Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Zumi Zola tegaskan tak terlibat suap, APBD Jambi sesuai prosedur

Zumi Zola tegaskan tak terlibat suap, APBD Jambi sesuai prosedur Zumi Zola. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Zumi sapaan akrab Zumi Zola, juga menyangkal terlibat dalam kasus suap pemulusan APBD Jambi 2018.

"Saya mengatakan tidak ada terlibat dan juga tersangka yang di sana," jelas Zumi di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Rabu (6/12).

Mantan bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur ini mengatakan, dirinya sudah melaksanakan seluruh tata cara kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Misalnya, memfasilitasi anggota DPRD yang memberikan masukan mengenai program kerja dinas provinsi.

"Perintah saya itu adalah memastikan semua program-program janji politik, RPJMD, visi misi harus ada. Karena setiap tahun itu ada target-targetnya ya saya memastikan itu. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman. Kita fasilitasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka. Yaitu Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono, Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan, Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin, dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.‎ Keempatnya bahkan langsung ditahan sampai 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam kasus ini, KPK telah mengamankan Rp 4,7 miliar atas tindak pidana suap yang diduga melibatkan anggota DPRD Jambi, Supriono. Diduga uang 'ketok palu' terhadap pembahasan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi, tahun anggaran 2018, mencapai Rp 6 miliar.

Akibat perbuatannya Supriyono sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, selaku pemberi suap, Erwan, Arfan, dan Saifudin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi
Periksa Zumi Zola, KPK Dalami Pemberian Uang Ketok Palu RAPBD Jambi

Zumi Zola pernah dipenjara karena terbukti menerima gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Wagub Jabar Irit Bicara soal Polemik Al-Zaytun, Manut Keputusan Pemerintah Pusat
Wagub Jabar Irit Bicara soal Polemik Al-Zaytun, Manut Keputusan Pemerintah Pusat

Perkembangan terbaru, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait kasus TPPU Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Bebas dari Penjara, Ini Potret Terbaru Zumi Zola saat Rayakan Ultah Anak Bareng Mantan Istri
Bebas dari Penjara, Ini Potret Terbaru Zumi Zola saat Rayakan Ultah Anak Bareng Mantan Istri

Setelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Foto-foto Terbaru Zumi Zola Setelah Bebas, Banyak Habiskan Waktu dengan Keluarga Hingga Olahraga Basket
Foto-foto Terbaru Zumi Zola Setelah Bebas, Banyak Habiskan Waktu dengan Keluarga Hingga Olahraga Basket

Setelah beberapa tahun mendekam di dalam penjara karena kasus korupsi, Zumi Zola menghirup udara bebas sejak tahun 2023 lalu. Kini satu tahun sudah

Baca Selengkapnya
Masih Ingat Zumi Zola? Ini Potret dan Kabar Terbarunya Usai Dua Tahun Bebas dari Penjara
Masih Ingat Zumi Zola? Ini Potret dan Kabar Terbarunya Usai Dua Tahun Bebas dari Penjara

Zumi Zola kembali ke panggung kehidupan: Dari balik jeruji besi menuju kebebasan dan aktivitas baru yang mengejutkan!

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun
Menko PMK Muhadjir: Belum Ada Indikasi Pelanggaran Institusional Ponpes Al-Zaytun

Muhadjir mengatakan, polemik Ponpes Al-Zaytun selama ini merupakan kasus individu yang diduga dilakukan pengasuh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban
Pemerintah Pusat Raih Opini WTP, Jokowi Tegaskan Bukan Prestasi tapi Kewajiban

Jokowi mengaku sudah berkali-kali menyampaikan WTP bukan prestasi, melainkan kewajiban untuk menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.

Baca Selengkapnya
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng
Di Sidang MK, Bawaslu Klaim Tak Temukan Pelanggaran Jokowi Bagi-Bagi Bansos di Jateng

Saksi dari Bawaslu, Nur Kholiq mengklaim tidak menemukan pelanggaran Pemilu saat Jokowi bagi-bagi bansos di Jateng.

Baca Selengkapnya
Mentan Amran Minta Pengadaan di Kementan Jaga Integritas dan Patuhi Aturan
Mentan Amran Minta Pengadaan di Kementan Jaga Integritas dan Patuhi Aturan

Mentan meminta agar panitia pengadaan untuk bekerja maksimal dengan menjaga integritas dan melayani dengan sepenuh hati.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya