Pendaftaran Capres Bukan Hambatan, Gerindra Akui Erick Thohir telah Masuk Daftar Cawapres Prabowo
Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengakui Menteri BUMN Erick Thohir masuk daftar kandidat Cawapres Prabowo.
Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengakui Menteri BUMN Erick Thohir masuk daftar kandidat Cawapres Prabowo.
Pendaftaran Capres Bukan Hambatan, Gerindra Akui Erick Thohir telah Masuk Daftar Cawapres Prabowo
Partai Gerindra mengaku tidak masalah dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres. Dari semula 19 Oktober-25 November 2023, menjadi 10-16 Oktober 2023 sesuai PKPU Nomor 3.
Lantas saat disinggung siapa sosok Cawapres yang akan mendampingi Prabowo, Waketum DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengakui nama Menteri BUMN Erick Thohir telah masuk dalam daftar kandidat.
"Ya masuk sih (Erick) masuk (daftar Cawapres). (kandidat lain) Saya enggak ngerti kalau itu. Kalau itu (kandidatnya sudah dipegang) Pak Prabowo lah," kata Habiburokhman kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Dia mengakui majunya jadwal pendaftaran Capres-Cawapres bukan merupakan hambatan bagi Gerindra. "Kalau hambatan, enggak lah. Kita siap lah, mau dimajukan juga jadi, besok juga siap-siap aja," terangnya.
Meski demikian, Habiburokhman tetap akan menanyakan terkait alasan logis dari keputusan KPU tersebut. Karena perubahan peraturan perundang-undangan itu akan menyangkut terkait hak para kontestan nanti.
"Misalnya, dengan kondisi yang saat ini ada hak sebagian orang yang tercederai lalu dibuat peraturan yang baru yang mengakomodir recovery hak orang tersebut. Dalam kasus ini apa rasio logisnya? Alasannya apa? Itu yang memang kita akan bertanya nanti ketika dibahas di Komisi II," tuturnya.
Akan tetapi, Habiburokhman mengatakan kalau pun nanti keputusan percepatan jadi dilaksanakan, maka pihaknya akan menyesuaikan walau Prabowo Subianto selaku capres belum secara resmi mengumumkan wakilnya.
"Kalau kami soal Capres-Cawapres tentu kita akan mengikuti jadwal. Kalau jadwalnya diubah ya kami juga akan mempercepat," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU membuat draft Peraturan KPU (PKPU) yang salah satu isinya adalah memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Demikian disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dia mengatakan, jadwal pendaftaran capres-cawapres akan diubah dari semulai 29 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.
Menurut Hasyim, PKPU itu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalamnya terdapat aturan masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.
"Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023," kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (8/9).