Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu
![Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2017/08/21/878319/540x270/pernah-empat-kali-ditolak-mk-yusril-tetap-yakin-gugat-uu-pemilu.jpg)
Merdeka.com - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan tetap meminta MK untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mensyaratkan calon presiden untuk diusung parpol yang memperoleh suara sah 20-25 persen. Meski sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak tetapi dalam UU Pemilu 2017, hal ini berbeda karena permasalahan ambang batas yang menggunakan hasil pilpres di sebelumnya.
"Kita akan ke MK untuk membatalkan UU itu karena bertentangan dengan keputusan MK terkait pemilu serentak. Sebenarnya pasal ini sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak, hanya perbedaannya kali ini adalah bahwa itu kan hanya ambang batas, dan ambang batas ini menggunakan hasil pemilu sebelumnya, itu suatu perbedaan," kata Ketua DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta Selatan, Senin(21/8).
Yusril menjelaskan yang menjadi alasan pihaknya mengajukan pembatalan karena ambang batas tersebut dilaksanakan dalam pemilu serentak dan dirasa tidak relevan.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Kenapa skenario tunda pemilu jadi isu penting? Perludem memandang skenario penundaan pemilu sebagai upaya untuk mengganggu proses demokrasi di Indonesia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga stabilitas demokrasi dan menentang segala upaya yang dapat mengancam ketentuan demokrasi.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud minta Pemilu ulang? Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemiliha Umum (KPU) mengulang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, paling lambat 26 Juni.
-
Apa penyebab perselisihan hasil pemilu? Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Siapa yang menolak Gubernur Jakarta ditunjuk Presiden? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan, pihaknya menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.
"Ambang batas ini dilaksanakan dalam pemilu serentak, apakah masih relevan dan masih konstitusional dengan perkembangan hukum yang baru ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK," jelasnya.
Yusril mengatakan, dalam dua hari ke depan pihaknya akan mengajukan permohonan terkait UU ini ke MK. "Kami akan menyampaikan permohonan ke MK dan mungkin PBB sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing (untuk) mengajukan ini ke MK," katanya.
Dia berharap MK berpendapat sama bahwa UU Pemilu tentang ambang batas tidak relevan dengan pemilu serentak. "Mudah-mudahan ya MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilu serentak," pungkasnya.
Yusril mengungkapkan, gugatan soal ambang batas ini pernah empat kali ditolak MK. Yusril mengatakan, MK menjelaskan bahwa tidak bisa membatalkan sesuatu UU yang sudah disahkan. Kecuali UU tersebut melanggar hal-hal yang tidak dibenarkan.
"MK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan suatu UU yang merupakan kewenangan suatu lembaga pemerintah yang sah atau open legal policy. Kecuali secara nyata melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," jelasnya.
Persoalan ambang batas pencalonan, Yusril mengaku pihaknya ditolak di MK sebanyak empat kali. "4 kali diuji di MK dan selalu ditolak, Effendy Ghazali juga mengajukan Pasal 9 UU 42 2008 ambang batas sama seperti sekarang 20-25 persen," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/25/1711343002507-s27dx.jpeg)
Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu
Baca Selengkapnya![Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/16/1736991769033-4l2k6.jpeg)
Hal itu dia sampaikan, menanggapi usulan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta politikus PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Baca Selengkapnya![Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/28/1711635617478-h3u4p.jpeg)
Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Baca Selengkapnya![VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/1/1709299430113-pd17m.jpeg)
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Selengkapnya![MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/2/29/1709203472573-eojzj.jpeg)
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Baca Selengkapnya![Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/17/1697536886604-qwmfq.jpeg)
Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya![Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2025/1/8/1736312591315-u8986k.jpeg)
Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold
Baca Selengkapnya![Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/21/1724230499640-flw4g.jpeg)
MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya![MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/17/1697542383459-m3oyg.jpeg)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.
Baca Selengkapnya![Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2023/10/24/1698110353323-o8szlg.jpeg)
Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.
Baca Selengkapnya![Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/27/1711546422084-ycbd6.jpeg)
Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.
Baca Selengkapnya![Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/28/1711631631539-cn2pe.jpeg)
Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.
Baca Selengkapnya