Disdikbud Kota Medan Sediakan Layanan Aduan Melalui Hotline dan Medsos, Begini Caranya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka layanan aduan untuk masyarakat.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan membuka layanan aduan untuk masyarakat.
Disdikbud Kota Medan Sediakan Layanan Aduan Melalui Hotline dan Sosmed, Begini Caranya
Layanan Hotline dan Sosmed
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar menjelaskan, masyarakat atau orang tua murid bisa menyampaikan pengaduan melalui nomor Whatsapp dan media sosial.
Untuk pengaduan hotline, bisa langsung menghubungi nomor handphone 0853-7109-3888. Kemudian, apabila ingin menyampaikan keluhan atau aduan lainnya bisa melalui sosial media Instagram milik Disdikbud Kota Medan.
"Kanal pengaduan ini untuk memastikan hal-hal yang menghambat kemajuan pendidikan di Kota Medan tidak terjadi, dan mempercepat capaian pendidikan yang semakin baik,"
Kata Kepala Disdikbud Laksamana Putra Siregar mengutip dari Antara (26/7)
Segera Melapor
Laksmana Putra Siregar mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau keinginan untuk menyampaikan aduan bisa segera melaporkannya. Kemudian, pihak Disdikbud Kota Medan akan segera menindak lanjuti aduan tersebut.
'Bisa langsung disampaikan ke kita, dan laporan yang disampaikan tersebut nantinya segera kita tindak lanjuti,"
Ucap Laksamana Putra Siregar
Aduan Pungli
Sejauh ini layanan aduan yang diterima oleh Disdikbud Kota Medan mayoritas terkait permasalahan pungutan liar atau pungli. Selain itu, ada juga laporan soal pemecatan secara sepihak oleh sekolah kepada guru honorer, perlakuan tak pantas oleh guru kepada siswanya, perbaikan sarana dan prasarana sekolah serta kualitas mengajar di kelas.
"Ini instrumen bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan demi terwujudnya pendidikan di Kota Medan yang maju dan berkualitas,"
Terang Laksmana Putra Siregar