Pembahasan RUU mangkrak, Fadli Zon bilang kita ini bukan pabrik UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah pembahasan RUU priotitas mangkrak. Dia berdalih proses tersebut terlambat akibat konflik internal.
"Tidak mangkrak, sebab dalam penyusunan dan pembahasan kita kan memang startnya agak terlambat karena waktu itu ada perbedaan-berbedaan. Jadi prolegnas itu baru ditetapkan awal Januari kalau tidak salah, semua dalam pembahasan dan saya kira pada masa sidang ini akan menghasilkan sejumlah undang undang," kata Fadli di gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurutnya, sedikitnya pembahasan di DPR karena mencari hasil Undang Undang yang berkualitas. Selain itu, pembahasan RUU juga disesuaikan dengan kebutuhan.
-
Apa yang dibahas UU MD3? Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana proses pengesahan 5 RUU? 'Pemerintah juga telah menyetujui agar RUU kerjasama kelima negara di bidang pertahanan untuk dibawa pada pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang. Pemerintah juga menyetujui,' kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid di Ruang Rapat Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (25/9).
-
Siapa yang menyepakati 5 RUU ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Kapan UU MD3 masuk Prolegnas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Kita orientasinya kualitatif dong, karena kita ini bukan pabrik UU. Kita membuat UU sesuai dengan kebutuhan," terang dia.
Lebih jauh, dia mengungkapkan jika ada beberapa RUU yang ditolak beberapa fraksi. Namun, ada juga RUU yang didesak untuk dipercepat pembahasannya.
"Ada juga sejumlah UU belum tentu diterima, bisa ditolak, misalnya RUU KKR, RUU KUHP, jadi ya sesuaikan aja. Ada yang memag kita menjadi prioritaskan dengan cepat seperti JPSK," pungkas dia.
Diketahui, DPR baru merampungkan pembahasan 4 RUU menjadi UU. Di antaranya UU MD3, UU Pemda, UU KPK, dan UU Pilkada.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RUU Kementerian Negara, RUU TNI dan RUU Polri Resmi jadi Inisiatif DPR
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaDari taget 39 RUU Progelnas, DPR hanya dapat merampungkan 23.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaAirlangga mengaku pihaknya akan tetap mengikuti aturan MD3 dan memang tidak tertarik dengan kursi Ketua DPR.
Baca Selengkapnya