Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian JPU juga meminta agar hak politik terdakwa dicabut selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Sofyan Ali tidak sendirian. Lima terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian juga menjalani sidang tuntutan.
"Karena tidak mengakui perbuatannya, sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa menjadi berat," ujar Ahmad Hidayat seusai sidang.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
JPU Ahmad Hidayat.
Dalam perkara ini, ada terdakwa yang menerima uang melalui pihak lain.
"Sejatinya terdakwa tahu uang itu dari Gubernur Jambi sebagai hadiah atas pengesahan RAPBD menjadi APBD, maka alasan itu tidak bisa diterima," tegasnya.
Menurut dia, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," tutupnya.
Kisah anggota TNI yang sukses dengan usaha sampingan. Anggota TNI ini memiliki usaha budi daya 45 ribu ikan patin.
Baca SelengkapnyaPenampilan Fadli Zon yang kini 'melangsing' menuai sorotan. Terbaru, penampilan baru anggota DPR RI Fraksi Gerindra tersebut saat memakai jaket almamater UI.
Baca SelengkapnyaLuluk Sofiatul Jannah merupakan istri bhayangkari dan seorang seleb TikTok. Ia menjadi viral lantaran aksinya memarahi anak magang, usai dikritik ia minta maaf
Baca SelengkapnyaDibuktikan dengan penetapan tersanga dan penahanan Achsanul Qosasi.
Baca SelengkapnyaLesti Kejora dan Rizky Billar kini tengah menikmati masa-masa emas si kecil. Sebelumnya Fatih atau Muhammad Leslar Al-fatih Billar ramai disebut kian pintar
Baca SelengkapnyaFahmi Bo sempat menjadi sopir pribadi Azis Gagap selama 2 tahun. Fahmi mengungkap gaji yang diterimanya selama jadi sopir.
Baca SelengkapnyaDitanya apakah Khofifah cocok menjadi Cawapres, Gus Miftah langsung menyatakan jika sosok wanita kelahiran 19 Mei 1965 ini sangat pantas.
Baca SelengkapnyaLettu GDW diduga sedang sakit dan dalam pengawasan saat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaBos jalan tol Jusuf Hamka terlihat naik Angkutan Kota (Angkot) saat peresmian Cisumdawu.
Baca Selengkapnya