Soal angket KPK, PDIP serahkan keputusan pada anggotanya di DPR
Merdeka.com - Fraksi PDIP menyerahkan dukungan terkait angket Komisi III DPR kepada KPK untuk membuka BAP tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani kepada masing-masing anggota. Bendahara Fraksi PDIP di DPR, Alex Indra Lukman mengatakan, pihaknya memahami upaya Masinton Pasaribu yang 'ngotot' mendorong angket.
Sebab, nama Masinton ikut disebut mengancam Miryam untuk memberikan kesaksian palsu. Sehingga, Masinton berupaya menjernihkan nama baiknya melalui hak angket tersebut.
"Dia menggunakan forum rapat Komisi III untuk coba menjernihkan segala persoalan yang ada, tetapi terbentur. Oleh karena itu, yang bersangkutan menggunakan hak konstitusionalnya yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu hak angket untuk mencari kebenaran," kata Alex di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kenapa Anies Baswedan menyerahkan keputusan hak angket ke pimpinan partai? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
"Oleh karena itu sikap fraksi memahami ketika yang bersangkutan menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah," sambungnya.
Hingga saat ini, baru ada dua anggota Fraksi PDIP yang memberikan dukungan terhadap angket. Dua anggota Fraksi PDIP itu yakni Masinton dan Edy Kusumawijaya. Alex menyebut Masinton dan Edy telah memberikan penjelasan sebelum memberikan tandatangan.
"Ya jadi ada dua yang sudah melaporkan kepada kami ke fraksi. Yaitu saudara Masinton Pasaribu yang namanya disebut dan kedua adalah saudara Edy Kusumawijaya. Beliau ini adalah Irjen (Purn) Polri jadi mantan penyidik yang otomatis kemudian karena sejawat di komisi III," tegasnya.
Ditambahkannya, angket KPK bukan domain dari fraksi partai melainkan hak tiap anggota DPR. "Jadi begini loh, ini bukan sebuah kewenangan fraksi tapi hak anggota lah. Jadi hak anggota itu dimiliki oleh 560 anggota DPR yang memiliki hak angket itu," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan, hak angket kecurangan Pemilu 2024 segera diusulkan ke DPR.
Baca SelengkapnyaNamun, delapan anggota DPR RI itu belum menandatangani hak angket
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaAnies bersama ketum partai koalisi perubahan menggelar pertemuan penting
Baca SelengkapnyaJadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaAnies menjamin NasDem, PKB, dan PKS tetap solid mendukung adanya hak angket.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan Anies Baswedan berpeluang diusung di Pilkada Jakarta 2024 apabila menjadi kader PDIP.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca SelengkapnyaPartai NasDem tengah berkomunikasi dengan PDIP sebagai partai yang menginisiator hak angket.
Baca Selengkapnya