Tak sahkan, Menteri Yasonna bakal dipolisikan PPP kubu Djan Faridz

Merdeka.com - PPP kubu Djan Faridz akan melaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke polisi. Mereka menuding, sebagai pejabat negara Yasonna dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Iya salah satunya itu (melaporkan ke kepolisian), kita akan laporkan karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan itu ada merupakan salah satu kejahatan jabatan yang bisa dikenakan pidana pasal 421 KUHP," kata Ketua DPP PPP bidang Hukum dan HAM kubu Djan Faridz, Triana H Djemat di Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (23/3).
Selain itu, lanjut dia, kubu Djan Faridz akan melakukan hak angket. Hal itu dilakukan jika Yasonna tidak juga mengesahkan kepengurusan partai berlambang kabah itu di bawah kepemimpinan Djan Faridz.
"Lalu yang kedua kita akan melakukan hak angket untuk ini supaya menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum," ungkapnya.
Disinggung adanya informasi Kemenkum HAM dipastikan tidak akan mensahkan PPP kubu Djan Faridz, Triana menganggap Yasonna tidak taat hukum.
Bahkan menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mencopot jabatan Yasonna dari Menteri Hukum dan HAM. "Itu salah besar, jika memang tidak disahkan berarti dia tidak taat kepada hukum. Untuk apa menteri yang tidak taat hukum dipertahankan lebih baik diganti dari pada dia akan membuat kekacauan terus di negara kita dan mengobok-ngobok hukum," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya