Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu

Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu Yusril Ihza Mahendra. ©2017 Merdeka.com/Yolanda Permata

Merdeka.com - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan tetap meminta MK untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mensyaratkan calon presiden untuk diusung parpol yang memperoleh suara sah 20-25 persen. Meski sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak tetapi dalam UU Pemilu 2017, hal ini berbeda karena permasalahan ambang batas yang menggunakan hasil pilpres di sebelumnya.

"Kita akan ke MK untuk membatalkan UU itu karena bertentangan dengan keputusan MK terkait pemilu serentak. Sebenarnya pasal ini sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak, hanya perbedaannya kali ini adalah bahwa itu kan hanya ambang batas, dan ambang batas ini menggunakan hasil pemilu sebelumnya, itu suatu perbedaan," kata Ketua DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta Selatan, Senin(21/8).

Yusril menjelaskan yang menjadi alasan pihaknya mengajukan pembatalan karena ambang batas tersebut dilaksanakan dalam pemilu serentak dan dirasa tidak relevan.

Orang lain juga bertanya?

"Ambang batas ini dilaksanakan dalam pemilu serentak, apakah masih relevan dan masih konstitusional dengan perkembangan hukum yang baru ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK," jelasnya.

Yusril mengatakan, dalam dua hari ke depan pihaknya akan mengajukan permohonan terkait UU ini ke MK. "Kami akan menyampaikan permohonan ke MK dan mungkin PBB sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing (untuk) mengajukan ini ke MK," katanya.

Dia berharap MK berpendapat sama bahwa UU Pemilu tentang ambang batas tidak relevan dengan pemilu serentak. "Mudah-mudahan ya MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilu serentak," pungkasnya.

Yusril mengungkapkan, gugatan soal ambang batas ini pernah empat kali ditolak MK. Yusril mengatakan, MK menjelaskan bahwa tidak bisa membatalkan sesuatu UU yang sudah disahkan. Kecuali UU tersebut melanggar hal-hal yang tidak dibenarkan.

"MK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan suatu UU yang merupakan kewenangan suatu lembaga pemerintah yang sah atau open legal policy. Kecuali secara nyata melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," jelasnya.

Persoalan ambang batas pencalonan, Yusril mengaku pihaknya ditolak di MK sebanyak empat kali. "4 kali diuji di MK dan selalu ditolak, Effendy Ghazali juga mengajukan Pasal 9 UU 42 2008 ambang batas sama seperti sekarang 20-25 persen," katanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU
Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar Melawan MK, Bukan KPU

Sebab AMIN dan Ganjar-Mahfud dianggap menggugat tahapan sebelum pemilu

Baca Selengkapnya
Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya
Ketua MPR Sebut Parliamentary Threshold Tidak Perlu Diubah, Ini Alasannya

Hal itu dia sampaikan, menanggapi usulan Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan serta politikus PBB, Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014
Yusril Balas Mahfud Soal Mahkamah Kalkulator: Tidak Relevan Mengutip Pendapat 2014

Yusril mengakui pernyataan itu disampaikannya pada 2014 lalu atau sebelum terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
VIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK:  Itu Spekulatif
Yusril soal Dugaan Intervensi Istana di Putusan MK: Itu Spekulatif

Yusril tak bisa menjawab dugaan intervensi politik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold
Yusril: Saya Ramalkan MK Batalkan Lagi Norma UU Pemilu yang Mengandung Presidential Threshold

Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, bakal ada perubahan terhadap Pasal 222 UU No. 17 Tahun 2017 tentang presidential threshold

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK
Sosok yang Coba Jegal Prabowo Lewat MK

Ada tiga gugatan mengenai usia maksimal capres dan cawapres yang kandas di palu hakim MK tersebut.

Baca Selengkapnya
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang
Yusril Jawab Gugatan Anies dan Ganjar: MK Belum Pernah Batalkan dan Gelar Pilpres Ulang

Yusril meyakini tim hukum Prabowo-Gibran mampu menjawab serangan balik dari para ahli dihadirkan Anies dan Ganjar.

Baca Selengkapnya
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang
Yusril Sindir Mahfud MD: Narasi dan Petitum Sengketa Pilpres Bertolak Belakang

Yusril menyebut narasi Mahfud MD dengan isi petitum gugatan Pilpres 2024 tidak sejalan.

Baca Selengkapnya