Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selisih Suara 16,9 Juta, Kubu Jokowi Nilai Prabowo Sulit Menang Gugatan Pilpres

Selisih Suara 16,9 Juta, Kubu Jokowi Nilai Prabowo Sulit Menang Gugatan Pilpres Prabowo Sikapi Penetapan Hasil Pemilu KPU. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5) malam. Ketum Arus Bawah Jokowi Michael Umbas menilai sulit bagi kubu Jokowi mengubah hasil Pilpres karena selisih suara dengan Jokowi-Ma'ruf Amin cukup jauh sekitar 16,9 juta.

"Sulit bagi Prabowo-Sandi mengubah hasil melalui MK. Sebab selisih suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf sekitar 16,9 juta," kata Michael melalui keterangan persnya, Sabtu (25/5).

Ditambah, kata Michael, kubu Prabowo membawa laporan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang pernah ditolak Bawaslu. Salah satu alasan Bawaslu menolak laporan BPN karena bukti yang disertakan hanya hasil cetak dari media online.

"Apalagi dalil dan fakta hukum yang diajukan masih sama dengan yang pernah diajukan ke Bawaslu dan waktu itu sudah langsung ditolak karena bukan fakta otentik kecurangan tapi sederet link berita online," ujarnya.

Wakil Kepala Rumah Aspirasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin mengingatkan Prabowo agar lebih baik legawa dan menunjukkan sikap ksatria menerima kekalahan di Pilpres 2019. Apalagi, lanjut Michael, Prabowo disebut memiliki darah keturunan Minahasa yang dikenal berjiwa ksatria, berani dan penuh semangat juang.

"Jika Prabowo mewarisi darah Minahasa dan paham tentang tradisi demokrasi, tentu dia tidak menolak hasil Pilpres 2019," tandas dia.

Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo resmi mendaftarkan sengketa Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5) malam. Tanpa Prabowo-Sandiaga, BPN datang dipimpin Hashim Djojohadikusumo dan ditemani tim hukum, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana.

Salah satu yang menjadi sorotan dari kubu Prabowo-Sandiaga ini adalah adanya kecurangan pada pelaksanaan pemilihan pada 17 April 2019.

Ketua Tim Hukum BPN, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya mencoba merumuskan terkait terjadinya kecurangan yang bisa dikualifikasi sebagai terstruktur, sistematik, dan masif.

"Ada berbagai argumen diajukan di situ, dan beberapa alat bukti yang menjadi pendukung untuk menjelaskan hal itu," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5).

Selain itu, dia meminta, MK bekerja sesuai dengan hukum. Sesuai dengan Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945 yang mengatakan, proses Pemilu harus dilakukan secara luber dan jurdil. Sehingga hukum harus berpijak dan berpucuk pada kedaulatan rakyat.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Kubu Prabowo Gibran Skakmat Timnas Anies: Selisih Suara Kita Sangat Jauh!
VIDEO: Kubu Prabowo Gibran Skakmat Timnas Anies: Selisih Suara Kita Sangat Jauh!

Kubu Prabowo mempertanyakan kelayakan gugatan dari Timnas AMIN ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Raih 16 Juta Suara
VIDEO: Rekapitulasi KPU: Prabowo-Gibran Unggul Telak di Jawa Barat, Raih 16 Juta Suara

Hasil penghitungan menunjukkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang telak dengan 16 juta suara

Baca Selengkapnya
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur

Jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 26.219.453 orang.

Baca Selengkapnya
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!
Optimis Prabowo-Gibran Menang Sidang Gugatan Pilpres, Gerindra: Kami Akan Buktikan Mereka Lemah!

Gugatan yang diajukan adalah gugatan kepada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan antar paslon

Baca Selengkapnya
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
KPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024

Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.

Baca Selengkapnya
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda
Gagal Lolos ke Parlemen, PPP Ungkap Jumlah Perolehan Suara di Pileg 2024 di Jabar Beralih ke Partai Garuda

Pada Pemilu 2024 suara PPP hanya mencapai 3,87 persen atau kurang 0,13 persen dari batas ambang parlemen.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan
Prabowo-Gibran Menang Telak di Kaltim, Saksi Paslon 01 dan 03 Tolak Tanda Tangan

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dinyatakan unggul telak dengan perolehan 1.542.346 suara.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno
Prabowo-Gibran Menang di Jatim, Saksi Anies dan Ganjar Tolak Tanda Tangan Hasil Pleno

Kejadian serupa juga pernah muncul saat rapat pleno rekapitulasi nasional untuk provinsi Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Hasil Rekapitulasi Prabowo-Gibran 96 Juta, TKN Klaim Kemenangan
Hasil Rekapitulasi Prabowo-Gibran 96 Juta, TKN Klaim Kemenangan

Adapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 164.227.475, dan jumlah suara tidak sah sebanyak 4.198.536.

Baca Selengkapnya
Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Kalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur
Hasil Pleno KPU: Prabowo-Gibran Kalahkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Jawa Timur

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan 16.716.603 suara.

Baca Selengkapnya
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX
Gerindra Sebut KPU Gelembungkan Suara NasDem di 53 Kecamatan Dapil Jawa Barat IX

Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.

Baca Selengkapnya
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas
Jalan PPP Menuju Senayan Makin Teracam Kandas

Terdapat 19 titik yang menjadi objek sengketa, namun MK menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya