Penjabat Kepala Daerah Ditunjuk Jokowi, Ini Aturan Mainnya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.
Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.
"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).
-
Kapan Pilgub Jakarta 2024 akan digelar? NasDem akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024. Bahkan, Anies dianggap menjadi tokoh prioritas untuk diusung pada Pilkada yang digelar November mendatang.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Kapan Pilkada Jakarta akan diadakan? Sebagaimana diketahui, Ridwan Kamil akan berkompetisi di Pilkada Jakarta 2024 yang akan diadakan pada 27 November mendatang.
-
Kapan Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Apa harapan Jokowi untuk Pemilu 2024? 'Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap ini betul-betul jadi pesta rakyat, dan juga berlangsung dengan jurdil, luber dan diiktui oleh seluruh rakyat Indonesia dengan kegembiraaan karena ini adalah pesta rakyat. Pesta demokrasi,' jelasnya.
-
Kenapa Presiden Jokowi hadir di pelantikan? Pelantikan juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan walikota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.
"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.
Bagaimana bunyi UU-nya?
Kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU No.10 Tahun 2016. Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif.
Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan rigit dalam UU.
Namun, jika merujuk pengalaman sebelumnya, penunjukan penjabat sementara yang mengisi kekosongan kepala daerah diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2018. Aturan ini mengatur pengangkatan penjabat sementara karena cuti untuk Pilkada.
Pengalaman Sebelumnya
Pada pasal 5 dijelaskan, penjabat sementara gubernur ditunjuk oleh menteri. Dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Sementara, untuk penjabat sementara bupati atau walikota, calonnya diusulkan gubernur. Namun, pada ayat (3) dijelaskan dalam melaksanakan kepentingan strategis nasional, penjabat sementara bupati/walikota bisa ditunjuk menteri tanpa usulan gubernur.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Tito menjelaskan, rencana penunjukan penjabat gubernur atau bupati/walikota oleh Jokowi telah ia lakukan di Pilkada 2020. Berkaca pengalaman lalu, tidak ada masalah netralitas. Justru mendapat apresiasi.
"Karena itu dari instansi Kemendagri itu pertaruhan kalau taruh orang salah itu bawa nama institusi," kata mantan Kapolri ini.
Secara terpisah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Pj gubernur atau bupati/walikota ini memiliki legitimasi. Legitimasi itu berupa perintah UU Pilkada. Penjabat ini juga bisa dievaluasi, bukan hanya tahunan tapi juga harian. Sehingga memungkinkan dicopot juga bermasalah.
"Di penjelasan pasal 201 ayat 10 dan ayat 11 juga diatur Pj itu menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda. Jadi memungkin dievaluasi, jangankan dievaluasi tahunan evaluasi harian pun bisa. Jika ada pelayanan publik bermasalah hari ini dilantik besok bisa dicopot," jelas Bahtiar.
Bahtiar juga menjamin penjabat gubernur, bupati dan walikota ini juga memiliki kewenangan penuh dan setara dengan kepala daerah definitif. Ia mencontohkan pengalamannya menjadi penjabat gubernur di Kepri. Dirinya bisa menandatangani APBD Provinsi Kepri tahun 2021.
"PJ itu kewenangan penuh sama setara dan sebangun dengan kepala daerah definitif," ucapnya.
Kontroversi Penjabat
Pengalaman pengangkatan penjabat sementara, Kemendagri memang biasa menunjuk dari internal. Misalnya pengalaman Bahtiar di Kepulauan Riau sebelumnya. Namun, Bahtiar mengungkap tidak menutup pengangkatan Pj gubernur atau bupati/walikota mendatang akan mengambil dari kementerian dan lembaga lain.
Namun, pernah ada kontroversi tahun 2018. Jenderal polisi diangkat sebagai pejabat sementara. Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo mengangkat perwira polisi menjadi pejabat sementara di Sumatera Utara dan Jawa Barat. Irjen M Iriawan di Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin di Sumatera Utara.
Pengangkatan keduanya pun menuai kritik. Sebab perwira Polri bukan pimpinan tinggi madya. Polri punya undang-undang sendiri yang mengharuskan mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas jika menduduki jabatan di luar kepolisian. Netralitas pejabat Polri menjadi gubernur sementara juga dipertanyakan.
Daftar Daerah Gelar Pilkada 2022
Provinsi
1. Aceh
2. Kepulauan Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Kabupaten
1. Aceh Besar
2. Aceh Utara
3. Aceh Timur
4. Aceh Jaya
5. Bener Meriah
6. Pidie
7. Simeulue
8. Aceh Singkil
9. Bireuen
10. Aceh Barat Daya
11. Aceh Tenggara
12. Gayo Lues
13. Aceh Barat
14. Nagan Raya
15. Aceh Tengah
16. Aceh Tamiang
17. Tapanuli Tengah
18. Kepulauan Mentawai
19. Kampar
20. Muaro Jambi
21. Sarolangun
22. Tebo
23. Musi Banyuasin
24. Bengkulu Tengah
25. Tulang Bawang Barat
26. Pringsewu
27. Mesuji
28. Lampung Barat
29. Tulang Bawang
30. Bekasi
31. Banjarnegara
32. Batang
33. Jepara
34. Pati
35. Cilacap
36. Brebes
37. Kulon Progo
38. Buleleng
39. Flores Timur
40. Lembata
41. Landak
42. Barito Selatan
43. Kota Waringin Barat
44. Hulu Sungai Utara
45. Barito Kuala
46. Bolaang Mongondow
47. Kepulauan Sangihe
48. Bangai Kepulauan
49. Buol
50. Takalar
51. Muna Barat
52. Buton Selatan
53. Buton Tengah
54. Bombana
55. Kolaka Utara
56. Buton
57. Boalemo
58. Seram Bagian Barat
59. Buru
60. Maluku Tenggara Barat
61. Maluku Tengah
62. Pulau Morotai
63. Halmahera Tengah
64. Nduga
65. Lanny Jaya
66. Sarmi
67. Mappi
68. Tolikara
69. Kepulauan Yapen
70. Jayapura
71. Intan Jaya
72. Puncak Jaya
73. Dogiyai
74. Tambrauw
75. Maybrat
76. Sorong
Kota
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebingtinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong
Daftar Daerah Gelar Pilkada 2023
Provinsi
Sumatera UtaraRiauSumatera SelatanLampungJawa BaratJawa TengahJawa TimurBaliNusa Tenggara BaratNusa Tenggara TimurKalimantan BaratKalimantan TimurSulawesi SelatanSulawesi TenggaraMalukuPapuaMaluku UtaraKota
Kota SerangKota TangerangKota BengkuluKota GorontaloKota JambiKota BekasiKota CirebonKota SukabumiKota BandungKota BanjarKota BogorKota TegalKota MalangKota MojokertoKota ProbolinggoKota KediriKota MadiunKota PontianakKota PalangkarayaKota TarakanKota Pangkal PinangKota Tanjung PinangKota TualKota SubulussalamKota BimaKota PalopoKota ParepareKota MakassarKota Bau-bauKota KotamobaguKota SawahluntoKota Padang PanjangKota PariamanKota PadangKota LubuklinggauKota Pagar AlamKota PrabumulihKota PalembangKota Padang SidempuanKabupaten
Kab Aceh SelatanKab Pidie JayaKab Padang Lawas UtaraKab Batu BaraKab Padang LawasKab LangkatKab Deli SerdangKab Tapanuli UtaraKab DairiKab Indragiri HilirKab MeranginKab KerinciKab Muara EnimKab Empat LawangKab BanyuasinKab LahatKab Ogan Komering IlirKab TanggamusKab Lampung UtaraKab BangkaKab BelitungKab PurwakartaKab Bandung BaratKab SumedangKab KuninganKab MajalengkaKab SubangKab BogorKab GarutKab CirebonKab CiamisKab BanyumasKab TemanggungKab KudusKab KaranganyarKab TegalKab MagelangKab ProbolinggoKab SampangKab BangkalanKab BojonegoroKab NganjukKab PamekasanKab TulungagungKab PasuruanKab MagetanKab MadiunKab LumajangKab BondowosoKab JombangKab TangerangKab LebakKab GianyarKab KlungkungKab Lombok TimurKab Lombok BaratKab SikkaKab Sumba TengahKab NagekeoKab Rote NdaoKab Manggarai TimurKab Timor Tengah SelatanKab AlorKab KupangKab EndeKab Sumba Barat DayaKab Kayong UtaraKab SanggauKab Kubu RayaKab PontianakKab KapuasKab SukamaraKab LamandauKab SeruyanKab KatinganKab Pulang PisauKab Murung RayaKab Barito TimurKab Barito UtaraKab Gunung MasKab Barito KualaKab TapinKab Hulu Sungai SelatanKab Tanah LautKab TabalongKab Panajam PasutKab MinahasaKab Bolmong UtaraKab SitaroKab Minahasa TenggaraKab Kep TalaudKab MorowaliKab Parigi MoutongKab DonggalaKab BoneKab SinjaiKab BantaengKab EnrekangKab Sidereng RappangKab JenepontoKab WajoKab LuwuKab PinrangKab KolakaKab Gorontalo UtaraKab MamasaKab Polewali MandarKab Maluku TenggaraKab Membramo TengahKab PaniaiKab PuncakKab DeiyaiKab JayawijayaKab Biak NumforKab Mimika
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Ganjar sebagai Gubernur Jawa Tengah akan habis pada September 2023.
Baca Selengkapnya10 gubernur akan mengakhiri masa jabatannya di Bulan September
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt.)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menyampaikan sejumlah hal kepada kepala daerah se-Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaPenunjukan itu disampaikan Presiden dalam Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSementara, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca Selengkapnya