Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Anggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Kasus Suap Ketok Palu di Jambi, Anggota DPR RI Sofyan Ali Dituntut 4 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap politikus PKB itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Hidayat di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (29/8).
Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Budi Chandra menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Sofyan.
Kemudian JPU juga meminta agar hak politik terdakwa dicabut selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok.
Sofyan Ali tidak sendirian. Lima terdakwa lain dalam perkara ini yakni Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian juga menjalani sidang tuntutan.
Sainuddin mendapatkan tuntutan paling berat, yaitu dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Karena tidak mengakui perbuatannya, sehingga membuat tuntutan terhadap terdakwa menjadi berat," ujar Ahmad Hidayat seusai sidang.
Dalam perkara ini, para terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Para terdakwa telah mengaku terima uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017. Namun mereka membantah menerima suap ketok palu 2018 dengan alasan sudah terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
"Tidak diterimanya suap uang ketok palu 2018 tidak bisa dikatakan batal demi hukum, sebab para tersangka sudah menerima uang suap pada tahun 2017, meskipun ada beberapa terdakwa tidak menerima secara langsung."
JPU Ahmad Hidayat.
Dalam perkara ini, ada terdakwa yang menerima uang melalui pihak lain.
"Sejatinya terdakwa tahu uang itu dari Gubernur Jambi sebagai hadiah atas pengesahan RAPBD menjadi APBD, maka alasan itu tidak bisa diterima," tegasnya.
Menurut dia, perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. "Sedangkan yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," tutupnya.