PAN Nilai Sistem Proporsional Tertutup Mengebiri Hak Rakyat
Merdeka.com - DPR tengah membahas membahas RUU Pemilu. Dalam draf yang beredar sistem pemilu diubah kembali menjadi proporsional tertutup.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, PAN tetap menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.
"PAN tetap proporsional terbuka, Jadi PAN adalah partai yang mereformasi sistem tertutup itu," katanya kepada wartawan, Senin (8/6).
-
Apa yang dipilih rakyat pada Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan di mana rakyat hanya memilih partai. Pada surat suara, tertera hanya nama partai politik dan pemilih memilih melalui tanda gambar atau lambang partai.
-
Apa yang dimaksud dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Sistem pemilu proporsional tertutup adalah metode pemilihan umum di mana pemilih memberikan suaranya untuk partai politik, bukan untuk kandidat individual.
-
Bagaimana calon terpilih di Pemilu Proporsional Tertutup? Dengan begitu, wakil rakyat terpilih nantinya ditetapkan oleh partai politik berdasarkan nomor urut. Dalam sistem proporsional tertutup, secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.
-
Kenapa sistem pemilu proporsional terbuka dipilih di Indonesia? Sistem ini memberikan kesempatan lebih besar bagi kandidat untuk dipilih berdasarkan popularitas dan rekam jejak pribadi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan partai politik dan kandidat dapat lebih memperhatikan kepentingan rakyat dan memenuhi harapan pemilih.
-
Kapan sistem pemilu proporsional terbuka mulai diterapkan? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003.
-
Bagaimana prinsip proporsional diterapkan dalam pemilu? Dalam prinsip ini, semakin banyak suara yang diperoleh, semakin banyak pula kursi atau perwakilan yang didapatkan.
Dia mengungkapkan, sistem proporsional tertutup mengebiri hak politik rakyat. Sebab, keputusan politik calon legislatif yang terpilih ditetapkan oleh pusat.
Hal ini dikhawatirkan calon yang dipilih partai politik tak sesuai dengan keinginan rakyat.
"Tetapi karena adanya sistem proporsional tertutup sehingga hak rakyat menjadi tidak terpenuhi. Gara gara UU yang mengatur sistem tertutup ini. Artinya pengebirian terhadap hak rakyat dalam menyalurkan aspirasi," ujarnya.
Guspardi juga bercerita, di PAN telah menerapkan sistem internal untuk menentukan calon berdasarkan suara terbanyak. Kendati, saat itu Pemilu berjalan dengan sistem tertutup.
"Ketika pemilu dengan sistem tertutup saja dulu, PAN sudah melakukan di internalnya itu walaupun UU mengatakan berdasarkan nomor urut tetapi di internal itu dibuat kesepakatan di akta notaris kalau seandainya nomor urut itu nomor satu tidak terpilih yang suara terbanyak nomor dua nomor tiga dibuat kesepakatan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaDi antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca SelengkapnyaMK dianggap menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia dengan menolak permohonan PDIP agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup
Baca SelengkapnyaPemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaFraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaHasto ingin agar segala sesuatunya harus dicermati serta harus dikaji dengan bersamaan.
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP akan terus memperjuangan agar keputusan MK dapat diakomodir.
Baca SelengkapnyaPakar hukum menilai putusan MK ini baik bagi demokrasi dan bisa mencegah monopoli pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaAdanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca Selengkapnya