Begini Cara Mengonversi Perolehan Suara Jadi Kursi Legislatif
Metode konversi suara legislatif yang digunakan di Indonesia adalah Sainte Lague
Begini Cara Mengonversi Perolehan Suara Jadi Kursi Legislatif
Dalam pemilihan legislatif, konversi suara digunakan untuk mengonversi perolehan suara partai politik menjadi jumlah perolehan kursi legislatif.
Ada beragam metode yang dapat digunakan untuk mengkonversi suara sesuai dengan sistem pemilu yang digunakan. Di negara dengan sistem pemilu proporsional seperti Indonesia, metode yang biasa digunakan adalah D'Hondt, Sainte Lague dan Sainte Lague Modifikasi.
-
Bagaimana cara hitung kursi DPR? Metode konversi perolehan suara calon legislatif (caleg) DPR menjadi jumlah perolehan kursi ini menggunakan metode penghitungan Sainte Lague.
-
Bagaimana cara menghitung perolehan kursi dalam sistem ini? Perolehan kursi dalam sistem pemilu proporsional tertutup dihitung menggunakan metode pembagian suara proporsional, seperti metode d'Hondt atau metode Sainte-Laguë.
-
Bagaimana cara menghitung kehadiran anggota DPR? “Oh tadi disebutkan oleh Pak Lodewijk (Wakil Ketua DPR) yang memimpin, disebutkan berapa orang yang izin, berapa orang yang hadir,“ kata Puan, kepada wartawan, usai rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/7).
-
Bagaimana DPR ingin Pemilu 2024 berjalan? Terakhir, Sahroni pun berharap agar Pemilu 2024 yang akan terjadi dalam kurun waktu beberapa hari lagi ini, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya konflik-konflik.
-
Bagaimana cara menentukan pemenang Pemilu 2024? Perlu diketahui, tahapan Pemilu sejatinya berlangsung satu tahun hingga Indonesia secara resmi mendapatkan pemimpin yang sah sesuai jumlah suara terbanyak.
-
Bagaimana cara memilih di Pemilu 2024? Sebagaimana tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 'Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
Metode konversi suara legislatif yang digunakan di Indonesia adalah Sainte Lague yang sudah digunakan sejak pemilu tahun 2019 dan juga digunakan pada pemilu 2024.
Seperti yang sudah diatur pada pasal 415 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan tentang Pemilihan Umum. Metode ini menentukan berapa jumlah suara yang harus didapatkan seorang calon anggota legislatif untuk mendapatkan 1 kursi, yaitu dengan menjumlahkan suara sah partai politik lalu dibagi dengan angka 1 yang diikuti dengan bilangan ganjil secara berurutan (1,3,5,7,9 dan seterusnya).
Metode ini ditemukan tahun 1910 oleh Andre Sainte-Lague, ahli matematika asal Perancis. Dengan menggunakan rata-rata tertinggi. Karena itu metode ini cenderung akan menguntungkan partai-partai besar.
Untuk kuota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jumlah kursi pada masing-masing daerah sudah ditentukan Pada pasal 187 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2017, yaitu sebanyak 575 kursi dengan minimal 3 dan maksimal 19 kursi di setiap daerahnya.
Sementara kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) minimal sebesar 35 dan maksimal 120 kursi.
Untuk menghitung konversi suara dengan metode Sainte Lague, pertama yang akan ditentukan adalah kursi pertama.
Semua perolehan suara partai yang berhasil lolos ambang batas akan dibagi dengan angka 1, lalu suara terbanyak akan mendapatkan kursi pertama.
Lalu untuk kursi kedua bilangan pembaginya adalah angka ganjil kedua setelah 1, yaitu angka 3. Berlaku untuk penentuan kursi-kursi setelahnya, sesuai dengan jumlah kuota kursi yang ditetapkan.
Berikut ilustrasi penghitungan konversi suara menggunakan metode Sainte Lague dengan kuota kursi berjumlah 5.
Contoh:
Partai A memperoleh 53.000 suara
Partai B memperoleh 24.000 suara
Partai C memperoleh 23.000 suara
Untuk menentukan siapa yang memperoleh kursi pertama, maka semua perolehan suara masing-masing partai dibagi 1. Maka ilustrasinya adalah sebagai berikut:
Partai A: 53.000/1
Partai B: 24.000/1
Partai C: 23.000/1
Dari pembagian ini, maka terungkap Partai A mendapat kursi pertama karena memiliki suara terbanyak.
Kemudian untuk menentukan perolehan kursi kedua, maka penghitungannya sebagai berikut:
Partai A: 53.000/3 : 17,666
Partai B: 24.000/1 : 24.000
Partai C: 23.000/1 : 23.000
Dari pembagian ini, maka terungkap Partai B mendapat kursi kedua karena memiliki suara terbanyak.
Kemudian untuk menentukan perolehan kursi ketiga, maka penghitungannya sebagai berikut:
Partai A: 53.000/3 : 17,666
Partai B: 24.000/3 : 8.000
Partai C: 23.000/1 : 23.000
Dari pembagian ini, maka terungkap Partai C mendapat kursi ketiga karena memiliki suara terbanyak.
Pola ini terus berlanjut hingga semua jumlah suara terkonversi atau memenuhi kuota kursi.