Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan calon tunggal kepala daerah boleh mengikuti pilkada. Keputusan itu disambut baik sejumlah kalangan, meski bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hal itu sesuatu yang tak bisa ditolak.
"Kita (PKB) menerima sebagai kepatuhan karena undang-undang yang mengatur itu. Apapun, suka tidak suka kita terima," kata Sekretaris Jenderal PKB, Abdul Kadir Karding di gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/9).
Setelah MK mengeluarkan putusan tersebut, kata dia, diperlukan koordinasi antara lembaga pemerintah untuk memikirkan teknis pilkada nanti. Hal ini sebagai pintu masuk merevisi UU pilkada agar selaras dengan putusan MK.
-
Bagaimana cara pemilihan dilakukan di pilkada serentak? Pilkada Serentak menerapkan sistem pemilihan langsung dimana pemilih secara langsung memilih calon kepala daerah dan wakilnya.
-
Kenapa Pilkada dilakukan secara serentak? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
-
Bagaimana Pilkada Serentak diadakan? Dalam sistem presidensial, pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat, yang menciptakan akuntabilitas dan legitimasi bagi pemimpin daerah.
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
"Yang perlu dilakukan adalah bagaimana pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk DPR memikirkan teknis seperti apa, referendum seperti apa. Sekaligus ini pintu masuk merevisi UU pilkada agar sesuai dengan putusan yang ada," terangnya.
Meski demikian, kata dia, putusan itu tak bisa dimasukkan dalam bentuk pemilihan referendum. Sebab, hal itu belum umum di Tanah Air.
"Referendum terlalu asing bagi kita, yang dimaksud referendumkan kepada rakyat. Ya itulah keputusan demokrasi kita. Ya mungkin, kita nggak setuju mau bagaimana lagi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pilkada ulang direncanakan diselenggarakan pada September 2025.
Baca SelengkapnyaMK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.
Baca SelengkapnyaKPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan.
Baca SelengkapnyaPKB dan PDIP sudah saling bertukar informas untuk Pilkada Jabar.
Baca SelengkapnyaPKB membentuk tim petunjuk teknis penjaringan calon kepala daerah di Sulsel.
Baca SelengkapnyaDengan pilkada langsung, Demokrat menilai masyarakat bisa memilih pemimpin yang dekat dengan rakyat
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS telah sepakat menghadapi pasca-Pilpres dengan bersatu untuk hadapi tantangan yang kian besar.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaPKS dan Golkar Mulai Dekat jelang Pilkada DKI, Mau Usung Siapa?
Baca SelengkapnyaNamun, belum mengungkap sosok yang akan diusung sebagai tandingan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak di Pilgub Jatim.
Baca Selengkapnya