PAN minta anggotanya cabut tanda tangan persetujuan angket KPK
Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menegaskan bahwa menolak digulirkannya angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Fraksi PAN di DPR menginstruksikan kadernya yang teken persetujuan angket KPK dicabut.
Daeng Muhammad, adalah anggota Fraksi PAN di Komisi III DPR yang menandatangani persetujuan angket KPK. Daeng pun diminta untuk mencabut surat persetujuan itu.
"ada satu nama yg teken hak angket tetapi kita sudah diminta di cabut kepada yang bersangkutan, sehingga fraksi PAN tidak akan mengirim nama ke hak angket KPK" kata Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/5).
-
Kenapa PAN laporkan perusakan APK ke Bawaslu? “Kami sengaja laporkan ke Kepolisian dan Bawaslu karena hal ini merupakan tindakan kriminal, agar tidak terulang lagi,“ kata Anton Purba di Kantor Bawaslu Kota Kediri.
-
Mengapa DPR butuh hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,“ kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).Meski sedang di Singapura, namun Novel mengaku kalau mendapatkan kabar Agus yang ingin mundur dari Ketua KPK.
-
Bagaimana cara DPR menggunakan hak angket? Prosedur hak angket dimulai dengan penyampaian usul hak angket oleh setidaknya 25 anggota DPR kepada pimpinan DPR, yang kemudian disampaikan kepada Presiden.
-
Siapa yang meminta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Bagaimana Panwascam menyampaikan ketidaksetujuannya? “Kami mengundurkan diri ini atas nama pribadi. Kami tidak melibatkan pihak manapun untuk mengundurkan diri. Tetapi karena dinamika panwascam kranggan, mereka PKD beserta staf kesekretariatan yang bukan PNS ikut mengundurkan diri dengan alasan pribadi yang objektif bagi mereka,“ katanya kepada wartawan.
Yandri mengatakan, DPP PAN telah melakukan rapat harian untuk membahas angket KPK. Hasilnya, pihaknya menolak tegas.
"Hak angket yang di bahas dalam rapat harian tadi malam yang dihadiri sekjen dan ketua umum PAN bahwa DPP PAN secara resmi menolak hak angket," kata dia.
Yandri pun meminta agar DPR menghentikan pembahasan pembentukan Pansus KPK. Terlebih lagi, mayoritas fraksi menolak angket KPK.
Menurutnya, pansus juga tidak bisa dibentuk ketika beberapa fraksi di DPR tidak mengirimkan nama atau perwakilannya. "Kalau beberapa fraksi tidak mengirimkan nama maka pansus tidak sah dibentuk, kalau tidak memenuhi dari sisi pembentukan maka cacat hukum," kata Yandri.
Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS menolak digulirkannya angket KPK. Sisanya, PDIP, NasDem dan Hanura ingin ada perbaikan di tubuh KPK melalui angket tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.
Baca SelengkapnyaPemanggilan dan pemeriksaan dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat Kemenkes membocorkan ada perintah dari pimpinannya terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD).
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya