Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penah disanksi MKD, Setnov dinilai tak layak jadi ketum Golkar

Penah disanksi MKD, Setnov dinilai tak layak jadi ketum Golkar Setya Novanto. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Partai Golkar akan segera menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Bali, 15-17 Mei mendatang. Agenda utama adalah pemilihan Ketua Umum (Ketum). Salah satu bakal calon ketua umum adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN). Dia sudah dinyatakan lolos syarat verifikasi.

Namun, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai Novanto tidak layak menjadi caketum. Apalagi jika nanti terpilih sebagai ketua umum. Alasannya, Novanto merupakan figur yang sudah diputuskan tercela atau bermasalah oleh sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) beberapa waktu lalu.

"Yang saya tahu, Golkar itu punya kriteria PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tak tercela). Dari kriteria itu, saya menilai Novanto tidak layak karena sudah pernah dinilai tercela," kata peneliti Formappi Lucius Karus di Jakarta, Jumat (6/5).

Orang lain juga bertanya?

Lucius menjelaskan Novanto sudah jelas-jelas melakukan perbuatan tercela dalam kasus Papa Minta Saham ke PT Freeport dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini pun sudah disidangkan oleh MKD yang menyebabkan Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR. Bahkan Fraksi PG di DPR memutuskan Novanto melakukan pelanggaran berat.

"Fakta seperti itu mau dilupakan begitu saja oleh Golkar yang merupakan partai besar dengan sejarah yang panjang? Apakah itu tidak perlu dipertimbangkan? Kalau tidak dipertimbangkan, bagaimana ketentuan PDLT itu?" tanya Lucius.

Dia juga pesimis jika Novanto benar-benar terpilih akan mampu membangkitkan suara Golkar dari keterpurukan saat ini. Kasus 'Papa Minta Saham' akan tetap diingat rakyat. Hal itu berpengaruh pada perolehan suara Golkar pada Pemilu 2019 nanti.

"Golkar harus dipimpin figur bersih supaya bisa bangkit. Kalau tidak, Golkar akan ditinggalkan rakyat," tegasnya.

Di tempat terpisah, mantan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang mengemukakan tidak benar MKD tidak memberikan putusan atas kasus Novanto beberapa waktu lalu. MKD telah membuat putusan dengan amarnya, 10 menyatakan Novanto melakukan pelanggaran 'sedang' dan 7 melakukan pelanggaran 'berat'. Dari 7 melakukan pelanggaran berat, 3 berasal dari Fraksi PG.

"Itu putusannya. Memang Novanto mundur sebelum ditetapkan, tetapi bukan berarti MKD tidak memberikan putusan. Dari komposisi itu, jelas, Novanto lakukan pelanggaran sedang," jelasnya.

Dia menyerahkan ke Komite Etik PG untuk memakai fakta tersebut. "Apakah itu dipakai internal Golkar, silakan. Kalau tidak juga silakan. Tetapi saya hanya katakan ada putusan atas kasus Novanto," tegas Lucius.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar di Munas
Ini Syarat Jadi Ketua Umum Golkar di Munas

Golkar yakin tidak akan ada Munaslub di tengah kepemimpinan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Caketum Golkar Resmi Dibuka, Begini Syaratnya
Pendaftaran Caketum Golkar Resmi Dibuka, Begini Syaratnya

Sejumlah persyaratan telah ditetapkan oleh Ketua Panitia Pengarah Rapimnas & Munas XI Partai Golkar, Adies Kadir.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik
Dewas KPK Harap Pansel Tak Loloskan Capim yang Melanggar Etik

Calon pimpinan lembaga antirasuah harus terbebas dari pelanggaran etik, karena hal ini berkaitan dengan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Golkar: Hasil Munas Airlangga Tidak Harus Capres Cawapres, Hanya Menentukan
Golkar: Hasil Munas Airlangga Tidak Harus Capres Cawapres, Hanya Menentukan

Partai Golkar solid dan tengah fokus merebut kemenangan baik pilpres maupun pileg dan pilkada di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar
Harta Kekayaan Setyo Budiyanto Ketua KPK Baru, Capai Angka Lebih Dari Rp9 Miliar

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Setyo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,6 miliar tanpa utang.

Baca Selengkapnya
Senior Golkar Kritik JK Tolak Munaslub, Ingatkan Kasus Hukum Setya Novanto
Senior Golkar Kritik JK Tolak Munaslub, Ingatkan Kasus Hukum Setya Novanto

Sikap JK dinilai senior Golkar terkait munaslub tidak konsisten kepada Airlangga dan Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Bicara Loyalitas: Bukan kepada Perseorangan, tapi Negara

Fitroh merupakan seorang jaksa dan mantan Direktur Penuntutan KPK, yang setelah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah kini ditarik kembali ke Kejagung.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla: Ada Orang Dalam Undang Pihak Luar Kuasai Golkar, Mengkhianati Partai!
Jusuf Kalla: Ada Orang Dalam Undang Pihak Luar Kuasai Golkar, Mengkhianati Partai!

Internal Golkar kembali panas jelang Munas pemilihan ketua umum

Baca Selengkapnya
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik
IM57 Minta Pansel Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Seleksi Capim KPK Usai Disanksi Etik

Sebelumnya Dewas menjatuhkan sanksi etik sedang pada Ghufron karena dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'
Isu Jokowi Bergabung Jadi Ketua Dewan Pembina, Tokoh Senior Golkar Tegaskan 'Aturan Main'

Untuk mendapatkan posisi tertentu harus menyesuaikan dengan aturan.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Seluruh Senior dan DPD Golkar Tolak Munaslub
Airlangga: Seluruh Senior dan DPD Golkar Tolak Munaslub

Belakangan ini, isu Munaslub berembus kencang untuk melengserkan Airlangga dari kursi Ketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Isu Gibran Jadi Ketum Golkar, MKGR Ingatkan Syarat Jadi Kader Minimal 5 Tahun
Isu Gibran Jadi Ketum Golkar, MKGR Ingatkan Syarat Jadi Kader Minimal 5 Tahun

MKGR menegaskan, bahwa di Partai Golkar terdapat aturan main yang harus dipatuhi oleh seluruh kader termasuk Gibran yakni aturan dasar aturan rumah tangga.

Baca Selengkapnya