Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Petahana yang Ketahuan Gunakan Kekuasaan untuk Program Kampanye akan Didiskualifikasi

Petahana yang Ketahuan Gunakan Kekuasaan untuk Program Kampanye akan Didiskualifikasi Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng menyatakan semua kepala daerah yang kembali mencalonkan diri diminta untuk menunda melakukan mutasi para pejabat. Agar tidak terjadi kekosongan jabatan, setiap kepala daerah bisa menunjuk pejabat pelaksana tugas.

"Larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari 2020 atau enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon (paslon). Jadi, jika ada kosong jabatan bisa menunjuk Plt di dinas yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, Kamis (9/1).

Dia juga mengingatkan kepada kepala daerah supaya jangan menggunakan kekuasaannya, program-program dan kegiatan di lapangan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu paslon.

Orang lain juga bertanya?

"Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka sanksinya bisa didiskualifikasi dari Pilkada. Itu kan sesuai Pasal 71 ayat 5. Yang melanggar bisa dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi maupun kabupaten/kota," terangnya.

Hukuman lainnya, ia menegaskan yaitu berupa pidana selama sebulan dan paling lama enam bulan atau denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

"Sanksinya termuat dalam pasal 190 UU Pilkada bagi pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling singkat sebulan sampai enam bulan atau denda sampai Rp6 juta," ujarnya.

Semula, pelantikan mutasi pejabat di kabupaten ada yang hendak digelar pada 8 Januari 2020. Namun, setelah dicegah Bawaslu kabupaten/kota pelantikan digelar pada 7 Januari 2020.

“Dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, semua telah melakukan mutasi pejabat," tutur Anik.

Sebanyak 13 kabupaten/kota, menurutnya, menggelar mutasi pada 7 Januari 2020 di antaranya Rembang, Boyolali, Blora, Kendal, Kabupaten Semarang, Wonosobo, Pemalang, Grobogan, Pekalongan, Kota Magelang, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

"Sedangkan daerah lain yang melakukan mutasi di antaranya Surakarta (31 Desember 2019), Demak (2 Januari 2020), Wonogiri (31 Desember 2019), Sukoharjo (6 Januari 2020), Purbalingga (6 Januari 2020) dan Kebumen 3 Januari 2020," tutup Anik Sholihatun.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Ingatkan Potensi Pelanggaran Pemilu

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai ada potensi pelanggaran pemilu jika organisasi perangkat desa memberikan dukungan kepada capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP
Diduga Melanggar Etik, Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP

KPU sebagai penyelenggara pemilu dinilai telah mengabaikan kepentingan negara

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU
Sekjen PKB Protes, Caleg sudah Dipecat Masih Ditetapkan oleh KPU

Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.

Baca Selengkapnya
DPC PDIP Medan: Pemecatan Bobby Nasution Kewenangan DPP
DPC PDIP Medan: Pemecatan Bobby Nasution Kewenangan DPP

Hasyim menjelaskan surat yang dikeluarkan pihaknya itu hanya sebagai usulan ke DPP PDIP untuk memecat Bobby.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi
Respons Keras Anies soal Ketua KPU Divonis Langgar Etik: Semua yang Buruk akan Terlihat, Tak Bisa Disembunyikan Lagi

Ketua KPU diberi sanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat
Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Pilkada Sumut 2024: PDIP Tak akan Terima Berkas Pendaftaran Bobby Nasution Karena Sudah Dipecat

Baca Selengkapnya
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres
Sejumlah Syarat dan Larangan untuk Presiden jika Ikut Kampanye: Cuti & Tidak Buat Keputusan Untungkan Capres

Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye Pemilu atau memihak pada salah satu pasangan Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya