Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gerindra Bicara Duet Prabowo-Gibran
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden. Di tengah gugatan tersebut, muncul wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dipasangkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wacana tersebut terbentur umur putra Presiden Joko Widodo tersebut yang masih 35 tahun. UU Pemilu mensyaratkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui tengah berkembangnya usulan Gibran menjadi pendamping Prabowo. Tetapi Dasco menegaskan, untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi aturan yang ada.
-
Bagaimana Gibran jadi cawapres Prabowo? 'Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran. Apakah mau menjadi cawapres atau tida? Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran,' kata Saleh melalui pesan tertulis, Selasa (17/10).
-
Kapan Prabowo dan Gibran dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden? Indonesia saat ini tengah mengadakan acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2024 hingga 2029.
-
Apa putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas usia capres dan cawapres? Mahkamah Konsitutusi (MK) menolak permohonan batas usia capres dan cawapres.
-
Siapa yang menilai Gibran bisa jadi cawapres Prabowo? Ia mengakui saat ini sudah ada dua calon yang digadang-gadang akan mendampingi Prabowo yaitu Erick Thohir dan Gibran Rakabuming. 'Dan kalau dia memilih Gibran mungkin akan diserang dengan isu politik dinasti. Walaupun semuanya kan politik dinasti seperti SBY maupun Megawati,' jelas Indaru.
-
Siapa yang ingin memasangkan Prabowo-Gibran? Wacana memasangkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming masih terus mencuat.
-
Siapa saja yang mengajukan gugatan usia capres-cawapres? Sejumlah gugatan yang dicabut antara lain gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023, gugatan nomor 109/PUU-XXI/2023, dan gugatan nomor 111/PUU-XXI/2023. Untuk gugatan nomor 105/PUU-XXI/2023 diketahui dilayangkan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Artikel terkait Prabowo Subianto juga bisa dibaca di Liputan6.com
"Tidak ada kemudian larangan mencapreskan atau mencawapreskan setiap orang sepanjang itu tidak melanggar aturan atau bertentangan dengan aturan yang ada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).
"Nah, dinamika yang ada di masyarakat pada saat ini adalah beberapa nama termasuk tadi disampaikan adalah mas Gibran," tambahnya.
Tetapi, Gerindra tidak ingin menanggapi terlalu jauh mengenai judicial review di MK. Dasco tidak ingin berandai-andai bila aturan tersebut diubah.
"Dan tadi kalau pertanyaannya soal judicial review, ya kita nanti lihat saja hasilnya bagaimana. Saya tidak bisa kemudian berandai-andai karena kita pada saat ini hanya berpatokan pada aturan yang ada dalam Pilpres," ujar waki ketua DPR RI ini.
Lebih lanjut, Dasco menyebut belum ada pembahasan wacana duet Gibran dengan Prabowo di internal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden kepada Prabowo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
"Di kita belum ada pembicaraan-pembicaraan mengenai itu. Karena kita sudah sama-sama sepakat bahwa penentuan capres dan cawapres itu dilakukan oleh dua orang yaitu Pak Prabowo dan Pak Muhaimin Iskandar yang sudah melakukan kontrak politik kerja sama," pungkasnya.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil UU Pemilu terkait syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca SelengkapnyaInternal Koalisi Indonesia Maju juga ada yang mengusulkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Baca SelengkapnyaMereka tidak mempersoalkan putra Presiden Jokowi merupakan kader PDI Perjuangan.
Baca SelengkapnyaPrabowo punya agenda besar menggandeng Wali Kota Solo Gibran menjadi Cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memanggil sejumlah petinggi Gerindra untuk menyikapi putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.
Baca Selengkapnyaantinya dia akan bawa ke forum parpol Koalisi Indonesia maju (KIM) yang telah mengusungnya menjadi capres.
Baca SelengkapnyaApabila gugatan pemohon yang ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dikabulkan, maka peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal ca
Baca SelengkapnyaPSI akan mendukung calon wakil presiden berusia 35 tahun apabila gugatan batas usia dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaTerkait dukungan relawan yang juga mengusulkan agar dirinya mendampingi Prabowo, Gibran menghargai semua aspirasi tersebut.
Baca SelengkapnyaKPU menyatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai PKPU.
Baca SelengkapnyaSyarat usia minimal calon presiden atau calon wakil presiden tetap 40 tahun dengan tambahan frasa sedang atau pernah menjabat jabatan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaIsu duet Prabowo dengan Gibran di Pilpres 2024 terus bergulir.
Baca Selengkapnya