PAN Nilai KPU Lampaui Kewenangan Larang Eks Koruptor Maju Pilkada
Merdeka.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto menilai KPU akan melampaui kewenangannya sebagai pelaksana undang-undang jika melarang eks koruptor dalam Peraturan KPU. Sebab, tidak ada larangan demikian dalam undang-undang.
"Namanya eks narapidana atau orang yang sudah pernah dihukum, jadi sebagai manusia biasa. Tidak ada masalah, karena memang tidak ada pertentangan hukum di situ. Justru kalau KPU tegas-tegas melarang dia melampaui tugas dia sebagai pelaksana UU," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12).
Yandri menegaskan, dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada pelarangan karena orang yang sudah menjalani hukuman orang tersebut sudah menjadi masyarakat biasa.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? Pelaksanaan UU No. 10 Tahun 2016 melibatkan berbagai pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan partai politik.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana cara UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada meningkatkan transparansi? Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah penegasan persyaratan bagi calon kepala daerah, termasuk ketentuan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri. Mereka harus menunggu lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman untuk dapat mencalonkan diri kembali, kecuali dalam kasus tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik.
-
Mengapa MK menyetujui syarat capres dan cawapres pernah terpilih? Namun, dalam dalil penambahan, MK menyetujui syarat capres dan cawapres minimal pernah terpilih dalam Pemilu, termasuk kepala.
-
Siapa yang bisa ikut Pilkada? Pilkada: Berfokus pada tingkat lokal, memilih kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
-
Apa isi utama UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada? UU No. 10 Tahun 2016 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi dalam proses pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Kalau cukup syarat untuk menjadi calon pilkada, apakah itu melalui partai politik, gabungan parpol, atau independen, ya silakan. Tinggal rakyatnya mau pilih apa enggak. Jadi sebagai hakimnya rakyat," kata Yandri.
Beda dengan Bandar Narkoba dan Pelaku Seksual
Dia mengatakan, larangan terhadap mantan koruptor berbeda dengan larangan bandar narkoba dan pelaku seksual. Yandri menyebut daya rusaknya berbeda dan larangan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.
"Kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa sama paedofil itu, ya itu fraksi PAN yang mengusulkan. Memang itu ada secara lugas, tegas disebut dalam UU, justru UU 17 2018, yang terakhir kan itu, bukan UU Pilkada. Di UU Pemilu disebutkan," kata Yandri.
Sementara PAN tak tegas apakah melarang pencalonan internal mantan koruptor. Dia hanya bilang sudah ada internal mekanisme misalnya ada skala prioritas kader dan tidak memiliki persoalan.
"Jadi kalau PAN sudah punya mekanisme sendiri. Artinya kalau di daerah itu masih ada pilihan tentu kami akan menghindari calon narapidana dong. Tapi kalau di daerah itu nggak punya calon tinggal itu yg ada ya, nggak mungkin nggak punya calon," ucap Yandri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan terpidana untuk mengikuti pesta demokrasi Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Baca SelengkapnyaMantan napi harus mempunyai jeda selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaDirinya mengakui jika partai yang kembali dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) ini masih menerima beberapa perubahan.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon
Baca SelengkapnyaPilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November nanti. Masyarakat akan memilih pemimpin setingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi.
Baca SelengkapnyaAhok telah diusulkan oleh DPD PDIP DKI ke DPP PDIP untuk diusung maju sebagai calon Gubernur Jakarta.
Baca SelengkapnyaSyarat maju di Pilkada Jakarta semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Baca Selengkapnya