Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Kemendikbud menegaskan, kasus pungli merupakan tindak pidana sehingga harus ditangani penegak hukum.
Menurut Kemendikbud, kasus pungli tidak bisa ditangani Inspektorat Daerah.
Kemendikbud Minta Kasus Dugaan Pungli di SDN 1 Cibeureum Bogor Diserahkan ke Penegak Hukum
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang turut menanggapi kasus guru honorer di Bogor, Jawa Barat, yang dipecat setelah mengungkap aksi pungutan liar (pungli) di sekolah tempatnya mengajar. Guru itu bernama Mohamad Reza Ernanda.
Chatarina menyarankan Inspektorat Daerah melibatkan penegak hukum untuk mengusut apabila menemukan adanya unsur pidana. Karena menurut dia, pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum.
"Kasus yang di Bogor Kemarin itu kan dilaporkan ke Inspektorat Daerah maka itu menjadi kewenangan pemerintah daerah. Kalau ada unsur pidana di situ seharusnya Inspektorat Daerah melimpahkan ke aparat penegak hukum," kata Chatarina dalam acara diskusi di Hotel Mercure Jakarta Sabtu (16/9).
Chatarina mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama-sama Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) berkomitmen memberantas pungli yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyediakan platform untuk mengadukan pungutan liar. Dari situ, pihaknya akan mengklasifikasikan setiap laporan yang diterima.
"Apakah ini kewenangan pemerintah daerah semata, kewenangan kami adalah memfasilitasi jika ada laporan pungli ke kami itu kami bersama insipektorat daerah atau bersama tim saber pungli,"
ujar Chatarina.
merdeka.com
Dia mengatakan, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melihat kalau terduga pelaku pungli adalah PNS daerah atau ASN daerah maka menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian sanksi.
"Jadi kewenangan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti laporan dalam pemberian sanksinya. Tapi kami bisa bergerak lebih awal karena pungli sebenarnya pidana," ujar dia.
"Oleh karena itu kalau itu kami temukan di mekanisme investigasi kami maka itu kita limpahkan ke aparat penegak hukum," sambung dia.
Selain persoalan pungli, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga gencar melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Chatarina mengatakan, seperti kasus manipulatif dana BOS yang ditemukan tim investigasi. Adanya memanipulasi data siswa.
"Jadi misalnya siswa ada empat tapi dilaporkannya misalnya 200 siswa. Ketika kami temukan itu kami investigasi ada kerugian negara kami limpahkan ke aparat penegak hukum setempat baik kepolisian atau kejaksaan," ujar dia.
"Nanti mekanisme pemererian sanksi bisa paralel atau tunggu putusan inkrah. Itu merupakan domain Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti hal tersebut. Jadi yang memutuskan hal tersebut bukan kami. Tugas kami kalau ada unsur pidana kita limpahkan ke aparat penegak hukum," tandas dia.
Heboh Pemecetan Guru Honorer di Bogor
Pemecatan guru honorer di SDN 1 Cibeureum bernama Mohamad Reza Ernanda menghebohkan publik. Pemecetan yang dilakukan kepala sekolah bernama Nopi Yeni itu buntut terungkapnya dugaan pungli.
Namun, dalam surat yang diterima Mohamad Reza Ernanda, dia dipecat karena penyalahgunaan jabatan. Keputusan itu menuai penolakan dari siswa dan wali murid hingga viral di media sosial.
Wali Kota Bogor Bima Arya turun tangan menyelesaikan masalah tersebut. Bima Arya langsung menggelar pertemuan yang dihadiri oleh orang tua dan siswa SDN Cibeureum 1, pada Rabu (13/9) siang. Mohamad Reza Ernanda dan Nopi Yeni juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Usai pertemuan, Bima Arya mengatakan, pemberhentian Reza oleh kepala sekolah bernama Nopi Yeni tidak berdasar. Padahal, Reza tidak hanya berprestasi tapi juga dicintai siswa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor, kata Bima Arya, Nopi Yeni justru terbukti melakukan pelanggaran. Karena itu, Bima Arya memutuskan memecat Nopi Yeni.
“Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”
kata Bima Arya, dikutip dari Instagramnya @Bimaarya, Kamis (14/9).
merdeka.com
Sementara Reza diminta kembali menjadi guru di SDN 1 Cibeureum. Bima Arya memastikan proses pembelajaran di sekolah tersebut tetap berjalan lancar.