Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
PDI Perjuangan merespons keras keputusan majelis hakim MK yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
PDI Perjuangan menilai delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki dan melupakan kaidah etika dan moral sehingga semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan.
"Konsekuensinya Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya Othoritarian Democracy melalui abuse of power Presiden Jokowi," kata Sekjen PDIP Perjuangan Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (22/4) malam.
PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Dampak demokrasi prosedural itu dikatakan Hasto, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius. Terlebih dengan pelbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global.
"PDI Perjuangan mengkhawatirkan bahwa berbagai praktik kecurangan Pemilu secara masif, termasuk penggunaan sumber daya negara dan instrumen negara, akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan," ujar Hasto.
"Mengingat berbagai kecurangan Pemilu yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," sambung Hasto.
Kendati gugatan Ganjar-Mahfud ditolak, Hasto menilai PDI Perjuangan menghormati keputusan majelis hakim MK bersifat final tersebut.
"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.