Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto soal eks koruptor jadi Caleg: Kalau saya ikut komentar sekarang ramai

Wiranto soal eks koruptor jadi Caleg: Kalau saya ikut komentar sekarang ramai Wiranto. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melakukan pelarangan terhadap mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019 yang sudah ada ketentuan dalam rancangan PKPU. Hal itu justru berbeda dengan Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) yang meminta agar KPU tak melarang hal tersebut.

Hal tersebut kini sedang ramai diperdebatkan antar KPU dangan DPR, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keempatnya saat ini sedang bersitegang untuk mempertahankan tujuannya.

Dengan adanya hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto belum ingin mengomentarinya. "Tunggu aja bersitegangnya kaya apa. Nanti saya komentari," katanya di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (23/5).

Purnawiran Panglima TNI ini takut jika dirinya ikut berkomentar atau mengomentari perdebatan tersebut. Malah menimbulkan kegaduhan.

"Kalau saya ikut (komentar) sekarang ramai," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Mafiroh mengatakan, DPR bersama Bawaslu dan Kemendagri sepakat KPU mengikuti ketentuan UU Pemilu.

"Komisi II DPR, Bawaslu, Kemendagri menyepakati aturan larangan mantan napi korupsi dikembalikan peraturannya pada pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya membacakan kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pihaknya akan tetap melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu Serentak 2019. Ketentuan itu masuk dalam rancangan PKPU.

"Lalu, soal aturan mantan napi koruptor itu kita tetap. Iya tetap untuk tidak memperbolehkan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).

Larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg tertuang pada pasal 7 ayat 1 huruf (j). Aturan ini berbunyi 'bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi'.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo
Respons Jokowi Soal Dirinya Dilibatkan dalam Penyusunan Kabinet Prabowo

Sebelumnya Ketum Golkar Airlangga Hartarto menyebut, Jokowi bakal punya peran di pemerintahan berikutnya

Baca Selengkapnya
Airlangga Jawab Kabar Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI 2024: Kita Tunggu Sampai Jakarta, Baru Tanyakan
Airlangga Jawab Kabar Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI 2024: Kita Tunggu Sampai Jakarta, Baru Tanyakan

Airlangga meminta agar semua pihak menanti Ridwan Kamil tiba di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Hasto Blak-blakan Tuding Jokowi Bakal Rebut Partai Golkar, Begini Respons Airlangga
Hasto Blak-blakan Tuding Jokowi Bakal Rebut Partai Golkar, Begini Respons Airlangga

Peristiwa tersebut, dilakukan Presiden Jokowi jauh sebelum Pemilu 2024 berlangsung

Baca Selengkapnya
Respons Kaget Kartika Wirjoatmodjo saat Ditanya Kemungkinan Jadi Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran
Respons Kaget Kartika Wirjoatmodjo saat Ditanya Kemungkinan Jadi Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran

Anak buah Menteri BUMN Erick Thohir ini mengaku belum dihubungi oleh pihak Prabowo-Gibran atas kursi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Pramono Anung jadi Jembatan dengan Megawati
Respons Jokowi soal Pramono Anung jadi Jembatan dengan Megawati

Sekretaris Kabinet Pramono Anung belum mengajukan cuti ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah terdaftar resmi mengikuti Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Wamendes Paiman Raharjo Disebut Kampanyekan Gibran, Begini Penjelasannya
Duduk Perkara Wamendes Paiman Raharjo Disebut Kampanyekan Gibran, Begini Penjelasannya

Wamendes PDTT Paiman Raharjo memberikan klarifikasi terkait video viral yang mengklaim dirinya kampanyekan Gibran

Baca Selengkapnya
Airlangga Mengaku Belum Bahas Jatah Kursi Menteri Bersama Prabowo-Gibran
Airlangga Mengaku Belum Bahas Jatah Kursi Menteri Bersama Prabowo-Gibran

Pembahasan jatah kursi menteri kemungkinan bakal dilakukan usai sidang sengketa Pemilu di MK.

Baca Selengkapnya
Acungan Jempol Prabowo Ditanya Peluang Gibran Cawapres
Acungan Jempol Prabowo Ditanya Peluang Gibran Cawapres

Ketika ditanya nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presidennya, Prabowo tidak menjawab.

Baca Selengkapnya
Kata Airlangga soal Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo
Kata Airlangga soal Wacana Jokowi Jadi Penasihat Prabowo

Airlangga menyebut, soal wacana Jokowi menjadi penasihat belum pernah dibahas

Baca Selengkapnya
01 dan 03 Permasalahkan Bansos di MK, Gibran: Buktikan Saja
01 dan 03 Permasalahkan Bansos di MK, Gibran: Buktikan Saja

Gibran juga merespons tudingan keterlibatan Jokowi yang memberi dukungan untuk paslon 02.

Baca Selengkapnya