SBY kembali digugat kader Demokrat
Merdeka.com - Partai Demokrat kembali dilanda gonjang ganjing. Tak tanggung-tanggung, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) digugat oleh kadernya sendiri.
Sejumlah kader Partai Demokrat mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Jakarta Selatan, Rabu (26/4) kemarin. Tujuan mereka untuk menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan.
Deklarator Partai Demokrat, Sahat Saragih menuding SBY melanggar aturan AD ART partai. Sahat melayangkan surat permohonan pembekuan Partai Demokrat kepada Menkum HAM Yasonna Laoly. Dia ingin, untuk sementara waktu, kegiatan politik partai berlogo bintang Mercy itu dibekukan.
-
Bagaimana AHY mau revisi UU Pemilu? AHY meminta anggota DPR dari Fraksi Demokrat untuk mendorong revisi UU Pemilu.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Kenapa SYL dituduh korupsi? Pernyataan yang dimaksud SYL yakni rumahnya yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan rumah murah dari program Bank Tabungan Negara (BTN) dan terkadang masih mengalami kebanjiran. Dengan demikian, dia merasa tidak masuk akal apabila dirinya didakwakan melakukan korupsi.
-
Bagaimana cara SYL melakukan korupsi? Jaksa menuntut agar SYL dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Kenapa AHY mau revisi UU Pemilu? AHY berpesan supaya revisi UU Pemilu diprioritaskan dibanding undang-undang lainnya. 'Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu,' ujar AHY.
-
Bagaimana Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik KPU? Majelis juga memandang Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi.
"Kami dari penggugat menginginkan agar seluruh kegiatan partai dibekukan berdasarkan AD/ART yang legal bukan ilegal, karena nanti produk partai menjadi ilegal, karena D/ART itu Undang-Undang Dasar partai, hasil forum tertinggi," kata Sahat saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (26/4).
SBY dianggap telah melanggar UU Partai politik. Menurut dia, SBY telah mengubah AD/ART partai seenaknya, bukan dari forum tertinggi partai yakni munas.
Sahat menegaskan, SBY melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 5 atas kebohongan keputusan kongres di Surabaya yang mengubah hasil keputusan kongres yang berbeda dengan apa yang didaftarkan SBY sebagai Ketua Partai Demokrat ke Kemenkum HAM.
Sahat mengaku telah melaporkan gugatan ini ke tiga instansi pemerintahan. Yang pertama, Kementerin Hukum dan Ham (Kemenkum HAM), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sahat juga menambahkan bahwa dirinya dan ketiga penggugat lainnya ingin partai berjalan sesuai porosnya.
"Sekarang terjadi AD/ART ilegal, melanggar UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik, pasal 5 ayat 1 dan 2. Itulah alasan kenapa kita sampaikan surat pemberitahuan dan permohonan kegiatan Partai Demokrat dibekukan. Ini kita lakukan semata atas kecintaan kader kepada partai," kata Sahat yang mengaku sudah jadi kader Demokrat sejak tahun 2002.
Dia mengatakan, setidaknya ada tiga AD/ART yang di susun oleh SBY secara sepihak, tanpa izin forum kongres partai. Hal inilah yang dinilai bentuk pelanggaran serius dari Presiden ke enam RI itu.
"Ada produk AD/ART yang didaftarkan tidak hasil keputusan kongres di Surabaya tahun 2015 lalu," katanya.
Tiga poin di AD/ART yang diubah seenaknya oleh SBY, jelas Sahat, yakni tentang Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK). Menurut dia, di kongres tidak ada badan itu, yang ada divisi.
"Itu badan untuk pembinaan organisasi, memang baik, tapi tidak ada di kongres, yang ada di kongres itu divisi pembinaan, bukan badan," terangnya.
SBY juga dianggap menambah pasal divisi keamanan internal. Hal itu, kata dia, tidak ada dalam kongres. Karena Partai Demokrat sudah memiliki namanya Rajawali, ditambahkan di situ.
Terakhir, pasal yang dilanggar SBY adalah tentang fungsi dan kewenangan direktur eksekutif. Dalam kongres disetujui bahwa direktur eksekutif harusnya di bawah sekjen, tapi didaftarkan oleh SBY malah sejajar.
"Namun demikian, Pak SBY mengakui sendiri bahwa itu dia ubah atas dasar saran dari notaris, dalam pertemuan di Cikeas," tandasnya.
Sebelumnya, SBY juga digugat oleh kadernya sendiri. Politisi Partai Demokrat yaitu Ambar Tjahyono menggugat SBY dan Waketum Roy Suryo terkait pergantian antar waktu (PAW) yang dilakukan kepadanya.
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (30/3) beberapa waktu lalu. Ambar menggugat SBY dan Roy Suryo karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Kala itu, Ambar dianggap melakukan kecurangan pada Pileg 2014.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudian, SBY mengaku memutar otaknya. Mencoba untuk memahami beberapa gonjang-ganjing yang mendera partai usungannya.
Baca SelengkapnyaArtikel ditulis reporter magang kampus merdeka program Kemendikbud: Nayla Shabrina.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyinggung pribahasa musang berbulu domba.
Baca SelengkapnyaSalah satu bocoran pesan itu, menyebut Demokrat kena 'prank' musang berbulu domba.
Baca SelengkapnyaSBY sebut Demokrat ditelikung dan ditinggalkan atas terjadinya kejadian pada 3 hari yang lalu.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengaku masih bersukur. Meskipun, ditelikung oleh Anies Baswedan.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat darurat di Cikeas, Jumat 1 September 2023.
Baca SelengkapnyaDemokrat mendapatkan hikmah karena Anies akhirnya memutuskan meninggalkan AHY.
Baca SelengkapnyaSBY mengatakan seluruh kader Demokrat wajib bersyukur dikhianati NasDem dan Anies.
Baca SelengkapnyaNasDem meminta Anies tidak memilih calon wakil presiden karena tokoh tersebut punya partai politik.
Baca Selengkapnya"Omongan itu saya katakan enggak ada. Tapi Pak SBY meminta deklarasi tanggal 3 September itu benar."
Baca Selengkapnya