Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

Terbukti Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara Lima Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara. ©2019 Merdeka.com/irwanto

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara kepada lima komisioner KPU Palembang dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan kemarin sore.

Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti itu, hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilih dalam pemilu 17 April 2019.

"Dengan ini Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan enam bulan penjara dan satu tahun percobaan, serta dikenakan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara," ungkap Erma membacakan putusan, Jumat (12/7).

Hakim juga menilai para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Karena itu kelima terdakwa dikenakan Pasal 554 Undang-undang Pemilu Tahun 2017.

"Majelis hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangam tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku," kata dia.

Usai membacakan vonis, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan banding tiga hari usai putusan.

JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski vonis sesuai dengan tuntutan, namun ada perbedaan dalam penggunaan pasal.

"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu. Itu putusan hakim kami menuntut sebelumnya dengan 510. Tapi hukumannya sama hanya subjek hukum penyelenggara pemilu, kita kemarin dengan subjektif hukum orang. Jadi vonis sama hanya pasal berbeda," terangnya.

Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Rusli Bastari memastikan akan mengajukan banding. Mereka mengklaim para terdakwa tidak bersalah.

"Kita masih menunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding," jelas dia.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Kecurangan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis 4 Bulan Penjara

Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron
1 Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu di Kuala Lumpur Masih Buron

Meski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan
Sidang MKMK Putuskan 6 Hakim MK Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Lisan

Pada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor

Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Selengkapnya