PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%
![PAN Ingin Angka Batas Parlemen dan Ambang Batas Capres 4%](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2021/01/21/1265706/540x270/pan-ingin-angka-batas-parlemen-dan-ambang-batas-capres-4-rev-1.png)
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) ingin ambang batas parlemen berada angka 4%. Begitu juga angka ambang batas presiden yang disamakan dengan ambang batas parlemen. Dengan begitu, partai yang lolos ke parlemen berhak mengajukan calon presiden.
"Kalau bisa parliamentary tresholdnya memang tidak bisa dikurangi paling tidak sama dengan periode lama yaitu 4 persen, kemudian presidentialnya kalau dapat usul PAN itu representasi partai yang ada parlemen, jadi tidak ada 20 persen," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Guspardi Gaus, Rabu (20/1).
"Malah ada yang mengusulkan 0 persen, artinya partai berhak mengusung sesuai yang disampaikan undang-undang dasar mengajukan presiden itu kan partai, partai berhak," tambah dia.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Mengapa asas pemilu penting? Pertanyaan sebutkan asas pemilu menjadi penting untuk dijawab. Pasalnya, tanpa asas yang jelas, pemilu akan berlangsung secara serampangan dan mengesampingkan peraturan yang sudah ditentukan.
-
Apa perubahan UU Pemilu terbaru? Salah satu perubahan yang tercantum pada Undang Undang Pemilu terbaru ini adalah Pasal 10A yang mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi-provinsi baru.
-
Kenapa UU Pemilu penting dalam demokrasi? Dengan adanya UU Pemilu, proses pemilihan umum di Indonesia dapat berjalan dengan tertib, adil, dan transparan.
-
Apa tujuan UU Pemilu? Penyelenggaraan pemilu ini digelar dengan tujuan jelas, yaitu sebagai berikut:a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dane. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien
-
Mengapa UU Pemilu terbaru diterbitkan? Penerbitan Undang-Undang baru ini sebagai langkah signifikan dalam reformasi sistem Pemilu di Indonesia.
PAN tidak ingin angka presidential treshold sebesar 20 persen karena akan terjadi head to head di Pilpres. Masyarakat juga bisa terbelah dan kurang elok untuk memupuk rasa kesatuan dan persatuan.
"Jadi terbelah itu masa pendukung kalau hanya dua calon, pengalaman (pilpres 2019) kemarin ini kan menjadi pengalaman luar biasa untuk kita jadikan referensi, bagaimana presiden treshold itu lebih cair sehingga tidak terjadi kontaminasi antara calon satu dengan calon lain," ujar dia.
Guspardi menambahkan, RUU Pemilu masih dalam bentuk draf yang saat ini tengah dibahas di badan legislasi DPR. RUU itu masih tahap harmonisasi dan sinkronisasi yang diantaranya memuat sistem pemilu, ambang batas presiden, dan ambang batas parlemen.
Anggota Baleg DPR ini melanjutkan, isi draf tersebut masih bisa berubah. Para fraksi parpol juga punya persepsi masing-masing dan akan melakukan lobi-lobi di Baleg DPR.
"Jadi ini bukan mutlak tentang persoalan persoalan parliamentary treshold, presidential treshold, sistem terbuka kemudian jumlah kuota kursi di masing-masing dapil," kata dia.
"Jadi debateble juga nih munculnya angka angka itu, ada dalam rangka penyederhanaan, atau dengan banyak calon presiden," pungkasnya.
Diberitakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah memuat satu opsi dalam beberapa isu krusial terkait sistem Pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Saat draf awal diajukan Komisi II DPR, isu krusial masih berupa opsi-opsi.
"Sekarang (draf) yang baru sudah diperbaharui semua. Yang opsi-opsi dipulangin Baleg. Maka sudah diperbaiki oleh Komisi II lalu diserahkan kembali ke Baleg," ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya ketika dihubungi, Selasa (19/1).
Dalam draf pemutakhiran tertanggal 26 November 2020, ketentuan mengenai sistem Pemilu, serta ambang batas sudah diatur dengan tegas.
Sistem Pemilu telah ditetapkan sistem proporsional terbuka. Sistem itu berlaku untuk pemilihan dari tingkat DPR hingga DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Sedangkan, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) ditetapkan berjenjang.
Ambang batas untuk DPR ditetapkan 5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Sementara, ambang batas DPRD tingkat provinsi harus memenuhi perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi. Untuk DPRD tingkat kabupaten/kota kota harus memenuhi ambang batas 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara, ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) adalah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski begitu, Willy mengatakan, draf ini baru dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Hari ini, Baleg mengundang sejumlah ahli untuk menjadi narasumber. Yaitu Titi Anggraini dari Perludem, Ketua KPU 2004-2007 dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, serta dosen FISIP Universitas Diponegoro Nur Hidayat Sardini.
"Baru harmonisasi," ucap politikus NasDem ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Sejarah Presidential Threshold 20 Persen Hingga Akhirnya Dihapus MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/3/1735878368799-p5wd8.jpeg)
Aturan presidential threshold sering kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya![MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR: Bagus Sebagai Bahan Evaluasi Susun UU Pemilu](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/2/1735823215913-uo2tc.jpeg)
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold 20 persen bahan evaluasi menyusun UU Pemilu.
Baca Selengkapnya![MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Parliamentary Threshold 4 Persen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/11/20/1700473538769-vv0wm.jpeg)
Hakim Saldi meminta pemerintah menjelaskan alasan empat persen dijadikan ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/1/1709299430113-pd17m.jpeg)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Selengkapnya![MK Bantah Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tegaskan Hanya Minta Atur Ulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/1/1709286886702-s9koxl.jpeg)
MK menegaskan hanya meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen.
Baca Selengkapnya![MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709203472573-eojzj.jpeg)
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya![Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/1/1709276250725-pe6at.jpeg)
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya![Usai Putusan MK, DPR dan Pemerintah Segera Rapat Bahas Aturan Jumlah Paslon Capres-Cawapres](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/3/1735897950010-9rc2xf.jpeg)
DPR bakal membahas ketentuan jumlah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden menyusul putusan MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Baca Selengkapnya![Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/16/1736991769033-4l2k6.jpeg)
Hal itu dia sampaikan, menanggapi usulan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta politikus PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Selengkapnya![Menkum Janji Patuhi Rekayasa Konstitusi dari MK saat Revisi UU Pemilu: Pasti akan Dipenuhi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/7/1736242900751-0tjq7.jpeg)
Menkum memastikan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan berpedoman pada lima rekayasa konstitusional yang telah diberikan MK.
Baca Selengkapnya![PPP Gugat Ambang Batas Parlemen ke MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/7/4/1720065299821-h3vw6.jpeg)
Hakim meminta Pemohon memberikan alasan yang kuat atas permohonannya mengingat pasal tersebut sudah sering diuji dan diputus MK.
Baca Selengkapnya![Poin-Poin Putusan MK yang Disiasati DPR](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/21/1724244022050-fmfr.jpeg)
Rapat Baleg itu disinyalir untuk menyiasati Putusan MK tersebut. Ada beberapa poin-poin Putusan MK yang coba disiasati DPR.
Baca Selengkapnya