Petahana yang Ketahuan Gunakan Kekuasaan untuk Program Kampanye akan Didiskualifikasi
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri diminta untuk menunda melakukan mutasi para pejabat. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, setiap kepala daerah bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas.
"Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon). Jadi, jika ada kosong jabatan bisa menunjuk Plt di dinas yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Kamis (9/1).
Dia juga mengingatkan kepada kepala daerah supaya jangan menggunakan kekuasaannya, program-program dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa UU Pilkada Serentak 2024 mengatur persyaratan calon? Undang-undang ini mengatur persyaratan bagi calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota. Persyaratan tersebut mencakup usia minimum, pendidikan, pengalaman kerja, serta persyaratan administratif lainnya.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
"Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.
Hukuman lainnya, ia menegaskan yaitu berupa pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.
"Sanksinya termuat dalam pasal 190 UU Pilkada bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat sebulan sampai enam bulan atau denda sampai Rp6 juta," ujarnya.
Semula, pelantikan mutasi pejabat di kabupaten ada yang hendak digelar pada 8 Januari 2020. Namun, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020.
“Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, semua telah melakukan mutasi pejabat," tutur Anik.
Sebanyak 13 kabupaten/kota, menurutnya, menggelar mutasi pada 7 Januari 2020 di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.
"Sedangkan daerah lain yang melakukan mutasi di antaranya Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020," tutup Anik Sholihatun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaAturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca SelengkapnyaKPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaSekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca SelengkapnyaHasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKetua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaPilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnya