Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Revisi UU Terorisme, masa penahanan terduga pelaku jadi 14 hari

Revisi UU Terorisme, masa penahanan terduga pelaku jadi 14 hari rapat panja revisi UU terorisme. ©2017 Merdeka.com/rendi perdana

Merdeka.com - DPR terus mengkaji pasal demi pasal dalam revisi UU Pemberantasan tindak pidana terorisme. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang masa penahanan terduga pelaku teror.

Rapat pansus berjalan cukup alot saat membahas tentang pasal 28 mengenai masa penangkapan. Pasal ini sebelumnya diusulkan memuat ketentuan penangkapan terduga teroris selama 30 hari sebelum pemerintah hari ini mengusulkan menjadi 14 hari.

Namun keputusan belum mencapai titik temu. Yang disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat kali ini, yakni hanya ayat 1 yang mengatur soal masa penangkapan selama 14 hari.

Orang lain juga bertanya?

"Pasal 28 disepakati ayat 1 ya?" ujar Ketua Panja revisi UU tentang terorisme, Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).

Untuk penambahan masa penangkapan yang tertuang di ayat 2 pasal 28, dua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Ada dua opsi yang menyeruak dalam rapat. Dari DPR, mereka ingin masa penambahan selama 7 hari dengan pengawasan, sedangkan pemerintah ingin 14 hari karena alasan sulitnya pelaksanaan di lapangan.

Karena tak mencapai titik temu, rapat pun diakhiri pimpinan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.

"Dalam rapat kali ini kita sudah dengar semua argumen, ada yang 14+7 hari, 14+14 hari, dan 14+7 hari dengan pengawasan. Masing-masing anggota diharapkan dapat berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Selanjutnya kita bahas di rapat selanjutnya," tutup Syafi'i.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya