Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ma'ruf Amin Bersyukur MK Putuskan Tetap Pemilu Terbuka: Kita Tidak Ingin Ada Gejolak

Ma'ruf Amin Bersyukur MK Putuskan Tetap Pemilu Terbuka: Kita Tidak Ingin Ada Gejolak Wapres Maruf Amin. ©2023 Antara

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos partai dan tetap menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg.

"Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak dalam menghadapi pemilu," ujar Wapres Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Samarkand, Uzbekistan, Kamis (15/6) malam.

Ma'ruf Amin menyampaikan jika MK mengabulkan sistem pemilu tertutup, maka diperkirakan akan ada protes dan gejolak di masyarakat. Sebab sepengetahuannya, masyarakat dan partai politik banyak yang menghendaki sistem pemilu tetap terbuka.

"Saya kira itu artinya (Putusan MK) tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran dikehendaki masyarakat dan juga partai-partai peserta pemilu juga ingin (sistem) terbuka. Dengan diputuskan begitu maka diperkirakan tidak ada reaksi, tidak ada gejolak. Kalau diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak," ujar dia, dikutip Antara.

Keputusan MK Menambah Keadaan Masih Kondusif

Menurut dia, putusan MK tersebut menambah keadaan yang lebih kondusif bagi bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024.

Pada Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.

Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.

Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia
Palu MK Selamatkan Demokrasi Indonesia

MK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup

Baca Selengkapnya
Dinamika Pemilu 2024: Masyarakat Diminta Tetap Damai, Jangan Terpengaruh Dinamika Elite
Dinamika Pemilu 2024: Masyarakat Diminta Tetap Damai, Jangan Terpengaruh Dinamika Elite

Dinamika yang terjadi hari ini disebut hanya terjadi di kalangan elite partai politik saja

Baca Selengkapnya
Capres dan Elite Politik Silaturahmi Lebaran Bikin Situasi Jadi Adem
Capres dan Elite Politik Silaturahmi Lebaran Bikin Situasi Jadi Adem

MK akan memutus gugatan Pilpres 2024 pada 22 April nanti

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada
Mahfud Sepakat MK Larang Jadwal Pilkada 2024 Diubah: Bagus, Hentikan Langkah Jokowi Kendalikan Pilkada

Jokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024
VIDEO: Wapres Ma'ruf Amin soal Sidang Sengketa Pilpres 2024 "Pemerintah Enggak Boleh Ikut Campur!"

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kawal Demo Rekapitulasi Depan KPU, Komjen Fadil: Sampai Saat Ini Situasi Kondusif
Kawal Demo Rekapitulasi Depan KPU, Komjen Fadil: Sampai Saat Ini Situasi Kondusif

Aksi unjuk rasa oleh koalisi masyarakat sipil sehubungan dengan KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi hari ini, Senin (18/3).

Baca Selengkapnya
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024
Wapres Ma’ruf Harap Pemerintah Perhatikan Kritikan Akademisi Jelang Pemilu 2024

Pernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.

Baca Selengkapnya
Muhammadiyah: Indonesia Butuh Persatuan untuk Jadi Lebih Baik
Muhammadiyah: Indonesia Butuh Persatuan untuk Jadi Lebih Baik

Masyarakat tidak lagi memperdebatkan Pemilu 2024 saat Lebaran

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin 'Nyoblos' di TPS 33 Cimanggis, Depok
Wapres Ma'ruf Amin 'Nyoblos' di TPS 33 Cimanggis, Depok

"Saya nyoblosnya di Cimanggis, ya, di sana, di tempat saya," kata Ma'ruf Amin

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU

Baca Selengkapnya