Terbukti Langgar Pidana Pemilu, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun penjara kepada lima komisioner KPU Palembang dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang disampaikan kemarin sore.
Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti itu, hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran tindak pidana pemilu yang mengakibatkan masyarakat kehilangan hak pilih dalam pemilu 17 April 2019.
"Dengan ini Majelis Hakim mengadili kelima terdakwa yang secara sah terbukti berbuat salah dengan sengaja membuat orang lain kehilangan hak pilih dan menjatuhkan pidana dengan tuntutan enam bulan penjara dan satu tahun percobaan, serta dikenakan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara," ungkap Erma membacakan putusan, Jumat (12/7).
-
Apa yang ditetapkan KPU? 'KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon,' ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Hakim juga menilai para terdakwa secara tidak cermat melakukan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemilu. Karena itu kelima terdakwa dikenakan Pasal 554 Undang-undang Pemilu Tahun 2017.
"Majelis hakim menggunakan metode yuridis pendekatan sesuai dengan perundang-undangam tertentu, mengenai aspek sosiologis dan hukum yang berlaku," kata dia.
Usai membacakan vonis, majelis memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan banding tiga hari usai putusan.
JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang Ursula Dewi menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski vonis sesuai dengan tuntutan, namun ada perbedaan dalam penggunaan pasal.
"Kami akan pikir-pikir terlebih dulu. Itu putusan hakim kami menuntut sebelumnya dengan 510. Tapi hukumannya sama hanya subjek hukum penyelenggara pemilu, kita kemarin dengan subjektif hukum orang. Jadi vonis sama hanya pasal berbeda," terangnya.
Usai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Rusli Bastari memastikan akan mengajukan banding. Mereka mengklaim para terdakwa tidak bersalah.
"Kita masih menunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding," jelas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaEnam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaMeski, status MKM masih buron, kata Djuhandani, bukan berarti menggangu proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPada putusan pertama, MKMK memutuskan untuk menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada 9 hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMasduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca Selengkapnya