Ma'ruf Amin ingatkan MUI sudah keluarkan fatwa soal penyebaran hoaks di medsos
Merdeka.com - Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk mencegah penyebaran hoaks. Fatwa itu dikeluarkan dengan nama fatwa muamalah medsos pada 2017 silam.
Pernyataan itu dikeluarkan dalam momentum kebohongan Ratna Sarumpaet. Apalagi bersama momentum pemilihan legislatif dan presiden. Hoaks dan ujaran kebencian, menurut Ma'ruf, berpotensi memecah belah bangsa.
"Jadi saya pikir ini masalah ya, sampai majelis ulama itu mengeluarkan fatwa bermuamalah melalui medsos, namanya muamalah medsosia, karena medsos ini disalahgunakan, ada fitnah, ujaran kebencian," kata Ma'ruf kepada anggota Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) pada penutupan Rapimnas di Hotel Bintang Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (7/10).
-
Apa yang dilakukan warga saat Jokowi berkunjung? Padahal korban tersebut hanya membentangkan spanduk berisikan 'Selamat Datang Pak Jokowi, Kami Sudah Pindah, Kami Pilih Ganjar' pada saat Jokowi berada di pasar Agrosari, Wonosari.
-
Siapa yang nobar bareng Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi), nonton bareng (nobar) bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) di hotel tempatnya bermalam di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
-
Bagaimana Paus memuji Jokowi? Momen perkenalan itu dilakukan Presiden Jokowi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, usai Sri Paus diterima melalui upacara kenegaraan.'Presiden ke mana-mana selalu mengenalkan (calon) presiden terpilih dan tadi secara khusus Paus mengatakan ini adalah tradisi yang bagus, ada seorang presiden yang akan mengakhiri jabatannya memperkenalkan presiden yang akan datang,' kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat ditemui di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu (4/9).
-
Apa yang Jokowi lakukan di MTQ Nasional? Jokowi akan menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXX yang digelar di Stadion Gelora Kadrie Oening, Kota Samarinda.
-
Siapa yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Dalam lawatannya ke Jakarta, Paus Fransiskus bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta.
-
Siapa yang mengklaim telah menyatu dengan Jokowi? Menteri Pertahanan (Menhan) sekaligus calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto mengatakan dirinya sudah menyatu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi mampu menyatukan lawan menjadi kawan.
Dia menambahkan, seruan moral sudah dilakukan. Kalau tidak berhasil, maka perlu dilakukan tindakan hukum.
"Perlu ditindaklanjuti dengan law enforcement harus dengan tindakan saya kira memang kita pertama pencegahan kita lakukan kalau tidak dicegah ya di law enforcement, ditindak," ucapnya.
Ma'ruf pun mengapresiasi IPPNU yang berkomitmen perangi hoaks dalam hasil rapimnas. Dia juga mengajak tidak mudah termakan hoaks.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu bercerita saat dirinya menjadi korban hoaks. "Harus kita tabayyun terhadap berita itu, wong saya aja waktu ada pertemuan di tugu proklamasi waktu itu ada lagu memuji pak jokowi banyak orang berjoged saya bertepuk tangan, itu diberitakan saya berjoged. Saya bilang matanya rabun barangkali, orang tepuk tangan kok dibilang joged," kata dia.
"Karena apa? Ingin mendiskriditkan saya kemudian dianggap saya sudah kehilangan kredibilitas sebagai ulama. Ini memang isu yang miring itu harus kita jaga karna itu jangan sampai kita ikut seperti mereka. Tapi jangan juga kita terprovokasi dan terbuai oleh pernyataan mereka," pungkasnya.
Berikut ini fatwa lengkap MUI tentang hukum dan pedoman muamalah melalui media sosial:
MEMUTUSKAN
Menetapkan: FATWA TENTANG HUKUM DAN PEDOMAN BERMUAMALAH MELALUI MEDIA SOSIAL
Pertama: Ketentuan Umum:
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Bermuamalah adalah proses interaksi antarindividu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antarsesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), serta penggunaan informasi dan komunikasi.
2. Media sosial adalah media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual, dan bentuk lain.
3. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
4. Gibah adalah penyampaian informasi faktual tentang seseorang atau kelompok yang tidak disukainya.
5. Fitnah (buhtan) adalah informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
6. Namimah adalah adu domba antara satu dengan yang lain dengan menceritakan perbuatan orang lain yang berusaha menjelekkan yang lainnya kemudian berdampak pada saling membenci.
7. Ranah publik adalah wilayah yang diketahui sebagai wilayah terbuka yang bersifat publik, termasuk dalam media sosial seperti Twitter, Facebook, grup media sosial, dan sejenisnya. Wadah grup diskusi di grup media sosial masuk kategori ranah publik.
Kedua: Ketentuan Hukum
1. Dalam bermuamalah dengan sesama, baik di dalam kehidupan riil maupun media sosial, setiap muslim wajib mendasarkan pada keimanan dan ketakwaan, kebajikan (mu’asyarah bil ma’ruf), persaudaraan (ukhuwah), saling wasiat akan kebenaran (al-haqq), serta mengajak pada kebaikan (al-amr bi al-ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (al-nahyu ‘an al-munkar).
2. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong kekufuran dan kemaksiatan.
b. Mempererat ukhuwah (persaudaraan), baik ukhuwah Islamiyah (persaudaraan keislaman), ukhuwwah wathaniyyah (persaudaraan kebangsaan), maupun ukhuwwah insaniyyah (persaudaraan kemanusiaan).
c. Memperkokoh kerukunan, baik intern umat beragama, antarumat beragama, maupun antara umat beragama dengan pemerintah.
3. Setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
a. Melakukan gibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
b. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan.
c. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
d. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
e. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
4. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.
5. Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.
6. Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.
7. Memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram.
8. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.
9. Aktifitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.
Ketiga: PEDOMAN BERMUAMALAH
A. PEDOMAN UMUM
1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayun serta dipastikan kemanfaatannya.
2. Proses tabayun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)-nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan keterpercayaannya.
b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)-nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah:
a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
4. Upaya tabayun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui grup media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan/atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar, karenanya juga harus dilakukan tabayun.
C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
a. Menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah dipahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
b. Konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuamalah dalam fatwa ini.
c. Konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar makruf nahi mungkar dalam pengertian yang luas.
e. Konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
f. Memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
g. Kontennya tidak berisi hoax, fitnah, gibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syar’i, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:
a. Bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (al-taqwa).
b. Bisa mempererat persaudaraan (ukhuwah) dan cinta kasih (mahabbah).
c. Bisa menambah ilmu pengetahuan.
d. Bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
e. Tidak melahirkan kebencian (al-baghdla’) dan permusuhan (al-‘adawah).
3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syar’i seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI
1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
b. Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
c. Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
d. Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
e. Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
f. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privasi.
2. Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.
3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak layak sebar kepada khalayak.
4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
6. Setiap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan/atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayun.
7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.
8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
9. Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertobat dengan meminta maupun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.
Keempat: Rekomendasi
1. Pemerintah dan DPR RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan.
2. Masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
3. Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin).
4. Para ulama dan tokoh agama harus terus menyosialisasikan penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dengan mendorong pemanfaatannya untuk kemaslahatan umat dan mencegah mafsadat yang ditimbulkan.
5. Masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
6. Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik.
Kelima: Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 16 Sya'ban 1438 H
13 Mei 2017
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak pengambilan nomor urut Pilpres 2024, dua jadi sering diidentikkan dengan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri acara zikir dan doa kebangsaan 78 Tahun Indonesia Merdeka di Halaman Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaLangkah hukum akan diterapkan Kominfo apabila ditemukan kasus hoaks yang memiliki intensitas berat dan berpotensi memecah belah bangsa.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara terkait isu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menampar wamentan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih banyak media online yang tidak memiliki dewan redaksi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, tindakan untuk mengajak sejumlah rektor menyatakan sikap seperti itu adalah perbuatan yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, setiap lima tahun sekali dipastikan Pemilu akan terus terjadi.
Baca SelengkapnyaHal ini juga membuat media konvensional memiliki redaksi menjadi terdesak, sebab semua orang dapat melaporkan dan mendapatkan informasi melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md menanggapi pernyataan Jokowi jika presiden diperbolehkan kampanye dan memihak
Baca SelengkapnyaSalah seorang orator menghentikan sementara orasi di kawasan Patung Kuda dan dilanjutkan dengan salat Zuhur.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mencari kebenaran dari setiap isu yang beredar di ruang publik atau media sosial
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta jika ada pihak yang berupaya memfitnah dan menjelekkan dibalas dengan doa.
Baca Selengkapnya