Ma'ruf Amin Bersyukur MK Putuskan Tetap Pemilu Terbuka: Kita Tidak Ingin Ada Gejolak
Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos partai dan tetap menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg.
"Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak dalam menghadapi pemilu," ujar Wapres Ma'ruf Amin di sela kunjungan kerja di Samarkand, Uzbekistan, Kamis (15/6) malam.
Ma'ruf Amin menyampaikan jika MK mengabulkan sistem pemilu tertutup, maka diperkirakan akan ada protes dan gejolak di masyarakat. Sebab sepengetahuannya, masyarakat dan partai politik banyak yang menghendaki sistem pemilu tetap terbuka.
-
Apa putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Apa putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Kapan MK membacakan putusan Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Bagaimana Tim Hukum AMIN memastikan Pilpres 2024 berjalan adil? Hingga kini, THN AMIN sudah hadir di 34 provinsi dan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.“Kami hadir untuk kawal kemenangan AMIN. Jangan sampai suara rakyat hilang dan dicurangi.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Saya kira itu artinya (Putusan MK) tidak mengubah ya. Dan itu kan yang banyak saya baca di koran dikehendaki masyarakat dan juga partai-partai peserta pemilu juga ingin (sistem) terbuka. Dengan diputuskan begitu maka diperkirakan tidak ada reaksi, tidak ada gejolak. Kalau diputuskan yang lain mungkin akan ada protes, ada gejolak," ujar dia, dikutip Antara.
Keputusan MK Menambah Keadaan Masih Kondusif
Menurut dia, putusan MK tersebut menambah keadaan yang lebih kondusif bagi bangsa dalam menghadapi Pemilu 2024.
Pada Kamis (15/6), Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.
Menurut Mahkamah, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
"Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon," ujar Saldi Isra.
Sedangkan terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaDinamika yang terjadi hari ini disebut hanya terjadi di kalangan elite partai politik saja
Baca SelengkapnyaMK akan memutus gugatan Pilpres 2024 pada 22 April nanti
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaJokowi mengajukan ke MK agar jadwal Pilkada 2024 dimajukan September dengan alasan agar pelaksanannya mudah
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa oleh koalisi masyarakat sipil sehubungan dengan KPU yang akan mengumumkan hasil rekapitulasi hari ini, Senin (18/3).
Baca SelengkapnyaPernyataan akademisi itu menjadi bagian dari dinamika positif.
Baca SelengkapnyaMasyarakat tidak lagi memperdebatkan Pemilu 2024 saat Lebaran
Baca Selengkapnya"Saya nyoblosnya di Cimanggis, ya, di sana, di tempat saya," kata Ma'ruf Amin
Baca SelengkapnyaMeskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU
Baca Selengkapnya