Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya

Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya Jokowi di Istana Negara. ©2021 Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.

Bagaimana bunyi UU-nya?

Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.

Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU.

Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.

Pengalaman Sebelumnya

Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur.

Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Tito menjelaskan, rencana penunjukan penjabat gubernur atau bupati/walikota oleh Jokowi telah ia lakukan di Pilkada 2020. Berkaca pengalaman lalu, tidak ada masalah netralitas. Justru mendapat apresiasi.

"Karena itu dari instansi Kemendagri itu pertaruhan kalau taruh orang salah itu bawa nama institusi," kata mantan Kapolri ini.

Secara terpisah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pj gubernur atau bupati/walikota ini memiliki legitimasi. Legitimasi itu berupa perintah UU Pilkada. Penjabat ini juga bisa dievaluasi, bukan hanya tahunan tapi juga harian. Sehingga memungkinkan dicopot juga bermasalah.

"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur Pj itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda. Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelas Bahtiar.

Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.

"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.

Kontroversi Penjabat

Pengalaman pengangkatan penjabat sementara, Kemendagri memang biasa menunjuk dari internal. Misalnya pengalaman Bahtiar di Kepulauan Riau sebelumnya. Namun, Bahtiar mengungkap tidak menutup pengangkatan Pj gubernur atau bupati/walikota mendatang akan mengambil dari kementerian dan lembaga lain.

Namun, pernah ada kontroversi tahun 2018. Jenderal polisi diangkat sebagai pejabat sementara. Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengangkat perwira polisi menjadi pejabat sementara di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Irjen M Iriawan di Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara.

Pengangkatan keduanya pun menuai kritik. Sebab perwira Polri bukan pimpinan tinggi madya. Polri punya undang-undang sendiri yang mengharuskan mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Netralitas pejabat Polri menjadi gubernur sementara juga dipertanyakan.

Daftar Daerah Gelar Pilkada 2022

Provinsi

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. DKI Jakarta

4. Banten

5. Gorontalo

6. Sulawesi Barat

7. Papua Barat

Kabupaten

1. Aceh Besar

2. Aceh Utara

3. Aceh Timur

4. Aceh Jaya

5. Bener Meriah

6. Pidie

7. Simeulue

8. Aceh Singkil

9. Bireuen

10. Aceh Barat Daya

11. Aceh Tenggara

12. Gayo Lues

13. Aceh Barat

14. Nagan Raya

15. Aceh Tengah

16. Aceh Tamiang

17. Tapanuli Tengah

18. Kepulauan Mentawai

19. Kampar

20. Muaro Jambi

21. Sarolangun

22. Tebo

23. Musi Banyuasin

24. Bengkulu Tengah

25. Tulang Bawang Barat

26. Pringsewu

27. Mesuji

28. Lampung Barat

29. Tulang Bawang

30. Bekasi

31. Banjarnegara

32. Batang

33. Jepara

34. Pati

35. Cilacap

36. Brebes

37. Kulon Progo

38. Buleleng

39. Flores Timur

40. Lembata

41. Landak

42. Barito Selatan

43. Kota Waringin Barat

44. Hulu Sungai Utara

45. Barito Kuala

46. Bolaang Mongondow

47. Kepulauan Sangihe

48. Bangai Kepulauan

49. Buol

50. Takalar

51. Muna Barat

52. Buton Selatan

53. Buton Tengah

54. Bombana

55. Kolaka Utara

56. Buton

57. Boalemo

58. Seram Bagian Barat

59. Buru

60. Maluku Tenggara Barat

61. Maluku Tengah

62. Pulau Morotai

63. Halmahera Tengah

64. Nduga

65. Lanny Jaya

66. Sarmi

67. Mappi

68. Tolikara

69. Kepulauan Yapen

70. Jayapura

71. Intan Jaya

72. Puncak Jaya

73. Dogiyai

74. Tambrauw

75. Maybrat

76. Sorong

Kota

1. Banda Aceh

2. Lhokseumawe

3. Langsa

4. Sabang

5. Tebingtinggi

6. Payakumbuh

7. Pekanbaru

8. Cimahi

9. Tasikmalaya

10. Salatiga

11. Yogyakarta

12. Batu

13. Kupang

14. Singkawang

15. Kendari

16. Ambon

17. Jayapura

18. Sorong

Daftar Daerah Gelar Pilkada 2023

Provinsi

Sumatera UtaraRiauSumatera SelatanLampungJawa BaratJawa TengahJawa TimurBaliNusa Tenggara BaratNusa Tenggara TimurKalimantan BaratKalimantan TimurSulawesi SelatanSulawesi TenggaraMalukuPapuaMaluku UtaraKota

Kota SerangKota TangerangKota BengkuluKota GorontaloKota JambiKota BekasiKota CirebonKota SukabumiKota BandungKota BanjarKota BogorKota TegalKota MalangKota MojokertoKota ProbolinggoKota KediriKota MadiunKota PontianakKota PalangkarayaKota TarakanKota Pangkal PinangKota Tanjung PinangKota TualKota SubulussalamKota BimaKota PalopoKota ParepareKota MakassarKota Bau-bauKota KotamobaguKota SawahluntoKota Padang PanjangKota PariamanKota PadangKota LubuklinggauKota Pagar AlamKota PrabumulihKota PalembangKota Padang SidempuanKabupaten

Kab Aceh SelatanKab Pidie JayaKab Padang Lawas UtaraKab Batu BaraKab Padang LawasKab LangkatKab Deli SerdangKab Tapanuli UtaraKab DairiKab Indragiri HilirKab MeranginKab KerinciKab Muara EnimKab Empat LawangKab BanyuasinKab LahatKab Ogan Komering IlirKab TanggamusKab Lampung UtaraKab BangkaKab BelitungKab PurwakartaKab Bandung BaratKab SumedangKab KuninganKab MajalengkaKab SubangKab BogorKab GarutKab CirebonKab CiamisKab BanyumasKab TemanggungKab KudusKab KaranganyarKab TegalKab MagelangKab ProbolinggoKab SampangKab BangkalanKab BojonegoroKab NganjukKab PamekasanKab TulungagungKab PasuruanKab MagetanKab MadiunKab LumajangKab BondowosoKab JombangKab TangerangKab LebakKab GianyarKab KlungkungKab Lombok TimurKab Lombok BaratKab SikkaKab Sumba TengahKab NagekeoKab Rote NdaoKab Manggarai TimurKab Timor Tengah SelatanKab AlorKab KupangKab EndeKab Sumba Barat DayaKab Kayong UtaraKab SanggauKab Kubu RayaKab PontianakKab KapuasKab SukamaraKab LamandauKab SeruyanKab KatinganKab Pulang PisauKab Murung RayaKab Barito TimurKab Barito UtaraKab Gunung MasKab Barito KualaKab TapinKab Hulu Sungai SelatanKab Tanah LautKab TabalongKab Panajam PasutKab MinahasaKab Bolmong UtaraKab SitaroKab Minahasa TenggaraKab Kep TalaudKab MorowaliKab Parigi MoutongKab DonggalaKab BoneKab SinjaiKab BantaengKab EnrekangKab Sidereng RappangKab JenepontoKab WajoKab LuwuKab PinrangKab KolakaKab Gorontalo UtaraKab MamasaKab Polewali MandarKab Maluku TenggaraKab Membramo TengahKab PaniaiKab PuncakKab DeiyaiKab JayawijayaKab Biak NumforKab Mimika

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri
Isu Rotasi Pj Gubernur untuk Mudahkan Jokowi Cawe-Cawe di Pilkada, Ini Kata Mendagri

Masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah
Jokowi Sudah Siapkan Nama Pengganti Ganjar jadi Pj Gubernur Jawa Tengah

Masa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.

Baca Selengkapnya
Siapa Sosok Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar, Jokowi Mengaku Belum Tahu
Siapa Sosok Pj Gubernur Jateng Pengganti Ganjar, Jokowi Mengaku Belum Tahu

10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan September

Baca Selengkapnya
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua

Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tok! Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud Md
VIDEO: Tok! Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud Md

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Kumpulkan Kepala Daerah se-Indonesia di IKN 13 Agustus, Bahas Apa?
Jokowi Bakal Kumpulkan Kepala Daerah se-Indonesia di IKN 13 Agustus, Bahas Apa?

Presiden Jokowi akan menyampaikan sejumlah hal kepada kepala daerah se-Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud Md
VIDEO: Jokowi Tunjuk Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud Md

Penunjukan itu disampaikan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025
Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik 7 Februari 2025

Sementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR
Mendagri Tito Sebut RUU DKJ Adalah Inisiatif DPR

Mendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.

Baca Selengkapnya