Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga diduga kampanyekan Sudirman-Ida di masjid Solo, ini kata KPU

Sandiaga diduga kampanyekan Sudirman-Ida di masjid Solo, ini kata KPU Sandiaga di Solo. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diduga melakukan pelanggaran kampanye di sebuah tempat ibadah di daerah Jawa Tengah, seperti yang dilaporkan oleh Tim Mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng.

Hal tersebut diduga terjadi, ketika Sandiaga menjadi juru kampanye Sudirman Said dan Ida Fauziah di salah satu masjid di Solo, Jawa Tengah, Minggu 25 Maret 2018 malam.

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, permasalahan tersebut harus dilaporkan, kecuali jika telah ada laporan ke Bawaslu Jawa Tengah.

"Itu harus dilaporkan, kalau ada laporan ke Bawaslu Jateng, ya kita tunggu saja," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Ilham mengatakan, dalam kasus Sandiaga, yang dipermasalahkan adalah karena dilakukannya di tempat ibadah. Perihal cuti, kata dia, orang nomor dua di DKI tersebut tidak perlu melakukannya, karena hari terjadinya merupakan hari libur, yakni Minggu.

"Oh kalau hari Minggu ga ada masalah, nah di masjidnya yang dipersoalkan bukan Minggunya. Dia ga perlu cuti," katanya.

"Prinsip nya, kita tetap mengacu pada perundang-undangan, ikuti saja lah aturannya," sambungnya.

Seperti diketahui, adapun pasal 68 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah, berbunyi sebagai berikut:

Dalam Kampanye dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik

c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;

d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;

e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;

f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;

g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;

h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;

i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan

k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.

Jika melanggar, maka sanki yang diterapkan terdapat pada Pasal 74 yang berbunyi:

Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!
DMI: Tidak Boleh Ada Kampanye di Masjid!

DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.

Baca Selengkapnya
Kampanye Ganjar-Mahfud Usai, Sandiaga Blusukan ke Pasar dan Klenteng di Solo
Kampanye Ganjar-Mahfud Usai, Sandiaga Blusukan ke Pasar dan Klenteng di Solo

Sandiaga Uno menghadiri kampanye akbar Ganjar Mahfud di Benteng Vastenburg, Sabtu (10/2).

Baca Selengkapnya
Jelang Tahun Politik, Caleg di Kalsel Jadikan Sajadah Jadi Alat Kampanye, Ramai Disorot
Jelang Tahun Politik, Caleg di Kalsel Jadikan Sajadah Jadi Alat Kampanye, Ramai Disorot

Ramai sajadah dijadikan sebagai alat kampanye, tuai sorotan di media sosial.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
PNS Situbondo Diperiksa Usai Diduga Kampanye saat Beri Bantuan ke Masjid
PNS Situbondo Diperiksa Usai Diduga Kampanye saat Beri Bantuan ke Masjid

Imam ditengarai terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik
Polri Tegaskan Tempat Ibadah Bukan untuk Kepentingan Politik

Kepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.

Baca Selengkapnya
Viral Khatib Idulfitri Ceramah Kecurangan Pemilu, Begini Penjelasan Kemenag
Viral Khatib Idulfitri Ceramah Kecurangan Pemilu, Begini Penjelasan Kemenag

Peristiwa ini terjadi saat salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/4) lalu.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Sandiaga Uno Intens Komunikasi dengan Ganjar Pranowo yang Sedang Umrah, Ini Bahasannya
Blak-blakan Sandiaga Uno Intens Komunikasi dengan Ganjar Pranowo yang Sedang Umrah, Ini Bahasannya

Komunikasi terakhir diungkapkan Sandiaga Uno adalah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp ketika Ganjar beserta keluarga menunaikan ibadah umrah.

Baca Selengkapnya
PKB Nilai Sandiaga Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat, Ini Alasannya
PKB Nilai Sandiaga Siap Lawan Ridwan Kamil di Pilkada Jawa Barat, Ini Alasannya

Sandiaga cocok maju Pilkada Jabar daripada Jakarta.

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar
Reaksi Keras Anggota DPR Soal Tayangan Azan: Itu Terjadi setelah Perindo Dukung Ganjar

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.

Baca Selengkapnya
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Bhabinkamtibmas Bengkalis Ingatkan Warga Terkait Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Bripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Selengkapnya
Ajukan Cuti ke Jokowi, Sandiaga Kunjungi Padang Kampanyekan PPP dan Ganjar-Mahfud Pekan Ini
Ajukan Cuti ke Jokowi, Sandiaga Kunjungi Padang Kampanyekan PPP dan Ganjar-Mahfud Pekan Ini

Menurut Sandiaga, tingkat pengetahuan masyarakat untuk para calon di Pemilu 2024 mesti dioptimalkan.

Baca Selengkapnya