PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte
Masa jabatan ketua umum (Ketum) partai politik (parpol) kembali digugat dua warga Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Ramos Petege dan Leonardus O Magai serta warga Kota Bekasi, Mohammad Helmi Fahrozi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
Meski gugatannya pernah mereka daftarkan dan ditolak majelis hakim pada 27 Juni 2023 lalu, mereka kembali memohon uji materi UU Partai Politik kepada MK untuk membatasi masa jabatan ketum parpol maksimal 10 tahun.
Menanggapi gugatan ini, Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto memberikan komentar keras terhadap uji materi ini. Terlebih masa jabatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga disinggung dalam gugatan itu.
Menurut politikus yang disapa Bambang Pacul ini, gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di internalnya. Bila gugatan tersebut dikabulkan, Bambang mengatakan, Mahkamah Konstitusi salah minum obat.
"Ini kalau yang namanya MK mengambil putusannya kaya gini, MK-nya juga salah makan obat," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/7).
Para penggugat disebut Bambang juga salah minum obat. Sebab, partai diberikan kewenangan melalui undang-undang untuk membuat aturan sendiri yang bernama anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Maka menurut Ketua Komisi III DPR RI ini, MK tidak ada urusan untuk mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.
"Bahwa tiap parpol punya AD/ART. Itu dijamin UU. Untuk urusan apa? Baca itu untuk MK itu urusan apa? Nggak ada urusannya dengan partai. Ok? Nah itu yang menJR itu mohon izin, suruh baca-baca dulu."
Bambang Wuryanto
Sebelumnya, MK telah memutuskan menolak gugatan judicial review (JC) atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) terkait masa jabatan ketua umum (ketum) parpol.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, dikutip lewat website MK, Rabu (28/6).
Gugatan ditolak karena pemohon dianggap tidak serius melakukan perbaikan materi. Pemohon dalam gugatan ini ialah Muhammad Helmi Fahrozi, E Ramos Petege, dan Leonardus O Magai.
Pertimbangan hukum putusan itu telah disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada para pemohon yang diwakili Aldo Pratama Amry. Pertimbangan disampaikan dalam sidang perdana perkara Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, 30 Mei 2023. “Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para Pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan," kata Saldi. "Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” tambah Saldi.