Revisi UU Terorisme, masa penahanan terduga pelaku jadi 14 hari
Merdeka.com - DPR terus mengkaji pasal demi pasal dalam revisi UU Pemberantasan tindak pidana terorisme. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah tentang masa penahanan terduga pelaku teror.
Rapat pansus berjalan cukup alot saat membahas tentang pasal 28 mengenai masa penangkapan. Pasal ini sebelumnya diusulkan memuat ketentuan penangkapan terduga teroris selama 30 hari sebelum pemerintah hari ini mengusulkan menjadi 14 hari.
Namun keputusan belum mencapai titik temu. Yang disetujui DPR dan Pemerintah dalam rapat kali ini, yakni hanya ayat 1 yang mengatur soal masa penangkapan selama 14 hari.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Pasal 28 disepakati ayat 1 ya?" ujar Ketua Panja revisi UU tentang terorisme, Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5).
Untuk penambahan masa penangkapan yang tertuang di ayat 2 pasal 28, dua belah pihak belum mencapai kesepakatan. Ada dua opsi yang menyeruak dalam rapat. Dari DPR, mereka ingin masa penambahan selama 7 hari dengan pengawasan, sedangkan pemerintah ingin 14 hari karena alasan sulitnya pelaksanaan di lapangan.
Karena tak mencapai titik temu, rapat pun diakhiri pimpinan. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.
"Dalam rapat kali ini kita sudah dengar semua argumen, ada yang 14+7 hari, 14+14 hari, dan 14+7 hari dengan pengawasan. Masing-masing anggota diharapkan dapat berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Selanjutnya kita bahas di rapat selanjutnya," tutup Syafi'i.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.
Baca Selengkapnya