Silang pendapat tentang batal tidaknya puasa karena tetes mata
Merdeka.com - Banyak ulama maupun Imam besar yang berbeda pendapat mengenai hukum puasa memakai tetes mata. Para ulama menganalogikan hukum tetes mata dengan hukum memakai celak.
Ada dua pendapat, pendapat pertama yang bersumber dari mazhab Syafi'i dan Hanafi mengatakan celak tidak membatalkan puasa karena saluran perut tidak berhubungan dengan saluran mata.
Syekh bin Baz menambahkan bahwa air tetes mata sedikit dan akan terserap lebih dulu serta tidak akan sampai ke kerongkongan. "Jika pun sampai ke lambung kadarnya sedikit sehingga bisa dimaafkan, sebagaimana sisa air kumur," kutip Thariq Muhammad Suwaidan dalam bukunya yang berjudul Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab, Senin (22/6).
-
Bagaimana hukum memakai gelang bagi laki-laki menurut mayoritas ulama? Hukum memakai gelang bagi laki-laki menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan. Sebab, terjadi penyerupaan dengan kebiasaan yang digunakan oleh kaum hawa.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa yang dilakukan umat Islam di Ramadan? Salah satu praktik yang umum dilakukan selama bulan suci ini adalah memberikan kultum singkat sebelum atau sesudah shalat tarawih atau menjelang buka puasa.
-
Apa makna kata-kata di bulan Ramadan? Kata-kata bulan Ramadhan juga dapat menyejukkan hati bagi siapa saja yang membacanya.
-
Siapa yang menjelaskan Al Ula? Arminareka Travel memberikan klarifikasi bahwa tidak semua tempat di Al Ula terlarang, hanya Mada'in Saleh/Hegra yang dilarang karena terdapat pemakaman Kaum Tsamud.
-
Siapa yang menerangkan hukum menjawab salam? Menurut M. Quraish Shihab, hukum menjawab salam dalam Islam adalah wajib atau fardhu kifayah.
Sementara mazhab Maliki dan Hanbali menolak pendapat tersebut dan mengatakan tetes mata membatalkan puasa. Alasannya tak lain karena saluran mata berhubungan dengan saluran perut.
Banyak ulama yang mendukung pendapat pertama karena hadis tentang celak adalah dhaif atau tidak shahih. Apalagi penganalogian atau qiyas antara celak dengan tetes mata masih diperdebatkan ulama. Meskipun sebenarnya ada hubungan antara saluran mata dengan lambung namun kemungkinan air sampai ke lambung sangat kecil. (mdk/rep)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaSetelah tergelincirnya matahari atau waktu zawal, beberapa ulama berpendapat bahwa menyikat gigi menjadi makruh.
Baca SelengkapnyaRamadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaMuncul pertanyaan ketika tiba waktu sholat dan berwudhu. Bagaimana hukum wudhu saat memakai makeup? Apakah wudhu dan shalat tetap sah meski memakai makeup?
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengetahui hal-hal yang membatalkan wudhu.
Baca SelengkapnyaNiat sholat tolak bala harus dipahami sesuai hukumnya.
Baca Selengkapnya