PPP: Pembebasan Ba'asyir Contoh Baik Uji Coba Politik Hukum Baru
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani setuju dengan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir. Menurutnya, pembebasan itu sama dengan semangat hukum pidana di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK).
"Keputusan untuk melepaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan sesuai dengan semangat politik hukum pidana yang hendak dibentuk pemerintahan Jokowi-JK sendiri sebagaimana tercermin dalam RKUHP yang diajukan kepada DPR," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jumat (18/1).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, DPR memang tengah membahas RKUHP. Dalam RKUHP itu terdapat pasal yang sesuai dengan pembebasan Ba'asyir.
-
Apa yang diharapkan PPP dari Arsul Sani? 'Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi.
-
Apa yang di dukung PPP? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Siapa Ketua Umum PKB sekarang? Muhaimin Iskandar terpilih menjadi Ketua Umum PKB pada Muktamar II PKB yang digelar pada 16-19 April 2005 di Semarang. Politikus kelahiran Jombang, 24 September 1966 ini masih memimpin PKB hingga sekarang.
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa komitmen PKB di Pilgub Jabar? 'Pokoknya prinsipnya PKB siap siapapun yang berkompetisi karena PKB akan menyuguhkan alternatif pilihan untuk publik, sebanyak-banyaknya,' ujar Huda ketika ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (13/6).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Kata Arsul, di RKUHP ajuan Pemerintah terdapat pasal dimana narapidana yang telah berumur 70 tahun dapat dilepaskan dari kewajiban menjalani hukuman pidana penjara yang masih tersisa. Dia menuturkan, pasal itu juga sudah disetujui oleh semua fraksi di DPR.
"Jadi pembebasan ini akan jadi contoh baik bagi uji coba politik hukum baru tersebut," ungkapnya.
Tambahnya, pembebasan dengan alasan kemanusiaan juga dimasukan dalam RKUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah. Namun dalam penerapan alasan itu nantinya akan dilihat kembali berdasarkan kasus perkasus.
"Alasan kemanusiaan yang disampaikan Yusril Ihza Mahendra juga sama dengan yang dipergunakan dalam pembahasan RKUHP," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir direncanakan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunungsindur, Kabupaten Bogor. Presiden Jokowi dikabarkan telah setuju dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Sejauh ini pihak Kemenkum HAM belum mendapatkan informasi terkait upaya pembebasan napi kasus terorisme itu.
Kabar akan dibebaskannya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan Yusril Ihza Mahendra. Ketua Umum PBB sekaligus kuasa hukum Capres Jokowi - Ma'ruf Aminini datang ke lapas Gunungsindur, Jumat (18/1).
"Kali ini saya datang lagi setelah kita melakukan pembicaraan dengan Presiden Jokowi, meyakinkan beliau bahwa sudah saatnya Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan," kata Yusril sebelum memasuki lapas.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba'asyir," tegasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo memberi tanggapan terkait pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
Baca Selengkapnya