Sandiaga diduga kampanyekan Sudirman-Ida di masjid Solo, ini kata KPU
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno diduga melakukan pelanggaran kampanye di sebuah tempat ibadah di daerah Jawa Tengah, seperti yang dilaporkan oleh Tim Mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng.
Hal tersebut diduga terjadi, ketika Sandiaga menjadi juru kampanye Sudirman Said dan Ida Fauziah di salah satu masjid di Solo, Jawa Tengah, Minggu 25 Maret 2018 malam.
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, permasalahan tersebut harus dilaporkan, kecuali jika telah ada laporan ke Bawaslu Jawa Tengah.
-
Bagaimana Sandiaga Uno melihat perhelatan Pilkada Jakarta? 'Saya optimis para calon ini nanti akan beradu gagasan dan mencoba memenangkan hati dan pikiran dari warga masyarakat Jakarta,' kata Sandiaga.
-
Dimana Sandiaga Uno menikah? Bukan di Indonesia, Sandi menikahi istrinya pada tahun itu di Singapura.
-
Dimana Muhaimin Iskandar melakukan sidak? Ketua Timwas Haji DPR Muhaimin Iskandar melakukan inspeksi mendadak ke tenda haji jemaah Indonesia di Mina, Arab Saudi, Rabu 19 Juni 2024.
-
Apa yang dilakukan Irfan Hakim di masjid? Irfan Hakim menunjukkan antusiasme yang tinggi ketika turut membantu para relawan membersihkan bagian dalam dan luar masjid. Meskipun berusia 48 tahun, lelaki tersebut bahkan tak segan untuk mengepel lantai masjid dan menyikat area tempat wudhu.
-
Di mana masjid itu? Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa masalah yang ditemukan Muhaimin Iskandar di tenda jemaah Indonesia? Dalam sidak ini Muhaimin mendengarkan sejumlah keluh kesah dan menemukan beberapa catatan seperti tenda yang tidak ideal. Dia mencontohkan di mana jumlah jemaah lebih banyak dari kapasitas tenda. Hal ini menjadi bahan evaluasi yang harus dilakukan agar tidak berulang. Muhaimin juga menyoroti fasilitas toilet yang minim sehingga jemaah harus antre sampai dua jam serta kebersihan yang tidak terjaga.
"Itu harus dilaporkan, kalau ada laporan ke Bawaslu Jateng, ya kita tunggu saja," ucap Ilham, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Ilham mengatakan, dalam kasus Sandiaga, yang dipermasalahkan adalah karena dilakukannya di tempat ibadah. Perihal cuti, kata dia, orang nomor dua di DKI tersebut tidak perlu melakukannya, karena hari terjadinya merupakan hari libur, yakni Minggu.
"Oh kalau hari Minggu ga ada masalah, nah di masjidnya yang dipersoalkan bukan Minggunya. Dia ga perlu cuti," katanya.
"Prinsip nya, kita tetap mengacu pada perundang-undangan, ikuti saja lah aturannya," sambungnya.
Seperti diketahui, adapun pasal 68 dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan larangan kampanye di tempat ibadah, berbunyi sebagai berikut:
Dalam Kampanye dilarang:a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah;
i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
Jika melanggar, maka sanki yang diterapkan terdapat pada Pasal 74 yang berbunyi:
Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DMI juga melarang lingkungan sekitar masjid dipakai untuk memasang alat peraga kampanye hingga baliho.
Baca SelengkapnyaSandiaga Uno menghadiri kampanye akbar Ganjar Mahfud di Benteng Vastenburg, Sabtu (10/2).
Baca SelengkapnyaRamai sajadah dijadikan sebagai alat kampanye, tuai sorotan di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca SelengkapnyaImam ditengarai terlibat politik praktis dalam Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKepolisian menegaskan kepada semua pihak agar tidak melakukan kampanye politik di dalam tempat ibadah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini terjadi saat salat Idulfitri 1445 H di Lapangan Tamanan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (10/4) lalu.
Baca SelengkapnyaKomunikasi terakhir diungkapkan Sandiaga Uno adalah pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp ketika Ganjar beserta keluarga menunaikan ibadah umrah.
Baca SelengkapnyaSandiaga cocok maju Pilkada Jabar daripada Jakarta.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli menilai tayangan azan yang memperlihatkan sosok Ganjar bisa diartikan sebagai kampanye.
Baca SelengkapnyaBripka Rosdimansah mengingatkan masyarakat akan larangan kampanye politik di tempat ibadah saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Baca SelengkapnyaMenurut Sandiaga, tingkat pengetahuan masyarakat untuk para calon di Pemilu 2024 mesti dioptimalkan.
Baca Selengkapnya