaslu Jember karena menjadi caleg di Partai Demokrat.
Di sisi lain, Bawaslu Jember tidak menyentuh sama sekali tiga menantu dan menantu keponakan yang diajak bupati Hendy di acara resmi Pemkab Jember itu. Sebab, tiga kerabat bupati Hendy itu tidak termasuk pada objek yang dilaporkan. Terlebih, status mereka hingga kini belum resmi menjadi caleg (calon anggota legislatif).
Seperti diberitakan sebelumnya, bupati Jember Hendy Siswanto dan puluhan 55 orang jajaran di bawahnya, dilaporkan ke Bawaslu Jember. Sebab, dalam kegiatan resmi Pemkab Jember itu, bupati Hendy selalu mengajak tiga orang kerabatnya yang menjadi bakal caleg .
Ketiganya yakni Try Sandi Apriana (Ketua DPC dan bakal Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jember); Muhammad Nadhif Ramadhan (bakal caleg DPR RI dari Partai Nasdem); serta Fitrawan Yusran (bakal caleg DPRD Jember dari Partai Gerindra). Try Sandi dan Nadhif merupakan menantu Hendy, sedangkan Fitrawan merupakan menantu keponakan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bima Arya tak menampik temuan pelanggaran netralitas ASN tersebut perlu diberikan atensi oleh Komisi II DPR RI.
Baca SelengkapnyaBukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Baca SelengkapnyaPerludem masih melakukan pemantauan di lima daerah, termasuk di Jakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaHal ini semakin krusial mengingat Undang-Undang (UU) Pilkada yang baru memberikan sanksi pidana bagi pejabat yang terlibat dalam politik praktis
Baca SelengkapnyaTim Hukum Perkasa berharap Bawaslu tidak sekadar memeriksa kasus ini tetapi juga mengusut dalang dari ketidaknetralan para kades ini.
Baca SelengkapnyaPilkada Jateng diwarnai dengan dugaan pengerahan kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu paslon cagub cawagub.
Baca SelengkapnyaBawaslu melaporkan setiap pelanggaran terkait dengan Pilkada Serentak 2024 oleh kepala desa ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaDiduga promosikan istri jadi Caleg, Kades di Bekasi dilaporkan ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca Selengkapnya